Kamis

KEDUDUKAN HUKUM NEGARA TERHADAP BENDA MENURUT TEORI LEON DUGUIT DAN APLIKASINYA DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN



A.    LATAR BELAKANG
Secara garis besar fungsi pada alat pemerintahan terbagi 2, yaitu: fungsi memerintah (besturen functie), dan fungsi pelayanan (verzogen functie). Adapun tugas pemerintah Indonesia sebagaimana yang terlukis dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
1)   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2)   Memajukan kesejahteraan umum.
3)   Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)   Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Guna merealisir fungsi Negara atau lebih dikenal dengan tujuan Negara tersebut diatas, memerlukan berbagai sarana dan prasarana dalam menunjang dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Sarana tersebut antara lain dapat berupa, Pertama, sumber daya manusia (man power) yang berupa keterampilan dan kemampuan aparatur Negara yang ada, dengan disesuaikan pada tingkat pendidikan keuangan dan benda. Kedua, Keuangan (money) yaitu untuk belanja aparatur Negara dalam keperluannya misalnya gaji, membeli alat-alat tulis, dan lain-lain. Sedangkan benda (in natura) merupakan fasilitas-fasilitas Negara guna memperlancar kerja aparat di dalam menjalankan fungsinya melayani masyarakat, seperti : kendaraan dinas, rumah dinas, gedung perkantoran, dan sebagainya. Benda-benda Negara tersebut kemudian terbagi atas dua, yaitu: (1) berbentuk tanah; dan (2) barang dan jasa.
Berkaitan hal tersebut diatas, Leon Duguit yang merupakan murid dari Proudhon, lalu memberikan tiga (3) konsep berpikir tentang kedudukan Negara terhadap benda, antara lain :
1.      Semua benda Negara tujuannya untuk memenuhi kepentingan umum;
2.      Kemampuan untuk memenuhi kepentingan umum dari benda itu berbeda-beda;
3.      Bunyi teorinya : “kedudukan hukum Negara terhadap benda berbanding terbalik dengan kemampuan benda itu dalam memenuhi kepentingan umum”.

B.     PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Kedudukan Hukum Negara Terhadap Benda Menurut Teori Leon Duguit Dan Aplikasinya Di Indonesia?”



 BAB II
PEMBAHASAN

A. KEDUDUKAN HUKUM NEGARA TERHADAP BENDA
Negara dalam menjalankan tujuan kesejahteraan bagi rakyatnya, yaitu  dengan  berperan sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan berbagai aktifitas sesuai dengan fungsinya, sangatlah memerlukan sarana yang mutlak demi menunjang terlaksananya roda pemerintahan. Sarana mutlak yang dimaksudkan salah satunya ialah berbentuk in natura (benda). Namun, tidak serta merta Negara menjadi pemilik dari benda tersebut, oleh karena itu sarana yang berbentuk benda itu kemudian memerlukan pengaturan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kekuasaan yang absolut dari Negara terhadap benda itu. Sehingga terhadap timbulnya pengaturan tersebut menciptakan ilmu hukum baru, yaitu hukum benda Negara (public domain/public natural law).
Menurut Prof. Muchsan[1] Hukum Benda Negara atau public natural law ialah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara benda dan Negara dalam rangka melaksanakan fungsinya.
Berdasarkan definisi diatas, maka dapat diuraikan beberapa unsur dari pengertian hukum benda Negara, yaitu :
1.      Kumpulan peraturan hukum, berarti meliputi hukum tertulis (UUPA) dan tidak tertulis (hukum adat).
2.      Yang yang diatur khusus, antara hubungan benda dan Negara, ini berarti bicara tentang bagaimana kedudukan Negara terhadap benda.
3.      Benda-benda yang digunakan untuk melaksanakan fungsi Negara. Dalam menjalankan fungsi, Negara mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi memerintah dan fungsi pelayanan, maka benda-benda itu kemudian digunakan dalam melaksanakan fungsi Negara.
Yang terpenting dari penjelasan tersebut diatas adalah unsur kedua, yaitu  kedudukan hukum Negara terhadap benda tersebut. Kedudukan hukum Negara terhadap benda dapat dilihat dari 2 (dua) sudut pandangan, yaitu:
a)      Dari segi teoritis, yaitu pandangan-pandangan atau doktrin para ahli; dan
b)      Dari segi yuridis, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menurut suatu pendapat yang sejak dahulu (sejak awal abad ke-19) diterima umum di Negeri Perancis dan dibeberapa Negara lain, maka mengenai kedudukan hukum dari kepunyaan Negara itu harus diadakan pembagian dalam :
1.      Kepunyaan privat (domaine prive);
2.      Kepunyaan publik (domaine public);
Yang pertama membuat teori semacam ini ialah Guru Besar bangsa Perancis yang bernama Proudhon.[2]
Pertama, kepunyaan privat meliputi benda-benda yang dipakai oleh aparat pemerintah dalam melakukan tugas-tugasnya. Kemanfaatan benda-benda tersebut secara langsung lebih digunakan lebih digunakan aparat pemerintah (jarang dipakai oleh umum); seperti : kebun-kebun, rumah dinas, gedung badan usaha Negara dan sebagainya.
Kedua, Kepunyaan publik meliputi benda-benda yang disediakan oleh pemerintah untuk dipakai oleh masyarakat. Kemanfaatan benda-benda tersebut dapat dinikmati secara langsung oleh masyarakat umum, seperti jalan umum,  jembatan, pelabuhan, lapangan olah raga dan sebagainya (termasuk kantor-kantor pemerintah untuk melayani publik).[3]
Menurut Proudhon pula, karena kepunyaan publik itu tidak tunduk pada hukum perdata biasa maka kedudukan pemerintah terhadap domaine public itu bukanlah sebagai eigenaar (pemilik) melainkan hanya sebagai pihak yang menguasai (beheren) dan mengawasi.[4]
Prof. Muchsan[5] kemudian menjelaskan pendapat Proudhon mengenai kedudukan hukum Negara terhadap benda ialah hanya sebatas sebagai pelindung (la protection). Oleh karena Negara hanya sebagai pelindung, maka Negara dianggap memiliki kedudukan yang terhormat, akan tetapi kewenangan Negara terhadap benda sangat kecil. Hal tersebut didasari dari hipotesa yang dikemukakan oleh  Proudhon, yaitu “semakin besar kekuasaan Negara maka akan semakin kecil kekuasaan rakyat, atau sebaliknya semakin kecil kekuasaan Negara maka semakin besar kekuasaan rakyat”. 
Selanjtnya, Leon Duguit kemudian memberikan tiga (3) konsep berpikir untuk melengkapi pemikiran dari Proudhon tentang kedudukan Negara terhadap benda, antara lain :
1.      Semua benda Negara tujuannya untuk memenuhi kepentingan umum;
2.      Kemampuan untuk memenuhi kepentingan umum dari benda itu berbeda-beda;
3.      Bunyi teorinya : “kedudukan hukum Negara terhadap benda berbanding terbalik dengan kemampuan benda itu dalam memenuhi kepentingan umum”.
Kemudian, Leon Duguit sebagaimana yang dikutip oleh Prof.Muchsan,[6] menjelaskan bahwa kemampuan benda dalam memenuhi kepentingan umum dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
a)      Sempurna, seperti: Pasar Malioboro Yogyakarta dimana berbagai lapisan masyarakat dapat terpenuhi kepentingannya;
b)      Sedang, seperti: gedung fakultas hukum UGM dimana hanya lapisan masyarakat tertentu yaitu civitas UGM saja yang dapat menikmati benda Negara tersebut; dan
c)      Kurang, seperti: mobil dinas yang hanya diperuntukkan bagi aparat pemerintah tertentu dengan jabatan yang dimiliki.
Berdasarkan pengelompokkan kemampuan Negara diatas, Leon Duguit kemudian memberikan angka presentase (%), yang menunjukan bahwa kedudukan hukum Negara terhadap benda berbanding terbalik dengan kemampuan benda itu dalam memenuhi kepentingan umum, yakni jika angkanya antara 51%-100%, dapat dikatakan: ”sempurna”, sehingga kedudukan negara terhadap benda menunjukan fungsi “Negara sebagai pelindung”; dan jika angkanya 31%-50%, disebut : “sedang”, dalam artian bahwa kedudukan negara terhadap benda memberi fungsi : “Negara sebagai penguasa”; serta jika angkanya antara  0%-30%, maka disebut : “kurang”, dan sebagai konsekuensinya maka kedudukan Negara terhadap benda memberi fungsi : “Negara sebagai pemilik”.[7]
Untuk jelasnya, bahwa kemampuan benda Negara dalam memenuhi kepentingan umum bersifat sempurna apabila kedudukan hukum Negara sebagai pelindung. Kemampuan benda dalam memenuhi kepentingan umum sedang, jika kedudukan hukum Negara ialah sebagai penguasa atas benda. Kemampuan benda dalam memenuhi kepentingan umum menjadi sangat kurang apabila kedudukan hukum Negara terhadap benda sebagai pemilik.

            
B. APLIKASI KEDUDUKAN HUKUM NEGARA TERHADAP BENDA DI INDONESIA MENURUT TEORI LEON DUGUIT
            Menurut hukum positif Indonesia pemerintah/Negara tidak bisa disebut pemilik (eigenaar) atas benda-benda obyek agraria. Secara yuridis formal UU No.5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (aslinya : Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) telah menegaskan bahwa : “Dengan berlakunya UUPA maka buku II BW sepanjang mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotik dinyatakan dicabut”. Selain itu UUPA mencabut Agrarische Wet tahun 1870 (UUPA zaman Hindia Belanda), Domain Verkelaring (tanah-tanah yang tak dapat dibuktikan sebagai hak eigendom, menjadi milik Negara) dan Koninklijk Besluit dengan peraturan pelaksanaannya (hak eigendom keagrarian).
Dengan adanya ketentuan yang ditegaskan dalam awal diktum UUPA itu maka di Indonesia tidak dikenal adanya pemilikan oleh Negara terhadap publik domein agraris, tetapi hukum di Indonesia hanya mengenal “hak menguasai”.
Jadi jelasnya berdasarkan UUPA, Negara Indonesia dalam bidang keagrarian tidak mengenal domein verkelaring (tanah tak bertuan menjadi milik Negara); yang dikenal hanyalah hak menguasai oleh Negara.
Dasar mengenai hak menguasai oleh Negara ini secara sangat mendasar ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Selanjutnya, Pasal 2 UUPA menyatakan bahwa : “Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
Sedangkan, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud hak menguasai oleh Negara adalah kewenangan untuk :
1.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.[8]
Wewenang yang bersumber pada hak menguasai Negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur (Pasal 2 ayat 3).[9]
Berkaitan dengan kewenangan Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan; adapun cara perolehan hak atas tanah demi kepentingan umum oleh Negara, yaitu berupa :
(1)   Pencabutan hak atas tanah;
(2)   Pembebasan hak atas tanah;
(3)   Pengadaan tanah;
(4)   Tukar-menukar tanah;
(5)   Pelepasan hak atas tanah.
Selain itu, adapun benda-benda Negara berupa barang dan jasa. Menurut Adrian Sutedi,[10] Pengadaan dan jasa publik adalah kegiatan pemerintah untuk memperoleh sumber daya dan material dalam rangka melaksanakan fungsinya. Pengadaan barang dan jasa publik juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan atau hasil pembangunan dalam bidang sosial dan ekonomi.
 Howlett dan Ramesh kemudian membedakan barang/jasa menjadi empat (4) macam barang/jasa, antara lain:
a.       Barang/jasa privat
Ini adalah barang/jasa yang derajat ekslusivitas dan derajat keterhabisannya sangat tinggi, seperti misalnya makanan atau jasa potong rambut yang dapat dibagi-bagi untuk beberapa pengguna, tetapi yang kemudian tidak tersedia lagi untuk orang lain apabila telah dikonsumsi oleh seorang pengguna.
b.      Barang/jasa publik
Ini adalah barang/jasa yang derajat ekslisivitas dan derajat keterhabisannya sangat rendah, seperti misalnya penerangan jalan atau keamanan, yang tidak dapat dibatasi penggunaannya, dan tidak habis meskipun telah dinikmati oleh banyak pengguna.
c.       Peralatan publik
Peralatan publik ini kadang-kadang disebut juga sebagai barang/jasa semi publik, yaitu barang/jasa yang tingkat ekslusivitas tinggi, tetapi keterhabisannya rendah. Contoh barang/jasa semi publik adalah jembatan atau jalan raya yang tetap masih digunakan pengguna lain setelah dipakai oleh seorang pengguna, tetapi yang memungkinkan untuk dilakukan penarikan biaya kepada setiap pemakai.
d.      Barang/jasa milik bersama
Barang/jasa milik bersama adalah barang/jasa yang tingkat eksklusivitasnya rendah, tetapi tingkat keterhabisannya tinggi. Contoh barang/jasa milik bersama adalah ikan di laut yang kuantitasnya berkurang setelah terjadi pemakaian, tetapi yang tidak mungkin dilakukan penarikan biaya secara langsung kepada orang yang menikmatinya.[11]
           
Barang/jasa sebagai benda Negara dapat pula diklasifikasikan sebagai barang/jasa publik yaitu seperti pengelolaan air dan jalan raya.
1. Pengelolaan Air
Kedudukan hukum Negara terhadap benda selain tanah, misalnya pengelolaan air bersih untuk kepentingan umum yang diatur di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UU No. 11/1974 tentang Pengairan yang kemudian  diperbaharui lagi dalam UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air.
Dalam Pasal 6 UU No. 7/2004 menyebutkan kedudukan hukum Negara sebagai yang menguasai air dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
UU Sumber Daya Air mengatur hal-hal pokok dalam pengelolaan sumber daya air, dan meskipun UU SDA membuka peluang peran swasta untuk mendapatkan hak guna usaha air dan izin. Akan tetapi Negara tetap dalam kuasa melaksanakan hak penguasaan atas air, agar tidak mengakibatkan  penguasaan air jatuh pada pihak swasta, oelh karena itu Negara perlu untuk  merumuskan kebijakkan (beleid), melakukan tindakan pengurusan (bestuursdaat), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (touzhicthoudendaad) (Mochtar, 2005). Posisi Negara dalam hubungannya dengan kewajiban yang ditimbulkan berkaitan dengan air sebagai hak asasi manusia sangat jelas, yaitu Negara harus member penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak manusia atas air (the right to water) (Irianto, 2005).[12]
2. Pengelolaan Jalan
Jalan merupakan benda publik yang menduduki arti sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat. Pemerintah diberikan wewenang sebagai penguasa dalam pengelolaan jalan berdasarkan hak menguasai Negara. Pengurusan jalan (administration of roads) merupakan salah satu tugas pemerintah yang paling utama/penting didalam rangka pelayanan kepada kemasyarakatan (staatzorg, staatsbemoienis).
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945. Undang-undang yang lahir dari ketentuan tersebut diatas adalah UU No. 13 Tahun 1980 Tentang Jalan, yang kemudian disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Mengenai konsep penguasaan Negara atas jalan, baik dalam UU No.13 Tahun 1980 (Pasal 1 ayat 2, Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 1 dan 2) dilanjutkan dalam Pasal 13 UU No.38 Tahun 2004. Penguasaan atas jalan ada pada Negara. Penguasaan oleh Negara tersebut memberi wewenang kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan (Pasal 13 UU No.38 Tahun 2004.[13]
Selanjutnya,  mengenai bagaimana cara pemerintah memperoleh benda-benda publiek domein dapat dilakukan melalui :[14]
1.      Cara hukum keperdataan
Yaitu pemerintah melakukan perubahan status hukum dari benda-benda yang semula dikuasai oleh orang atau badan hukum perdata menjadi publiek domein berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang hukum keperdataan, misalnya jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, atau menggunakan lembaga daluwarsa. Manakala pemerintah bertindak menggunakan cara ini, pemerintah yang memiliki dual function bertindak dalam kapasitas sebagai pelaku hukum perdata (civil actor). Meskipun demikian, seringkali peratura-peraturan dibidang hukum publik dalam batas tertentu dapat mempengaruhi tindakan hukum pemerintah tersebut. Misalnya, menyangkut pembatasan penggunaan anggaran, tata cara pengadaan (antara lain dengan menggunakan mekanisme tender), dan lain-lain. Masyarakat seringkali lebih merasa diuntungkan apabila pemerintah melakukan tindakan hukum untuk memperoleh benda-benda publiek domein melalui cara-cara hukum perdata. Hal itu disebabkan antara lain instrumen hukum perdata lebih memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat karena melalui prosedur kesepakatan instrumen hukum perdata lebih lebih biasa dipergunakan dalam hubungan hukum antar warga masyarakat, dan sebagainya.
2.      Melalui cara hukum publik
Yaitu pemerintah melakukan perubahan  status hukum dari benda-benda yang semula dikuasai oleh orang atau badan hukum perdata menjadi publiek domein berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang hukum publik. Cara tersebut dilakukan misalnya melalui pencabutan hak atas tanah (onteigening), pembebasan hak (prijsgeving), dan pelepasan hak. Melalui cara ini, pemerintah bertindak dalam kapasitas sebagai penguasa (overhead) yang memiliki wewenang menguasai yang bersumber dari hak menguasai Negara. Apabila pemerintah menggunakan cara-cara hukum publik, harus diimbangi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai bagi rakyat baik secara preventif (melalui hak inspraak) mapun melalui secara represif melalui perintah pencabutan beschikking oleh pejabat atasan atau oleh pengadilan administrasi. Pengambilan hak-hak individual untuk diubah menjadi publiek domein harus dilakukan dengan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi rakyat tidak mengalami kerugian/penurunan kualitas kesejahteraan hidup sebagai akibat perubahan status hak-hak individual menjadi publiek domein.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain :
Bahwa kedudukan hukum negara terhadap benda menurut teori Leon Duguit ialah :
1.      Semua benda Negara tujuannya untuk memenuhi kepentingan umum;
2.      Kemampuan untuk memenuhi kepentingan umum dari benda itu berbeda-beda;
3.      Bunyi teorinya : “kedudukan hukum Negara terhadap benda berbanding terbalik dengan kemampuan benda itu dalam memenuhi kepentingan umum”.
Untuk itu, kemampuan benda Negara dalam memenuhi kepentingan umum bersifat “sempurna” apabila kedudukan hukum Negara sebagai pelindung yaitu berkisar angka antara 51%-100%. Selain itu, kemampuan benda dalam memenuhi kepentingan umum bersifat “sedang” apabila kedudukan hukum Negara yaitu Negara sebagai penguasa, ialah berkisar angka antara 31%-50%. Serta jika kemampuan benda Negara dalam memenuhi kepentingan umum bersifat “kurang” apabila kedudukan hukum Negara sebagai pemilik, maka berkisar angka antara 0%-30%.
 Bahwa kedudukan hukum negara terhadap benda menurut teori Leon Duguit dalam aplikasinya di Indonesia, ialah menurut hukum positif Indonesia pemerintah/Negara tidak bisa disebut pemilik (eigenaar) atas benda-benda obyek agraria. Secara yuridis formal UU No.5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan yang ditegaskan dalam awal diktum UUPA itu maka di Indonesia tidak dikenal adanya pemilikan oleh Negara terhadap publik domein agraris, tetapi hukum di Indonesia hanya mengenal “hak menguasai.” Dasar mengenai hak menguasai oleh Negara ini secara sangat mendasar ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Bahwa selain tanah sebagai benda, adapun benda-benda Negara berupa barang dan jasa Negara yang dapat pula diklasifikasikan sebagai barang/jasa publik yaitu seperti pengelolaan air dan jalan raya.
1. Pengelolaan Air
Kedudukan hukum Negara terhadap benda selain tanah, misalnya pengelolaan air bersih untuk kepentingan umum yang diatur di dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, UU No. 11/1974 tentang Pengairan yang kemudian  diperbaharui lagi dalam UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Dalam Pasal 6 UU No. 7/2004 menyebutkan kedudukan hukum Negara sebagai yang menguasai air dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
2. Pengelolaan Jalan
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 UUD 1945. Undang-undang yang lahir dari ketentuan tersebut diatas adalah UU No. 13 Tahun 1980 Tentang Jalan, yang kemudian disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.


 DAFTAR PUSTAKA


Hadjon Philipus. M et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Kedua, Gajah Mada University  Press Yogyakarta, 1993
MD Moh.Mahfud & Marbun SF., Pokok-Pokok Hukum administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, Cetakan Keempat 2006
Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan Hukum Tata Usaha Negata, Program Pasca Sarjana Magister Hukum KeNegaraan-UGM, Yogyakarta, 2012
Sutedi Adrian., Aspek hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Berbagai Permasalahannya, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Tjandra W. Riawan., Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008
Utrecht E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986






[1] Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan Hukum Tata Usaha Negata, Program Pasca Sarjana Magister Hukum KeNegaraan-UGM, Yogyakarta, 2012
[2] Utrecht E, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986, hlm.238
[3] MD Moh.Mahfud & Marbun SF., Pokok-Pokok Hukum administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, Cetakan Keempat 2006, hlm.141
[4] Ibid, hlm.142
[5] Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan.., Op.cit.
[6] Ibid.
[7] Prof.Muchsan berpendapat bahwa jika “Negara sebagai pemilik” ini berarti “pemilik semu (pseudo eigenaar)” bukanlah pemilik sesungguhnya, karena Negara hanya menguasai bukan memiliki benda. Oleh karena itu, menurut beliau tidak tepat jika tanah Negara dipasang pengumuman/di cap sebagai “tanah milik negara”
[8] MD Moh.Mahfud & Marbun SF., Pokok-Pokok Hukum..,Op.cit.hlm.146-147
[9] Hadjon Philipus. M et.al, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Kedua, Gajah Mada University  Press Yogyakarta, 1993, hlm.183
[10] Sutedi Adrian., Aspek hukum Pengadaan Barang Dan Jasa Dan Berbagai Permasalahannya, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm.48
[11] Tjandra W. Riawan., Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008, hlm. 96-97.
[12] Ibid. hlm.130
[13] Ibid. hlm.131-133
[14] Ibid.hlm.92-93

1 komentar:

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...