Kamis

KAJIAN YURIDIS TENTANG PEROLEHAN HAK ATAS TANAH OLEH NEGARA MELALUI LEMBAGA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan capital asset. Sebagai social asset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat Indonesia untuk hidup dan kehidupan, sedangkan sebagai capital asset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan. Di satu sisi tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, secara lahir, batin, adil, dan merata, sedangkan di sisi yang lain juga harus dijaga kelestariannya. Sebagai karunia Tuhan sekaligus sumber daya alam yang strategis bagi bangsa, Negara, dan rakyat, tanah dapat dijadikan sarana untuk mencapai kesejahteraan hidup bangsa Indonesia, sehingga perlu campur tangan Negara turut mengaturnya.[1] Hal ini sesuai dengan amanat konstitusional sebagaimana tercantum pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi :
   “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Selanjutnya, Pasal 2 UUPA menyatakan bahwa :
“Bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkatan tinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.

Sedangkan, Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud hak menguasai oleh Negara adalah kewenangan untuk :
1.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
2.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
3.      Menentukan dan mengatur hubungan- hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.[2]
Wewenang yang bersumber pada hak menguasai Negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur (Pasal 2 ayat 3).[3]
Sebagai konsekuensi dari hak menguasai oleh Negara (HMN) agar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, UUPA memberikan kekuasaan yang besaar dan kewenangan yang sangat luas kepada Negara untuk mengatur alokasi atas sumber-sumber agararia menjadi sangat tergantung kepada politik hukum dan kepentingan Negara.
Bertolak dari hak menguasai oleh Negara, Negara mempunyai kewenangan untuk menentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang diberikan kepada dan dapat dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Disamping itu, Negara mempunyai hak untuk mencabut hak-hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh warga Negara dengan memberikan ganti rugi yang layak dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.[4]

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Perolehan Hak Atas Tanah Oleh Negara Melalui Lembaga Pencabutan Hak Atas Tanah Secara Yuridis”


  
BAB II
PEMBAHASAN

A. PEROLEHAN HAK ATAS TANAH OLEH NEGARA
Immanuel Kant sebagaimana dikutip oleh Prof.Muchsan,SH.,[5] mengatakan Negara adalah organisasi kekuasaan sehingga Negara bebas untuk melaksanakan fungsinya, artinya Negara bebas berbuat dalam hukum publik atau hukum privat. Selanjutnya Prof.Muchsan mengatakan bahwa untuk Indonesia terhadap teori Immanuel Kant tidak dapat digunakan karena Negara tertutup kemungkinan memperoleh hak menguasai melalui hukum perdata, alasannya jika menggunakan hukum perdata maka akan ada pergeseran hak menjadi hak milik oleh Negara dan bukan hak menguasai oleh Negara.
Berkaitan dengan kewenangan Negara untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan (hak menguasai oleh Negara); adapun cara perolehan hak atas tanah demi kepentingan umum oleh Negara, yaitu berupa :
1)      Pencabutan hak atas tanah;
2)      Pembebasan hak atas tanah;
3)      Pengadaan tanah;
4)      Tukar-menukar tanah;
5)      Pelepasan hak atas tanah.

Dari kelima cara perolehan hak atas tanah oleh Negara tersebut diatas, kesemuanya  diatur dalam hukum publik. Namun demikian, diantara kelima cara perolehan  hak  oleh Negara tersebut diatas, disini penulis hanya akan membahas khusus tentang  perolehan hak atas tanah oleh Negara melalui lembaga pencabutan hak atas tanah.
Selanjutnya, hak penguasaan atas tanah adalah suatu hubungan hukum konkret (biasanya disebut “hak“, jika telah dihubungkan dengan tanah tertentu sebagai obyeknya dan orang atau badan hukum tertentu sebagai subyek atau pemegang haknya.[6]
Sehubungan dengan istilah ‘dikuasai” dan “dipergunakan” dalam UUPA, dengan mengutip Notonagoro, Parlindungan (1990:31)[7] menguraikan bahwa harus diperbedakan antara istilah “dikuasai” dan “diperguanakan”. Artinya, istilah dipergunakan itu sebagai tujuan dari pada dikuasai, meskipun kata penghubungnya “dan” hingga nampaknya itu sebagai 2 hal yang tidak ada sangkut pautnya dalam hubungan sebab akibat. Dan pengertian dikuasai bukanlah berarti dimiliki tetapi kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan diberikan beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA.
Selanjutnya, Riawan Tjandra W.[8] menjelaskan  mengenai bagaimana cara pemerintah memperoleh benda-benda publiek domein dapat dilakukan melalui :
1.      Cara hukum keperdataan
Yaitu pemerintah melakukan perubahan status hukum dari benda-benda yang semula dikuasai oleh orang atau badan hukum perdata menjadi publiek domein berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang hukum keperdataan, misalnya jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, atau menggunakan lembaga daluwarsa. Manakala pemerintah bertindak menggunakan cara ini, pemerintah yang memiliki dual function bertindak dalam kapasitas sebagai pelaku hukum perdata (civil actor). Meskipun demikian, seringkali peratura-peraturan dibidang hukum publik dalam batas tertentu dapat mempengaruhi tindakan hukum pemerintah tersebut. Misalnya, menyangkut pembatasan penggunaan anggaran, tata cara pengadaan (antara lain dengan menggunakan mekanisme tender), dan lain-lain. Masyarakat seringkali lebih merasa diuntungkan apabila pemerintah melakukan tindakan hukum untuk memperoleh benda-benda publiek domein melalui cara-cara hukum perdata. Hal itu disebabkan antara lain instrumen hukum perdata lebih memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat karena melalui prosedur kesepakatan instrumen hukum perdata lebih lebih biasa dipergunakan dalam hubungan hukum antar warga masyarakat, dan sebagainya.
2.      Melalui cara hukum publik
Yaitu pemerintah melakukan perubahan  status hukum dari benda-benda yang semula dikuasai oleh orang atau badan hukum perdata menjadi publiek domein berdasarkan cara-cara peralihan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang hukum publik. Cara tersebut dilakukan misalnya melalui pencabutan hak atas tanah (onteigening), pembebasan hak (prijsgeving), dan pelepasan hak. Melalui cara ini, pemerintah bertindak dalam kapasitas sebagai penguasa (overhead) yang memiliki wewenang menguasai yang bersumber dari hak menguasai Negara. Apabila pemerintah menggunakan cara-cara hukum publik, harus diimbangi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai bagi rakyat baik secara preventif (melalui hak inspraak) mapun melalui secara represif melalui perintah pencabutan beschikking oleh pejabat atasan atau oleh pengadilan administrasi. Pengambilan hak-hak individual untuk diubah menjadi publiek domein harus dilakukan dengan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan kompensasi bagi rakyat tidak mengalami kerugian/penurunan kualitas kesejahteraan hidup sebagai akibat perubahan status hak-hak individual menjadi publiek domein.


B. PENGATURAN TENTANG LEMBAGA PENCABUTAN HAK ATAS TANAH OLEH NEGARA
Dalam melaksanakan fungsinya, aparat pemerintah mengadakan hubungan-hubungan baik yang bersifat hubungan hukum maupun hubungan nyata dengan sesama aparat Negara maupun pihak perseorangan baik yang berbentuk Badan Hukum maupun manusia pribadi (individu). Dalam menjalin hubungan hukum inilah terbentuk kegiatan-kegiatan atau aktifitas pemerintah yang berunsurkan perbuatan-perbuatan aparat pemerintah (Bestuurshandeling).
Ada tiga (3) pendapat yang satu sama lain saling melengkapi tentang perbuatan pemerintahan ini, yakni :
(1)   Pendapat Van Vollenhoven (“Staatsrecht Overzee” halaman 25 dan seterusnya) yang menyatakan bahwa “bestuuren” adalah “het spontaan en zelfstandig behartigen van het belang van land en volk door hogere en legere overheden” (=pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat secara spontan dan tersendiri oleh penguasa tinggi atau rendah). “Spontaan” ialah suatu perbuatan yang dilaksanakan segera atas prakarsa sendiri dalam menghadapi keadaan dan keperluan yang timbul satu demi satu (individuele gevallen) yang termasuk dalam bidangnya demi kepentingan umum. Sedangkan, perkataan “zelstandig” dimaksudkan tidak perlu menunggu perintah atasan, dan semuanya itu atas tanggungjawab sendiri.
(2)   Roneyn berpendapat bahwa “bestuurshandeling” adalah tiap-tiap tindakan/perbuatan dari pada satu alat perlengkapan pemerintahan (bestuurorgaan) baik dalam lapangan Hukum Tata Pemerintahan mapun diluar Hukum Tata Pemerintahan, misalnya keamanan, peradilan dan lain-lain yang bermaksud untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi.
(3)    Komisi Van Poelje (laporan pada tahun 1972) menyatakan “Publiekrechtelijke handeling” (tindakan dalam hukum publik) adalah rechtshandeling door de overhead in haar bestuursfuntie verricht” (tindakan hukum yang dilakukan oleh penguasa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Selanjutnya, Van Poelje berpendapat bahwa perbuatan pemerintahan itu merupakan manifestasi atau perwujudan “bestuur”.
Dari pengertian-pengertian tersebut, dapatlah di analisa bahwa unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk suatu perbuatan pemerintahan adalah :
a.       Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah baik dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuursorgaanen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;
b.      Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;
c.       Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;
d.      Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.[9]
Di dalam teori Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara, perbuatan/tindakan pemerintah dalam lapangan hukum publik, dibagi atas 2 (dua) macam perbuatan, yaitu : [10]
a)      Perbuatan hukum publik bersegi satu (eenzijdge publiek rechtelijke handeling);
Perbuatan ini dikatakan sepihak yaitu karena adanya kehendak satu pihak yang dipaksakan, dan biasanya adalah kehendak pemerintah. Sering juga disebut perbuatan unilateral atau vertikal, seperti pencabutan hak atas tanah.
b)      Perbuatan hukum bersegi dua (tweezijdge publiek rechtelijke handeling).
Perbuatan ini dikatakan dua pihak karena adanya pertemuan dua pihak, biasa dalam perbuatan bilateral atau horizontal. Misalnya jual beli.
Menurut Prof.Muchsan,[11] semua perbuatan pemerintahan yang berdasarkan hukum publik sejauh perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah selaku penguasa, merupakan perbuatan bersegi satu, sebab kedudukan antara penguasa dengan yang dikuasai tidak sejajar, akan tetapi lebih merupakan hubungan hierarkhis. Sedangkan, perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah selaku organ dari pemerintah sebagai badan hukum  (bestuursorganen) mungkin sekali bersifat segi dua maupun segi satu, sebenarnya disini perbuatan tersebut merupakan pengkhususan dari hukum perdata (privat).
Terkait dengan perolehan hak atas tanah oleh Negara melalui lembaga pencabutan hak atas tanah merupakan perbuatan bersegi satu, maka perbuatan pencabutan hak milik itu sendiri yang dilakukan oleh presiden sebagai administrasi Negara tertinggi, merupakan perbuatan pemerintah  yang bersegi satu, dan dikeluarkan dalam bentuk “tertulis” berupa Surat Keputusan Presiden, berdasar atas wewenang khusus (istimewa).[12] Lembaga pencabutan hak atas tanah yang dimaksudkan adalah Undang-Undang No.20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Di Atasnya. Selanjutnya,
Adapun dasar hukum pengaturan pencabutan hak atas tanah, diatur dalam Pasal 18 UUPA No.5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa:
“Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari seluruh rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang”.

Sehingga, undang-undang yang dimaksud dalam Pasal 18 tersebut adalah UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 1 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1973 Tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya berkaitan dengan kegiatan pembangunan demi kepentingan umum, menentukan bahwa :
“Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut :
(1) Suatu kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pembangunan mempunyai sifat kepentingan umum, apabila kegiatan tersebut menyangkut :
a.       Kepentingan Bangsa dan Negara, dan/atau
b.      Kepentingan masyarakat luas, dan/atau
c.       Kepentingan rakyat banyak/bersama, dan/atau
d.      Kepentingan Pembangunan
(2) Bentuk-bentuk kegiatan Pembangunan yang mempunyai sifat kepentingan umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi bidang bidang :
e.       Pertahanan;
f.       Pekerjaan Umum;
g.       Perlengkapan Umum;
h.      Jasa Umum;
i.        Keagamaan;
j.        Ilmu Pengetahuan dan Seni Budaya;
k.      Kesehatan;
l.        Olahraga;
m.    Keselamatan Umum terhadap bencana alam;
n.      Kesejahteraan Sosial;
o.      Makam/Kuburan;
p.      Pariwisata dan Rekreasi
q.      Usaha-usaha ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan umum.
(3) Presiden dapat menentukan bentuk-bentuk kegiatan pembangunan lainnya kecuali sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang menurut pertimbangannya perlu bagi kepentingan umum”. [13]

Kalau kita lihat rumusan tersebut diatas maka pengertian kepentingan umum sudah cukup terperinci, sekalipun belum begitu tegas akan tetapi dengan adanya ketentuan ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan bentuk kegiatan pembangunan sebagain suatu bentuk kepentingan umum, maka pengertian kepentingan umum menjadi kabur kembali.
Menurut Abdurrahman,SH., diperlukan adanya suatu ketegasan tentang apa yang dimaksud dengan kepentingan umum dalam undang-undang.[14] Senada dengan hal tersebut, Prof.Muchsan,[15] berpendapat bahwa perlu adanya undang-undang tentang kepentingan umum sehingga terhadap pemenuhannya dapat terlaksana dengan baik, jika tidak maka akibatnya pengertian kepentingan umum mempunyai makna luas menurut pemerintah.
Huybers[16] dalam bukunya Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah mendefinisikan kepentingan umum sebagai “kepentingan masyarakat sebagai kesuluruhan yang memiliki ciri-ciri tertentu, antara lain memiliki perlindungan hak-hak individu sebagai warga Negara dan menyangkut pengadaan serta pemeliharaan sarana publik dan pelayanan publik”.
Kepentingan umum dapat dijabarkan melalui dua cara. Pertama, berupa pedoman umum yang menyebutkan bahwa pengadaan tanah dilakukan berdasarkan alasan kepentingan umum melalui berbagai istilah. Karena berupa pedoman, hal ini dapat mendorong eksekutif secara bebas menyatakan suatu proyek memenuhi syarat kepentingan umum. Kedua, penjabaran kepentingan umum dalam daftar kegiatan. Dalam praktek kedua cara itu sering ditempuh secara bersamaan.
Adapun Jenis-Jenis Kepentingan Umum menurut ketentuan Pasal 5 Perpres 36/Tahun 2005 jo Perpres 65/Tahun 2006  antara lain :[17]
a.       Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b.      Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c.       Pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
d.      Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e.       Tempat pembuangan sampah;
f.       Cagar alam, cagar budaya;
g.      Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik”.


Abdurrahman, SH.,[18] kemudian memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum adalah merupakan “cara yang terakhir” untuk memperoleh tanah-tanah yang sangat diperlukan guna keperluan tertentu untuk kepentingan umum, setelah berbagai cara lain dengan jalan musyawarah dengan yang empunya tanah menemui jalan buntu dan tidak membawa hasil sebagaimana yang diharapkan sedangkan keperluan untuk penggunaan tanah dimaksud sangat mendesak sekali. Menurut Prof. Muchsan,[19] pencabutan hak atas tanah adalah putusnya hubungan hukum antara tanah dengan pemengang haknya yang dilakukan secara sepihak dengan pemberian ganti kerugian yang layak. demi pemenuhan  kepentingan umum. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat dijabarkan 4 (empat) unsur, yaitu:
a. Putusnya hubungan hukum antara tanah dengan pemengang haknya. Maksudnya disini adalah hilangnya hak dan kewajiban atas tanah dari pemilik tanah.
b. Adanya perbuatan hukum sepihak. Artinya bahwa adanya perbuatan hukum yang dipaksakan secara sepihak dari pemerintah tanpa perlu harus menunggu kesepakatan dari pihak pemilik tanah/pihak lawan berbuat tidak diperhatikan.
c. Adanya pemberian ganti kerugian yang layak. Terhadap adanya ganti kerugian, UU No.20 Tahun 1961 memberikan tiga (3) macam ganti kerugian yang sifatnya komulatif, antara lain :
a)      Ganti kerugian terhadap harga tanah yang tercabut;
b)      Harga benda yang ada diatasnya (benda diatas tanah);
c)      PEMUKTI (pemukiman pengganti).
d)     Adanya kepentingan umum yang dipenuhi. Maksudnya kepentingan umum menurut UU No.20 Tahun 1961, yaitu kepentingan bangsa dan Negara, kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak.
Untuk dapat melaksanakan pencabutan hak atas tanah, Undang-undang No. 20 Tahun 1961 secara garis besarnya memuat dua (2) macam acara pencabutan hak atas tanah dan/atau benda-benda yang ada di atasnya demi kepentingan umum, yaitu acara yang biasa dan acara yang mendesak, antara lain:[20]
1.      Pencabutan Hak Menurut Acara Biasa
1)      Menurut prosedur ini pihak yang meminta agar diadakan pencabutan hak mengajukan pemohonan kepada Presiden Republik Indonesia dengan perantaraan Menteri Dalam Negeri/Dir. Jenderal Agraria melalui Gubernur KDH/Kepala Direktorat Agraria/Kepala Inspeksi Agraria setempat dengan disertai :
1.      Rencana peruntukannya dan alasan-asalannya bahwa untuk kepentingan umum harus dilakukan pencabutan hak itu.
2.      Keterangan tentang nama yang berhak (jika mungkin) serta letak, luas dan macam hak dari tanah yang akan dicabut haknya serta benda-benda yang bersangkutan.
3.      Rencana penampungan orang-orang yang haknya akan dicabut, itu kalau ada, juga orang-orang yang menggarap tanah atau menempati rumah bersangkutan. (Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961)
2)      Setelah menerima permhonan untuk pencabutan hak dimaksud  maka kepala Direktorat Agraria segera meminta kepada Bupati KDH yang bersangkutan untuk memberikan pertimbangan mengenai permintaan pencabutan hak tersebut.
3)      Meminta kepada Panitia Penaksir Ganti Rugi yang khusus diadakan untuk itu untuk memberikan taksiran berapa ganti rugi yang harus dibayar terhadap tanah yang akan dicabut haknya itu.
4)      Dalam waktu tiga (3) bulan sejak diterimanya permintaan dari Kepala Direktorat Agraria tersebut diatas para Bupati/Walikotamadya KDH itu sudah harus menyampaikan pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan, begitu pula dengan Panitia Penaksir harus sudah menyampaikan taksiran berapa ganti rugi yang harus dibayar kepada pemilik tanah yang akan dicabut haknya itu.
5)      Kepala Direktorat Agraria/Kepala Inspeksi Agraria setelah menerima pertimbangan dari Bupati/Walikotamadya KDH  dan taksiran harga ganti kerugian yang harus dibayarkan atas nama Gubernur KDH, setelah itu disampaikan permohan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya sendiri, yang untuk selajutnya oleh Menteri Dalam Negeri permohonan ini disampaikan kepada Presiden[21] dengan disertai pertimbangan-pertimbangan serta pertimbangan dari Menteri Kehakiman dan Menteri yang bidang tugasnya meliputi usaha si pemohon pencabutan hak.
6)      Bilamana semua persyaratan tersebut semuanya sudah terpenuhi dan presiden mengabulkan permohonannya barulah pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan sebuah surat Keputusan Presiden. Dalam surat keputusan tersebut dicantumkan pula mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi yang harus dibayar kepada si pemilik tanah. SK.Presiden ini kemudian diumumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia dan turunannya disamapikan kepada pemilik tanah yang dicabut haknya.


2. Pencabutan Hak Dalam Keadaan Yang Mendesak
Dalam keadaan yang sangat mendesak yang memerlukan penguasaan tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan dengan segera, maka pencabutan Hak khususnya penguasaan tanah dan/atau benda-benda itu dapat diselenggarakan melalui prosedur atau tatacara khusus yang lebih cepat.(Pasal 6 UU No.20 Tahun 1961), Keadaaan mendesak itu misalnya jika terjadi wabah atau bencana alam yang memerlukan penampungan dengan segera, maka prosedurnya adalah :
1.      Dalam hal ini permintaan untuk melakukan pencabutan hak diajukan oleh Kepala Direktorat Agraria/Kepala Inspeksi Agraria atas nama Gubernur KDH atas permohonan yang berkepentingan kepada Menteri Dalam Negeri, tanpa disertai taksiran ganti rugi dari para panitian penaksir dan kalau perlu juga dengan tidak menunggu diterimanya pertimbangan dari Bupati/Walikotamadya KDH yang bersangkutan.
2.      Menteri Dalam Negeri dapat memberikan perkenan kepada yang bersangkutan untuk menguasai tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan. Keputusan penguasaaan tersebut akan diikuti dengan Keputusan Presiden mengenai dikabulkannya atau ditolaknya permintaan untuk melakukan pencabutan hak ini. Keputusan Presiden tersebut harus dimuat dalam Berita Negara R.I.
Sehubungan dengan pencabutan hak atas tanah, dikatakan oleh Perangin (1991:46),[22] sesuai dengan ketentuan, bahwa pencabutan hak hanya dilakukan demi kepentingan umum dan hanya dalam keadaan memaksa sebagai jalan yang terakhir. Maka walaupun acara pencabutan hak sudah dimulai, bahkan sudah ada surat keputusan pencabutan haknya sekalipun jika kemudian dapat dicapai persetujuan dengan yang empunya untuk menyelesaikan soalnya dengan cara jual beli, tukar menukar, atau pembebasan hak, cara itulah yak akhirnya harus ditempuh. Sehubungan dengan itu ditentukan pula, bahwa jika telah dilakukan pencabutan hak tetapi kemudian ternyata bahwa tanah dan/atau benda-benda yang bersangkutan tidak dipergunakan sesuai dengan rencana semula yang mengharuskan dilakukannya pencabutan hak itu, maka para bekas pemiliknya diberi prioritas utama untuk mendapatkannya kembali.
Pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum merupakan suatu cara terakhir untuk memperoleh tanah yang sangat diperlukan guna keperluan-keperluan tertentu untuk kepentingan umum, yaitu setelah dilakukan berbagai cara, tidak membawa hasil sebagaimana diharapkan, sedangkan keperluan untuk pembangunan tanah yang dimaksud sangat mendesak sekali.[23] Sehubungan dengan hal tersebut, maka inilah prinsip dasar yang menyebabkan lahirnya undang-undang pencabutan hak atas tanah selama ini jika pemerintah memerlukan tanah untuk kepentingan umum, terlebih dahulu diusahakan agar tanah itu dapat diperoleh dengan persetujuan pemiliknya dengan cara jual beli, tukar-menukar. Akan tetapi, cara demikian tidak selalu dapat memberikan hasil yang diharapkan, karena pemilik tanah meminta harga yang terlampau tinggi ataupun tidak bersedia sama sekali melepaskan tanahnya yang diperlukan pemerintah. Oleh karena kepentingan umum harus didahulukan dari pada kepentingan perorangan, maka jika tindakan yang dimaksudkan benar-benar untuk kepentingan umum, dalam keadaan memaksa, jika musyawarah tidak memberikan hasil yang diharapkan, harus ada wewenang pemerintah untuk mengambil dan menguasai tanah yang bersangkutan.[24]
Pada umumnya pencabutan hak ini diadakan guna keperluan usaha-usaha Negara naik dalam pemerintah pusat maupun untuk pemerintah daerah, tetapi menurut Penjelasan UU No.20 Tahun 1961 sebagai pengecualian pencabutan hak juga dapat dilakukan untuk pelaksanaan usaha swasta asalkan usaha tersebut benar-benar untuk kepentingan umum[25] dan tidak mungkin diperoleh tanah yang diperlukan melalui persetujuan dengan yang empunya tanah. Sudah barang tentu usaha swasta tersebut harus disetujui oleh pemerintah dan sesuai pula dengan pola Rencana Pembangunan Nasional. Akan tetapi hak yang demikian kadang-kadang banyak mengalami kesulitan, umpanya apakah pihak swasta yang ingin membangun suatu proyek parawisata dapat dianggap sebagai untuk kepentingan umum karena dengan adanya proyek itu akan banyak menarik para wisatawan sehingga dapat meningkatkan income (pendapatan) pemerintah baik pusat maupun daerah, sehingga guna keperluan tersebut dapat diadakan pencabutan hak.[26]
Namun, menurut Prof.Muchsan,[27] jika di analisis maka terhadap UU No.20 Tahun 1961 memiliki beberapa keunggulan dan kelemahan, antara lain :
o   Keunggulan UU No.20 Tahun 1961, yaitu :
(1)   Pencabutan hak atas tanah merupakan kewenangan presiden;
(2)   Ditetapkannya Panitia Pencabutan Hak Atas Tanah;
(3)   Adanya PEMUKTI (pemukiman pengganti); serta
o   Kelemahan UU No.20 Tahun 1961, yaitu :
(1)   Merupakan perbuatan sepihak, dimana hanya kehendak pemerintah yang dipaksakan;
(2)   Pengertian kepentingan umum yang tidak menjamin kepastian hukum;
(3)   Tidak dapat menyediakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh pemegang hak atas tanah, dalam arti pemegang hak atas tanah tidak dapat mengajukan upaya hukum untuk menolak pencabutan hak atas tanah oleh pemerintah. Mengenai keberatan[28] atas pencabutan hak atas tanah dapat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tinggi untuk pertama dan terakhir kali. Gugatan tersebut bersifat Perdata karena perbuatannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 Burgelijk Wetboek (BW). Lebih jauh mengenai gugatan terhadap keberatan yang timbul dari pencabutan hak atas tanah diatur dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya. Dalam PP No.39 Tahun 1973, disebutkan gugatan ganti kerugian hanya diajukan langsung ke Pengadilan Tinggi, dan putusan Pengadilan Tinggi merupakan putusan final. Timbul permasalahan, dimana PP No.39 Tahun 1973 ini jika di uji maka akan bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, alasannya :
a.       Karena jenjang upaya hukum dalam PP No.39 Tahun 1973 cuma sekali, yaitu langsung mengajukan upaya hukum banding  ke Pengadilan Tinggi tentang ganti kerugian.
b.      Terhadap Keputusan TUN yang dikeluarkan dapat diajukan keberatan administrasi, namun PP No.39 Tahun 1973 menutup kemungkinan terhadap hal tersebut.
c.       PP No.39 Tahun 1973 seperti tidak ada kekuatan berlakunya.



BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain :
Bahwa secara yuridis terhadap perolehan hak atas tanah oleh negara melalui lembaga pencabutan hak atas tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya merupakan suatu cara terakhir untuk memperoleh tanah yang sangat diperlukan guna keperluan-keperluan tertentu untuk kepentingan umum, yaitu setelah dilakukan berbagai cara, tidak membawa hasil sebagaimana diharapkan, sedangkan keperluan untuk pembangunan tanah yang dimaksud sangat mendesak sekali.
Bahwa Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah harus diutamakan demi kepentingan umum dari pada kepentingan orang perorang, maka jika tindakan pencabutan hak atas tanah yang dimaksudkan itu memang benar-benar untuk kepentingan umum, dalam keadaan memaksa yaitu jika jalan musyawarah tidak dapat membawa hasil yang diharapkan, haruslah ada wewenang pada pemerintah untuk bisa mengambil dan menguasai tanah yang bersangkutan.
Seperti yang telah disampaikan Prof.Muchsan, bahwa terhadap UU No.20 Tahun 1961 masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain :
1.Merupakan perbuatan sepihak, dimana hanya kehendak pemerintah yang dipaksakan;
2.Pengertian kepentingan umum yang tidak menjamin kepastian hukum
3.Tidak dapat menyediakan upaya hukum yang dapat digunakan oleh pemegang hak atas tanah
Bahwa masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang memiliki kelemahan sehingga memungkinkan sulitnya pelaksanaan terhadap peraturan tersebut, misalnya seperti gugatan terhadap keberatan yang timbul dari pencabutan hak atas tanah yang telah diatur dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1973

B. SARAN
Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran yang dapat penulis rekomendasikan sebagai berikut :
Bahwa pemerintah perlu mengatur sebuah lembaga musyawarah  yang berperan untuk mengadakan pendekatan kepada pihak pemilik tanah yang akan dicabut haknya atas tanah, dimana  tidak hanya untuk menetapkan besarnya ganti rugi, akan tetapi bagaimana ganti rugi itu sesuai dengan rasa keadilan dalam masyarakat, serta menjamin adanya perlindungan hukum yang baik terhadap hak-hak warga.
Bahwa pemerintah perlu membuat suatu undang-undang tentang kepentingan umum, untuk mencegah kesewenang-wenangan akibat meluasnya penafsiran kepentingan umum sebagai alasan perolehan hak atas tanah oleh Negara.



DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku :
Abdurrahman., Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah Di Indonesia-Seri Hukum Agraria I, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 1983
Hadjon Philipus. M et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Kedua, Gadjah Mada University  Press Yogyakarta, 1993
Harsono Boedi., Hukum Agraria Indoensia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Cet. 9, Djambatan, Jakarta, 2003
MD Moh.Mahfud & Marbun SF., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, Cetakan Keempat 2006
Muchsan., Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981
________., Catatan Materi Perkuliahan Hukum Tata Usaha Negata, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Kenegaraan-UGM, Yogyakarta, 2012
Roosadijo Marimin M., Tinjauan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya, Cetakan I, Ghalia Indonesia, Jakarta,1979
Rubaie H. Achmad., Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cetakan I, Bayumedia Publishing, 2007
Sumardjono Maria S.W., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Cetakan Ketiga, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2005
Sutedi Adrian., Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cetakan Kedua, Sinar Gragika, Jakarta, 2008
Tjandra W. Riawan., Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008
Zamzuri., Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling), Al-Hikmah, Yogyakarta, 1985

B. Peraturan Perundang-Undangan :
Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1973 Tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

C. Instruksi Presiden :
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1973 Tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya




[1] Rubaie H. Achmad., Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cetakan I, Bayumedia Publishing, 2007, hlm.1-2
[2] MD Moh.Mahfud & Marbun SF., Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, Cetakan Keempat 2006, hlm.147
[3] Hadjon Philipus. M et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan Kedua, Gadjah Mada University  Press Yogyakarta, 1993, hlm.183
[4] Rubaie H. Achmad., Hukum Pengadaan Tanah..,Op.cit. hlm.5
[5] Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan Hukum Tata Usaha Negata, Program Pasca Sarjana Magister Hukum Kenegaraan-UGM, Yogyakarta, 2012
[6] Harsono Boedi., Hukum Agraria Indoensia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I Cet. 9, Djambatan, Jakarta, 2003, hlm.25
[7] Tjandra W. Riawan., Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008, hlm.109
[8] Ibid, hlm. 92-93
[9] Muchsan., Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm.17-19
[10] lihat : Zamzuri., Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling), Al-Hikmah, Yogyakarta, 1985, hlm.15
[11] Muchsan., Beberapa Catatan Tentang.., Op.cit, hlm.20-21
[12] Roosadijo Marimin M., Tinjauan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Di Atasnya, Cetakan I, Ghalia Indonesia, Jakarta,1979, hlm.24
[13] Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1973 Tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
[14] Abdurrahman., Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Pembebasan Tanah Di Indonesia-Seri Hukum Agraria I, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 1983, hlm.41
[15] Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan..,Op.cit.
[16] Sumardjono Maria S.W., Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Cetakan Ketiga, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2005, hlm.107
[17]Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah menggantikan Keppres No.55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
[18] Abdurrahman., Masalah Pencabutan Hak-Hak..,Op.cit, hlm.37
[19] Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan..,Op.cit.
[20] Abdurrahman., Masalah Pencabutan Hak-Hak..,Op.cit, hlm.46-50
[21] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961, yang berbunyi:
“Pemintaan untuk melakukan pencabutan hak atas tanah dan/atau benda tersebut pada Pasal 1 diajukan oleh yang berkepentingan kepada Presiden dengan perantaraan Menteri Agraria, melalui Kepala Inspeksi Agraria yang bersangkutan.”

[22] Tjandra W. Riawan., Hukum Administrasi..,Op.cit, hlm.117
[23] Sutedi Adrian., Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cetakan Kedua, Sinar Gragika, Jakarta, 2008, hlm.87
[24] Ibid, hlm.88
[25] Aparat Pemerintah dalam menjalankan fungsinya, dalam Teori Hukum Tata Usaha Negara dibagi atas dua fungsi, yaitu pertama, fungsi memerintah (bestuuren funtie); kedua, fungsi pelayanan (verzogen funtie). Berkaitan dengan fungsi pelayanan oleh Aparat Pemerintah, maka ada tiga  alternatif yang tersedia :
1. Aparat Pemerintah tampil sendiri;
2. Aparat Pemerintah dan swasta yang tampil; dan
3. Pihak swasta yang tampil sendiri.
[26] Abdurrahman., Masalah Pencabutan Hak-Hak..,Op.cit, hlm.42-43
[27] Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan..,Op.cit
[28] Keberatan yang dimasud adalah terhadap keputusan mengenai jumlah ganti kerugian yang tidak dapat diterima karena dianggap kurang layak, sehubungan dengan pencabutan hak-hak atas tanah dan bendabenda yang ada diatasnya (Lihat, Pasal 1 PP No.39 Tahun 1973). Hal tersebut dikarenakan, menurut Prof.Muchsan,  perumusan kata “layak” dalam UU No.20 Tahun 1960 diartikan sebagai “perbuatan sepihak dari pemerintah”, yang berarti pemerintah sendiri yang berhak menentukan jumlah nilai perhitungan  kerugian yang harus diberikan kepada pihak yang dikenai pencabutan hak atas tanah.

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...