Jumat

TINJAUAN YURIDIS TENTANG FUNGSI PELAYANAN APARAT PEMERINTAH DALAM MENSEJAHTERAHKAN BANGSA


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Jean Jacques Rousseau dalam bukunya yang berjudul Contract Sosial berteori, bahwa Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Ditegaskan selanjutnya, bahwa esensi dari perjanjian masyarakat ini adalah menemukan suatu kesatuan, yang membela dan melindungi kekuasaan bersama, disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. Dengan demikian terciptalah suatu kesatuan di antara anggota masyarakat. Meskipun demikian hak-hak individu tetap dihormati, sehingga kebebasan individu ini tetap terjamin.
Hakekatnya, dengan diwujudkannya perjanjian masyarakat ini, yang dilepas oleh setiap individu dan diserahkan kepada kesatuannya itu, hanyalah kekuasaan/beberapa kekuasaan saja, bukan kedaulatannya. Oleh karenanya, dengan adanya  perjanjian masyarakat tersebut timbulah dua fenomena, yakni :
1)      Terbentuknya kemauan umum (volonte general), yakni kesatuan dari kemauan setiap individu yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat tersebut.
2)      Terbentuknya masyarakat (gemeinschaft), yakni kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat tersebut.
Dalam perkembangannya, masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, melainkan hanya sebagai pemegang kedaulatan. Dalam hal ini rakyat menyerahkan hak tersebut kepada raja atau penguasa guna melaksanakan fungsi pemerintahan/melaksanakan undang-undang. Bertumpu pada teori ini, dapatlah dianalisa, bahwa pemerintah adalah suatu badan di dalam Negara yang tidak berdiri sendiri, melainkan bersandar kepada rakyat yang berdaulat. Kemauan yang dimiliki oleh pemerintah disebut volonte de corps, karena pemerintah terdiri dari sekelompok manusia tertentu yang dipercaya oleh rakyat. Idealnya, volonte de corps ini harus sesuai mencerminkan volonte generale, Jelas kiranya, bahwa dalam teori Rousseau ini sudah terkandung makna bahwa pemerintah/penguasa dalam melaksanakan fungsinya harus dapat memahami kehendak masyarakat (volonte generale) yang berarti ada suatu kewajiban bagi penguasa untuk selalu mengusahakan agar kepentingan masyarakat dapat  terpenuhi.[1]
Fungsi  pemerintah (dalam arti sempit) adalah melaksanakan apa yang dituangkan dalam peraturan perundangan produk dari kekuasaan legislatif. Dalam Negara hukum yang modern, fungsi pemerintah (dalam arti luas) tidak terbatas hanya sebagai penjaga ketertiban saja (nachtswakerstaats), akan tetapi mempunyai kewajiban untuk mensejahterahkan rakyatnya (Negara dengan tipe welfare state). RI merupakan Negara bertipe welfare state, hal ini terbukti dari :
a.       Salah satu sila dari Pancasila sabagai dasar falsafah Negara (sila Kelima) adalah keadilan sosial. Ini berarti tujuan Negara adalah menuju kepada kesejahteraan para warga Negara;
b.      Dalam UUD 1945 (Pembukaan, alinea Keempat) dikatakan bahwa tujuan pembentukan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari sini lebih nyata lagi bahwa tujuan Negara adalah mensejahterakan masyarakat atas dasar keadilan sosial.
Dalam rangka mensejahterakan masyarakat ini, terjadilah hubungan hukum (rechtsbetrekking) yang erat antara pemerintah dengan rakyatnya. Dengan perkatan lain, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service). Dengan adanya fungsi “public servive” ini, berarti pemerintah tidak hanya melaksanakan peraturan perundangan saja (fungsi eksekutif), akan tetapi meningkat juga melaksanakan tujuan dari peraturan perundangan itu sendiri. oleh karenanya pemerintah berhak untuk menciptakan kaidah hukum konkrit yang dimaksud guna mewujudkan tujuan peraturan perundangan yang dibuat oleh kekuasaan legislatif.[2]

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Fungsi Pelayanan Aparat Pemerintah Dalam Mensejahterakan Bangsa?”



  
BAB II
PEMBAHASAN

A. FUNGSI PELAYANAN DALAM MENSEJAHTERAHKAN BANGSA
Kata “fungsi” dalam bahasa belanda “funtie”  yang berarti “Tugas”[3], yang substansinya tentang hak dan kewajiban. Oleh sebab itu, penggunaan frase “TUPOKSI (Tugas Pokok Dan Fungsi)”, dikatakan Prof.Muchsan tidak tepat dalam praktek pemerintahan, karena frase “Fungsi=Tugas”.
Selanjutnya, pengertian “Pelayanan”, menurut Kotler dalam Samapara Lukman, pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Selanjutnya Sampara berpendapat, pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. Sementara dalam Kamus Bahasa Indonesia dijelaskan pelayanan sebagai hal, cara, atau hasil pekerjaan melayani. Sedangkan melayani adalah menyuguhi (orang) dengan makanan atau minuman; menyediakan keperluan orang; mengiyakan; menerima; menggunakan.[4]
Prof. Dr. J.H.A. Logemann,[5] seorang sarjana ahli Hukum Tata Negara, menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi jabatan-jabatan (ambten organisatie). Maksudnya, bahwa merupakan pengertian yang abstrak, konkritasinya nampak pada aktifitas jabatan-jabatan yang diadakan oleh Negara, yang selanjutnya disebut sebagai jabatan pemerintah. Jabatan-jabatan ini dibentuk oleh Negara dalam rangka Negara tersebut mencapai serta mewujudkan tujuan Negara.
Sehubungan dengan tugas pemerintah untuk mengusahakan kesejahteraan sosial bagi warganya, PBB pada tahun 1970 mengungkapkan sebagai berikut :[6]
“The field of social welfare can be defined as a body of organized activities which are basically meant to enable individuals, group and communities to improve their own situation, adjust to changing conditions, and participate in the task of development”.
Dengan demikian peningkatan kesejahteraan umum bukan hanya dimaksudkan untuk taraf hidup dan kebutuhan-kebutuhan dasar tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas individual supaya rakyat dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan.
Hakikat fungsi pemerintah (pejabat adaministrasi) adalah sebagai pelayan masyarakat. Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat yang dilandasi dengan kepastian hukum dan kesesuaian substansi hukum dengan budaya hukum masyarakat. Hal ini disertai dengan stuktur sebagai pelaksana hukum yang prefesional dengan cara proposional.[7] Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
1)      Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
2)      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
3)      Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas;
4)      Partisitipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat;
5)      Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lainnya;
6)      Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.[8]

B. KEFUNGSIAN APARAT ADMINISTRASI NEGARA
Secara garis besar fungsi pada alat pemerintahan terbagi 2, yaitu:[9]
1. Fungsi Memerintah (Besturn Functie)
2. Fungsi Pelayanan (Verzorgen Functie)
1. Fungsi Memerintah (Besturn Functie)
Fungsi memerintah ini dikenal juga sebagai fungsi absolut/fungsi pokok, artinya suatu fungsi yang mutlak harus dilaksanakan, karena jika tidak dilaksanakan maka roda pemerintahan tidak akan dapat berjalan. Selain itu, besturn functie ini aparat pemerintah sendiri yang harus melaksanakannya dan tidak boleh dilimpahkan, andaikan dilimpahkan maka harus ada surat tugas.
2. Fungsi Pelayanan (Verzorgen Functie)
 Fungsi pelayanan ini dalam pelaksanaannya biasa disebut fungsi relatif, artinya apabila fungsi ini tidak dilaksanakan maka roda pemerintahan akan tetap berjalan. Terhadap tidak dilaksanakannya fungsi pelayanan ini dalam realisasinya akan memberi pengaruh secara konkrit, antara lain :
a)      Adanya kemungkinan pembangunan nasional tidak terwujud;
b)      Pembangunan nasional dapat terwujud, akan tetapi tidak sempurna; dan
c)      Pembangunan nasional dapat terwujud, akan tetapi terlambat.
Mac. Iver[10] berpendapat dalam bukunya “The Web of Government”, membagi tugas pemerintah atas 3 (tiga) bidang, yaitu :
1)      “Cultural function”, fungsi ini sesungguhnya merupakan tugas dari rakyat sendiri, tetapi Negara harus memberikan dorongan, fasilitas, agar tujuan mencapai kemajuan kebudayaan dapat tercapai.
2)      “General welfare function”, yaitu fungsi kesejahteraan umum yang seharusnya dilaksanakan oleh setiap Negara. Fungsi ini memberikan hak kepada pemerintah untuk campur tangan dalam segala aspek kehidupan rakyat.
3)      “Function economic control”, guna mencapai kesejahteraan rakyat maka pemerintah harus terjun dalam bidang perekonomian. Menurut Mac. Iver sistem perekonomian liberal untuk mencapai kesejahteraan rakyat adalah khayalan belaka.
Bahwasannya ketiga fungsi tersebut diatas saling berhubungan dan keberhasilan dalam suatu bidang akan mempengaruhi bidang lainnya.
Adapun tugas pemerintah Indonesia sebagaimana yang terlukis dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.      Memajukan kesejahteraan umum.
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Guna merealisir tugas Negara atau lebih dikenal dengan tujuan Negara tersebut diatas pemerintah melakukan tindakan atau perbuatan - perbuatan yang disebut sebagai tindakan pemerintahan (bestuurshandeling).
Dalam pelaksanaannya fungsi pelayanan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
(1)   Aparat Pemerintah Sendiri Yang Tampil
Maksudnya, pemerintah sendiri yang tampil secara mandiri sehingga disebut sebagai hak monopoli yang merupakan wewenang istimewa yang mana diberikan kepada pemerintah. Dasar hukumnya Pasal 33 UUD 1945, yaitu :
1)      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3)      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Berdasarkan bunyi Pasal tersebut diatas, berarti terdapat adanya hak monopoli dari pemerintah atau Negara, hal tersebut bisa dilihat dari kalimat kata “dikuasai oleh Negara”.
Rationya, dalam Hukum Tata Negara tentang tujuan monopoli Negara, yaitu :
1)      Agar terdapat pemerataan pemenuhan kebutuhan rakyat demi kesejahteraan.
2)      Agar terjangkau daya beli masyarakat dan menjamin akan ketersedian bahan pokok yang ada dalam masyarakat melalui pengaturan oleh pemerintah.
Namun terhadap hak monopoli pemerintah tersebut masih terdapat kelemahannya, yaitu kualitas atau mutu pelayanan menurun. Hal tersebut berbeda dibandingkan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh pihak swasta.
Menurut Irving Swerdlow[11], campur tangan pemerintah dalam proses pembangunan terhadap perkembangan kehidupan masyarakat dapat dilakukan dengan 5 (lima) macam cara, yakni :
(1)   Operasi Langsung (direct operation)
Dalam hal ini pemerintah langsung aktif melakukan kegiatan yang dimaksudkan. Misalnya, dalam penciptaan keluarga kecil sejahtera, pemerintah melaksanakan program KB. Dalam kehidupan ekonomi, pemerintah langsung membentuk dan mengarahkan bentuk-bentuk koperasi.
(2)   Pengendalian Langsung (direct control)
Langkah pemerintah diwujudkan dalam penggunaan perijinan lisensi, penjatahan dan lain sebagainya. Sudah barang tentu lembaga pemberi ijin harus mendapatkan kewenangan untuk itu lebih dahulu berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Oleh karenanya dalam hal ini dituntut adanya pembagian kewenangan (distribution of authority) yang jelas dan tegas, demi adanya kepastian hukum yang tinggi.
(3)   Pengendalian Tak Langsung (indirect control)
Lewat peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah dapat menetapkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk terlaksananya suatu kegiatan tertentu. Misalnya, penggunaan devisa tertentu diperbolehkan asalkan untuk pembelian barang-barang tertentu. Demikian pula dengan poligami misalnya, harus dipenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Dengan adanya persyaratan tersebut berarti pemerintah telah mengarahkan agar hal tersebut terlaksana sesuai dengan tujuan Negara.
(4)   Pemengaruhan Langsung (direct influence)
Intervensi versi ini dilakukan dengan cara persuasi, pendekatan ataupun nasehat, agar supaya anggota masyarakat tertentu mau bertingkah laku seperti yang dikehendaki oleh pemerintah. Misalnya, dengan pemberian penyuluhan agar masyarakat petani mau berkooperasi, melakukan transmigrasi, dan sebagainya.
(5)   Pemengaruhan Tak Langsung (indirect influence)
Ini merupakan bentuk involvement yang paling ringan, tetapi tujuannya tetap menggiring masyarakat agar berbuat seperti yang dikehendaki oleh pemerintah. Misalnya, pemberian informasi, penjelasan kebijaksanaan pemerintah, pemberian penghargaan kepada para teladan pada bidangnya masing-masing dan sebagainya.
Dapatlah dianalisa, bahwa tujuan campur tangan pemerintah ini tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dalam kehidupan masyarakat (masyarakat yang adil dan makmur dalam segala aspeknya), sedangkan sasarannya adalah pola perilaku masyarakat. Dalam hal ini masyarakat akan direkayasa agar berperilaku sesuai dengan derap pembangunan yang dilaksanakan oleh Negara. Dengan demikian pola perilaku tersebut dapat menunjang arah pembangunan yang tendensinya dapat mempercepat tujuan pembangunan.
Dalam kaitan pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan, pemerintah mengemban 3 (tiga) fungsi utama, yaitu :[12]
(1)   Fungsi alokasi (atas sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan publik).
(2)   Fungsi distributif (pendapatan dan kekayaan masyarakat, pemerataan pembangunan).
(3)   Fungsi stabilitas (pertahanan, keamanan, ekonomi dan moneter).
Fungsi alokatif akan sangat efektif bila dilakukan oleh daerah, karena daerah yang paling menegtahui kebutuhan serta standar pelayanan publik yang diharapkan. Namun mengingat adanya fungsi alokasi sumber-sumber dan pelayanan publik yang melampui batas wilayah, maka pembagian fungsi tersebut, memjadi sangat penting dalam penentuan  dasar-dasar perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam menentukan dasar-dasar pembagian sumber keuangan pusat dan daerah harus dipertimbangkan keadaan yang berbeda-beda dalam hal potensi, ekonomi, sosial, budaya dan politik. Tujuan pengaturan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah adalah menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, rasional, transparan, partisipatif, akuntabel dan yang pasti mengubah sistem pertanggungjawaban keuangan daerah kepada pemerintah atasan menjadi kepada masyarakat.

2.Aparat Pemerintah Dan Pihak Swasta Yang Tampil
Dasar hukum yang dipakai ialah adanya suatu perjanjian[13] atau perjanjian  kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta yang berkaitan dengan subsidi, seperti Joint venture pengadaan barang dan jasa . Disini pemerintah tampil bersama pihak swasta dalam hal penyediaan barang dan jasa publik untuk memberikan pelayanan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat. Misalnya, salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan oleh karena itu demi mencapai tujuan Negara tersebut, Negara yang dalam hal ini pemerintah perlu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat, oleh karena itu, pemerintah merangkul pihak swasta agar terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi rakyat dapat terselenggara dengan baik.
Berkaitan dengan suatu perjanjian atau perjanjian  kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta dalam melaksanakan tugasnya dengan baik maka alat administrasi Negara melakukan bermacam-macam perbuatan. Tindakan pemerintah (bestuurhandeling) yang dimaksud, adalah setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh alat perlengkapan pemerintahan (bestuurorgaan) dalam menjalankan fungsi pemerintahan (bestuurfunctie).[14]
Ada 2 (dua) bentuk tindakan pemerintah, yakni tindakan berdasarkan hukum (rechtshandeling) dan tindakan berdasarkan fakta / nyata atau bukan berdasarkan hukum (feitelijkehandeling).
1)      Tindakan Berdasarkan Hukum (rechtshandeling)
Tindakan aparat pemerintah berdasarkan hukum (rechtshandeling) dapat dimaknai sebagai tindakan - tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu untuk menciptakan hak dan kewajiban. Tindakan ini lahir sebagai konsekuensi logis dalam kedudukannya pemerintah sebagai subyek hukum, sehingga tindakan hukum yang dilakukan menimbulkan akibat hukum. [15]
Disebutkan bahwa istilah  “rechtshandeling”[16] atau tindakan hukum itu berasal dari ajaran hukum perdata, yang kemudian juga digunakan dalam hukum administrasi. Begitu digunakan dalam hukum administrasi Negara, sifat tindakan hukum ini mengalami perbedaan; “De administratiefrechtelijke rechtshandeling is, ondanks gelijkluidendheid van naam, anders van aard dan van de civile rechtshandeling” (tindakan hukum administrasi berbeda sifatnya dengan tindakan hukum perdata, meskipun namanya sama), terutama karena sifat mengikatnya  “De administratiefrechtelijke rechtshandeling kunnen burgers binden zonder dar hunnerzijds tot die binding op enige wijze wordt bijgedragen” (tindakan hukum administrasi dapat mengikat warga Negara tanpa memerlukan persetujuan dari warga Negara bersangkutan), sementara dalam tindakan hukum perdata diperlukan persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara kedua pihak atas dasar kebebasan kehendak atau diperlukan persetujuan dari pihak yang dikenai tindakan hukum tersebut. Hal ini karena hubungan hukum perdata itu bersifat sejajar, sementara hubungan hukum publik itu bersifat sub-ordinatif, disatu pihak pemerintah didekati dengan kekuasaan publik, dipihak lain warga Negara tidak dilekati dengan kekuasaan yang sama.
2)      Tindakan Bukan Berdasarkan Hukum (feitelijkehandeling)
Tindakan berdasarkan fakta/nyata (bukan hukum), adalah tindakan pemerintah yang bukan hubungan langsung dengan kewenangannya dan tidak menimbulkan akibat hukum. Menurut Kuntjoro Probopranoto tindakan berdasarkan fakta (feitelijkehandeling) ini tidak relevan, tidak mempunyai hubungan langsung dengan kewenangannya. Contoh tindakan pemerintah yang berdasarkan fakta, yaitu upacara membuka jembatan, pembuka jalan raya dan lain - lain yang biasanya dilakukan oleh seorang penguasa pemerintahan.
Pendapat lain sebagaimana dikemukakan oleh H.J. Romeijin, bahwa “Een administratieve rechtshandeling is dan een wilsverklaring in een bijzonder geval uitgaande van een admnistratief organ, gericht op het in het leven reopen van een rechtsgevolg op het gebeid van administratief rechts” (Tindakan - tindakan hukum administrasi adalah suatu pernyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi).[17]
Yang paling penting ialah tindakan administrasi Negara dalam lapangan hukum publik, yang selanjutnya dapat dibagi menjadi : [18]
a)      Perbuatan hukum publik bersegi satu (eenzijdge publiek rechtelijke handeling);
Perbuatan ini dikatakan sepihak yaitu karena adanya kehendak satu pihak yang dipaksakan, dan biasanya adalah kehendak pemerintah. Sering juga disebut perbuatan unilateral atau vertikal, seperti pencabutan hak atas tanah.
b)      Perbuatan hukum bersegi dua (tweezijdge publiek rechtelijke handeling).
Perbuatan ini dikatakan dua pihak karena adanya pertemuan dua pihak, biasa dalam perbuatan bilateral atau horizontal. Misalnya jual beli.
Menurut Prof.Muchsan,[19] semua perbuatan pemerintahan yang berdasarkan hukum publik sejauh perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah selaku penguasa, merupakan perbuatan bersegi satu, sebab kedudukan antara penguasa dengan yang dikuasai tidak sejajar, akan tetapi lebih merupakan hubungan hierarkhis. Sedangkan, perbuatan hukum yang berdasarkan hukum publik yang dilakukan oleh aparat pemerintah selaku organ dari pemerintah sebagai badan hukum  (bestuursoganen) mungkin sekali bersifat segi dua maupun segi satu, sebenarnya disini perbuatan tersebut merupakan pengkhususan dari hukum perdata (privat).

3 Swasta Sendiri Yang Tampil
Dasar hukum yang dipakai ialah perizinan. Pemerintah dikatakan sebagai pengawas dalam pelaksanaan pemberian perizinan (dalam arti luas), yang terbagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu:
a) Vergunning (dalam arti sempit), maksudnya pemerintah acuh karena keadaan tertentu/alasan tertentu dalam perkembangannya pemerintah perlu campur tangan untuk mengatur. Contoh, izin mendirikan bangunan (IMB).
Selanjutnya, Izin (vergunning) oleh RDH Koesoemahatmadja, SH[20] berpendapat :
“Istilah vergunning nampaknya tepat bagi dispensasi terhadap suatu larangan dan dalam kenyataannya memang dipergunakan jika untuk pengertian semacam itu”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka izin merupakan peniadaan larangan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, dengan sendirinya tentu izin itu juga diikatkan dengan syarat-syarat tertentu. Sebagai contoh, izin usaha yang didasarkan atas ketentuan HO tahun 1926 STB No.226.
b) Dispencatie maksudnya sikap pemerintah sendiri melarang, akan tetapi karena alasan tertentu, larangan tersebut tidak  diberlakukan kepada subyek hukum tertentu. Misalnya, miras (minuman keras) dilarang agama, akan tetapi pada hotel tertentu diberi dispensasi untuk menjual miras.
c) Licentie, ini merupakan jenis izin yang diperbolehkan untuk menjalankan suatu usaha, dengan mendapat izin tersebut diharapkan yang bersangkutan dapat berusaha dengan tenang dan mendapat perlindungan hukum dari pihak penguasa. Sehingga dapat dikatakan bahwa Izin yang diberikan kepada pihak swasta merupakan hak monopoli pemerintah. Misalnya, pemberian izin memakai hak paten merk atau produk tertentu.
d) Consentie maksudnya izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan hukum baik perdata maupun publik. Konsensi menunjukkan ciri seakan-akan merupakan kombinasi antara lisensi dan pemberian status. Disini seakan-akan pendelegasian sebagian tugas pemerintah yaitu tugas untuk melaksanakan kesejahteraan umum kepada badan yang mendapat konsesi tersebut, tanpa ada kesediaan untuk ikut melaksanakan tugas kesejahteraan (bestuurzorg), maka konsensi tidak akan diberikan atau jika di kemudian hari ternyata oleh badan tersebut konsensi dapat dicabut lagi. Misalnya, PELNI, Pertamina dan lain sebagainya.[21]

 
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain :
Bahwa pelaksanaan fungsi pelayanan aparat pemerintah dalam mensejahterakan bangsa dapat terbagi menjadi  3 (tiga), yaitu :
(1)   Aparat Pemerintah Sendiri Yang Tampil, maksudnya ialah pemerintah sendiri yang tampil secara mandiri sehingga disebut sebagai hak monopoli yang merupakan wewenang istimewa yang mana diberikan kepada pemerintah. Dasar hukumnya Pasal 33 UUD 1945.
(2)   Aparat Pemerintah Dan Pihak Swasta Yang Tampil, dasar hukum yang dipakai ialah adanya suatu perjanjian dengan pihak swasta dalam hal penyediaan barang dan jasa publik untuk memberikan pelayanan demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
(3)   Swasta Sendiri Yang Tampil, maksudnya ialah pihak swasta yang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat terlaksana jika pemerintah mengeluarkan izin terhadap pelaksanaan pemberian pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berupa  Izin (vergunning) dalam arti sempit, dispensasi, lisensi dan konsensi.
B. SARAN
Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran yang dapat penulis rekomendasikan sebagai berikut :
Bahwa agar fungsi pelayanan aparat pemerintah dapat tercapai sesuai dengan tujuan Negara yaitu untuk mensejahterakan rakyat, maka pemerintah maupun pihak swasta dituntut untuk selalu perlu memperhatikan kualitas pelayanan prima yang tercermin dari :
a)      Transparansi, yakni pelayanan yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
b)      Akuntabilitas, yakni pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c)      Kondisional, yakni pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efesiensi dan efektivitas;
d)     Partisitipatif, yaitu pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat;
e)      Kesamaan hak, yaitu pelayanan yang tidak melakukan diskriminasi dilihat dari aspek apa pun khususnya suku, ras, agama, golongan, status sosial dan lainnya;
f)       Keseimbangan hak dan kewajiban, yaitu pelayanan yang mempertimbangkan aspek keadilan antara pemberi dan penerima pelayanan publik.

DAFTAR PUSTAKA
HR Ridwan., Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Kumorotomo Wahyudi., Etika Adiministrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005
Manan Bagir & Marzuki H.M. Laica., Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Cetakan Kedua, Kreasi Total Media, 2008
Muchsan., Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981
_______., Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, 2007
_______., Catatan Materi Perkuliahan Hukum Tata Usaha Negara, Program Magister Hukum UGM, 2012
Ridwan H. Juniarso & Sudrajat Achmad Sodik., Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Nuansa, Bandung, 2010
Sadjijono.,Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2003
Tair M.A & Tas H. Van Der., Kamus Belanda, Imun Mas, Djakarta, 1957
Zamzuri., Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling), Al-Hikmah, Yogyakarta, 1985



[1] Muchsan., Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakarta, 2007.hlm.1-2
[2] Muchsan., Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1981, hlm.2-3
[3] Tair M.A & Tas H. Van Der., Kamus Belanda, Imun Mas, Djakarta, 1957
[4] Ridwan H. Juniarso & Sudrajat Achmad Sodik., Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Nuansa, Bandung, 2010, hlm.18-19
[5] Muchsan., Beberapa Catatan Tentang Hukum..,Op.cit.hlm.1
[6] Kumorotomo Wahyudi., Etika Adiministrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.328
[7] Manan Bagir & Marzuki H.M. Laica., Peranan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Cetakan Kedua, Kreasi Total Media, 2008, hlm.101
[8] Ridwan H. Juniarso & Sudrajat Achmad Sodik., Hukum Administrasi Negara..,Op.cit. hlm.20
[9] Muchsan., Catatan Materi Perkuliahan Hukum Tata Usaha Negara, Program Magister Hukum UGM, 2012
[10] Zamzuri., Tindak Pemerintahan (Bestuurhandeling), Al-Hikmah, Yogyakarta, 1985, hlm.11-12
[11] Muchsan., Sistem Pengawasan Terhadap..,Op.cit.hlm.9-10
[12] Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) Dalam Rangka Otonomi Daerah, Mandar Maju, Bandung, 2003, hlm.38
[13]Perjanjian” dalam kenyataan sering dikenal dalam hukum perdata (privat) dengan istilah “kontrak”, namun dalam perkembangan khususnya Negara-Negara yang menganut sistem eropa continental yang  salah satunya Indonesia, ditinjau dari Hukum Publik/Hukum Tata Usaha Negara juga dikenal adanya “perjanjian”, yang dikenal juga dengan istilah “MOU”
[14] Sadjijono.,Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta, hlm.79
[15] Ibid, hlm.80
[16] HR Ridwan., Hukum Administrasi Negara, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.115-116
[17] Sadjijono., Memahami Beberapa Bab Pokok..,Loc.cit.hlm.80
[18] Zamzuri., Tindak Pemerintahan..,Op.cit.hlm.15
[19] Muchsan., Beberapa Catatan Tentang Hukum..,Op.cit.hlm.20-21
[20] Zamzuri., Tindak Pemerintahan..,Op.cit.hlm.24
[21] Ibid.,hlm.24-26

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...