Selasa

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kesejahteraan (social service staat; welvaarstat). Konsekuensinya, dalam suatu Negara yang demikian ini, tugas Negara sebagai servis publik adalah menyelenggarakan dan mengupayakan suatu kesejahteraan sosial (yang oleh Lemaire disebutnya dengan : bestuurzog) bagi masyarakatnya.[1] Untuk dapat menyelenggarakan dan mengupayakan suatu kesejahteraan sosial, Negara sangatlah memerlukan sarana yang mutlak demi menunjang terlaksananya roda pemerintahan. Sarana mutlak yang dimaksudkan salah satunya ialah berbentuk modal (keuangan). Namun, tidak serta merta Negara menjadi pemilik dari benda tersebut, oleh karena itu sarana yang berbentuk benda itu kemudian memerlukan pengaturan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kekuasaan yang absolut dari Negara terhadap benda itu. Pengaturan yang dimaksud pada akhirnya menciptakan ilmu hukum baru, yaitu hukum keuangan Negara ( public finance law (Inggris) atau fiscal recht (Belanda) ).
Terkait dengan kewajiban tersebut, dalam pengelolaan keuangan Negara pemerintah selalu berusaha menghindarkan terjadinya kekurangan kekayaan karena alasan apapun yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan oleh pejabatnya, agar pemerintah tetap dapat menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Beranjak dari konsep dasar seperti tersebut, dalam setiap kejadian kekurangan kekayaan Negara, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang kemudian   dikenal dengan istilah kerugian Negara, pemerintah hanya mewajibkan langkah-langkah pemulihan kemampuan keuangan Negara, agar pemerintah tetap dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan layanan kepada masyarakat.[2] Selanjutnya, Pejabat yang dimaksud dalam pengelolaan keuangan Negara dikenal pula bendahara sebagai pengelola keuangan Negara. Bandahara adalah setiap orang atau Badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Negara menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang. Bendahara ini bukan merupakan bendahara umum keuangan Negara, melainkan bendahara pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian Negara/lembaga non kementerian, dan lembaga Negara.[3]
Ketika Negara mengalami kerugian akibat pengelolaan keuangan Negara yang tidak benar, Negara wajib mengenakan tuntutan ganti kerugian kepada pihak yang melakukannya. Pengenaan tuntutan ganti kerugian bertujuan untuk memulihkan keuangan Negara yang  mengalami kekurangan dan dikembalikan pada keadaan semula sehingga dapat digunakan kembali dalam mencapai tujuan Negara.[4]

B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Konsekuensi Yuridis Terhadap Timbulnya Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Oleh Bendaharawan?”





BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Pada hakekatnya kejahatan korupsi juga termasuk ke dalam kejahatan ekonomi, hal ini bisa dibandingkan dengan anatomi kejahatan ekonomi sebagai berikut:[5]
(1)    Penyamaran atau sifat tersembunyi maksud dan tujuan kejahatan (disguise of purpose or intent);
(2)    Keyakinan si pelaku terhadap kebodohan dan kesembronoan si korban (reliance upon the ingenuity or carelesne of the victim);
(3)    Penyembunyian pelanggaran (concealement of the violation).
Korupsi bukanlah hal baru dalam sejarah peradaban manusia. Gejalanya telah sejak lama dirasakan dan menjadi bahan diskusi di berbagai belahan dunia. Bahkan sebuah ungkapan dari Lord Acton yang berbunyi : “power tends to corrupt, absolutely power corrupt absolutely”, seolah menjadi sebuah idiom yang berlaku seumur hidup. Berbagai pengajaran baik dalam ruang lingkup hukum maupun politik menggunakan ungkapan dari Lord Acton ini sebagai logika awal.
Dalam Norma umum di masyarakat maupun norma khusus semisal perundangan, istilah korupsi bisa saja dimaknai beragam. Perbedaaan pengertian ini menyebabkan implikasi hukum dan sosial yang berbeda pula di mata masyarakat. Sebuah tindakan korupsi yang merugikan keuangan Negara boleh jadi secara norma sosial dianggap sebagai tindakan wajar dan tidak melanggar. Ini karena pandangan dan pemahaman suatu masyarakat terhadap perbuatan korupsi berbeda dengan masyarakat lainnya. 
Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio – corruptus, dalam bahasa Belanda disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dalam bahasa Sansekerta didalam Naskah Kuno Negara Kertagama tersebut corrupt arti harfiahnya menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejat, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.[6] Menurut M. Dawam Rahardjo,[7] korupsi merupakan perbuatan melanggar hukum yang berakibat rusaknya tatanan yang sudah disepakati. Tatanan itu bisa berwujud pemerintahan, administrasi, atau manajemen. Sedangkan, menurut Transparansi Internasional, korupsi adalah “perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.”[8]
Salah satu unsur yang mendasar dalam tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian keuangan Negara. Sebelum menentukan adanya kerugian keuangan Negara, maka perlu ada kejelasan definisi secara yuridis pengertian keuangan Negara. Berbagai peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum ada kesamaan tentang pengertian keuangan Negara. Pasal 1 angka (1) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara mendefinisikan keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.[9] Sedangkan secara teoritis, pengertian keuangan Negara dapat dilihat dari beberapa pandangan para ahli, sebagaimana dikutip oleh W.Riawan Tjandra,[10] yakni :
Ø  Menurut M.Ichwan
Keuangan Negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang, lazimnya 1 (satu) tahun mendatang.
Ø  Menurut Geodhart
Keuangan Negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tetrtentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutup pengeluaran tersebut.
Ø  Menurut Van der Kemp[11]
Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang demikian pula segala sesuatu (baik berupa uang ataupun barang) yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan hak-hak tersebut.
Untuk mengetahui karakteristik tindak pidana korupsi di Indonesia dapat dilihat di dalam UUTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)  dalam arti materil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK diuraikan berikut ini;
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”

Bunyi Pasal ini mensyaratkan beberapa karakteristik unsur-unsur tindak pidana yaitu:
(1)   Setiap orang;
(2)   Secara melawan hukum;
(3)   Perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi;
(4)   Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Dalam hukum pidana istilah “sifat melawan hukum” adalah 1 (satu) frase yang memiliki 4 (empat) makna. Keempat makna tersebut adalah sifat melawan hukum umum, sifat melawan hukum khusus, sifat melawan hukum formal dan sifat melawan hukum materiil. Sifat melawan hukum umum diartikan sebagai syarat umum dapat di pidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana oleh Ch. J. Enschede sebagai “een menseijk gedraging die val binnen de grenzen van delictsomschrijving, wederrechtelijk is en aan schuld te wijten” (perbuatan pidana adalah suatu perbuatan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicelakan padanya).  
Sifat melawan hukum khusus, biasanya kata “melawan hukum” dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan. Sebenarnya penyebutan kata “melawan hukum” secara eksplisit dalam rumusan delik merujuk pada ilmu hukum Jerman yang diajarkan sejumlah pakar antara lain, Zevenbergen dan pengikutnya di Belanda, Simon. Menurut padangan ini, melawan hukum hanya merupakan unsur delik sepanjang disebutkan dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan pandangan sebagian besar ilmuan hukum pidana Belanda[12] yang berangkat dari anggapan bahwa siapa yang melakukan suatu perbuatan perundang-undangan pidana berarti ia melakukan tindak pidana dan dengan demikian bertindak secara melawan hukum. Dengan kata lain, kendatipun kata “melawan hukum” tidak disebutkan dalam rumusan delik, maka secara diam-diam sifat melawan hukum tersebut telah ada dalam suatu delik. Lebih tegasnya lagi dinyatakan oleh Hazewinkel Suringa, “De wederrechtelijkheid is slects daar, waar de wet haar noemt, element en verder allen maar het kenmerk van ieder delict” (melawan hukum merupakan unsur mutlak jika disebutkan dengan tegas dalam undang-undang, jika tidak maka sifat melawan hukum adalah sebagai ciri suatu peristiwa pidana).
Sifat melawan hukum formal mengandung arti semua bagian (unsur-unsur) dari rumusan delik telah dipenuhi. Sebaliknya, sifat melawan hukum material terdapat 2 (dua) pandangan. Pertama, sifat melawan hukum material dilihat dari sudut perbuatannya. Hal ini mengandung arti perbuatan yang melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungai oleh pembuat undang-undang  dalam rumusan delik tertentu. Kedua, sifat melawan hukum material dilihat dari sudut sumber hukumnya. Hal ini mengandung makna bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis atau hukum yang hidup dalam masyarakat, asas-asas kepatutan atau nilai-nilai keadilan dan kehidupan sosial dalam masyarakat. Perkembangan selanjutnya,[13] sifat melawan hukum material ini masih dibagi lagi menjadi sifat melawan hukum material dalam fungsinya yang negatif dan sifat melawan hukum material dalam fungsinya yang positif.
Sifat melawan hukum material dalam fungsinya yang negatif berarti meskipun perbuatan memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut tidak dipidana. Sebaliknya, sifat melawan hukum material dalam fungsinya yang positif, mengandung arti bahwa meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Apabila dikaji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi berikut penjelasannya, maka secara jelas terlihat bahwa sifat melawan hukum dalam undang-undang tersebut mengandung ke-4 (keempat) makna sebagaimana telah diuraikan diatas. Sifat melawan hukum umum dan sifat melawan hukum formal telah melekat dengan sendirinya, mengingat korupsi adalah perbuatan pidana. Sementara sifat melawan hukum khusus tergambar dari kata-kata “melawan hukum” yang ada dalam rumusan delik. Sedangkan sifat melawan hukum material secara eksplisit dicantumkan dalam Penjelasan.[14]
Kerugian Negara berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkapkan terjadinya tindak pidana korupsi adalah dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Menurut Nieuwenhuis,[15] kerugian adalah berkurangnya harta kekayaan pihak  yang satu disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak lain.
Unsur “dapat merugikan keuangan Negara” memang merupakan delik formil,[16] artinya tidak perlu telah terjadi kerugian keuangan atau perkeonomian Negara. Kendati begitu, menurut Andi Hamzah, tetap harus dibuktikan “dapatnya Negara rugi”. Jadi, harus dipanggil ahli akuntan untuk menilai menurut perhitungannya, dapatkah Negara rugi. Andi Hamzah menilai berlebihan terhadap penafsiran yang mengatakan “dapat merugikan keuangan Negara” adalah “potensial” merugikan keuangan Negara. Alasannya, kata “potensial” itu luas sekali artinya. Misalnya, semua orang potensial melakukan kejahatan, sedangkan yang melakukan kejahatan hanya minoritas dari rakyat. Jadi, menurut Andi Hamzah, terlampau luas jika kata”dapat” diartikan “potensial”. Mestinya tetap ada perhitungan oleh akuntan mengenai “dapatnya Negara rugi”.[17]
Unsur kerugian Negara sering menjadi polemik karena memiliki pengertian yang dapat dilihat dari beberapa perspektif hukum, yaitu berdasarkan perspektif hukum administrasi negarra, hukum perdata dan hukum pidana, yang lebih lanjut akan diuraikan sebagai berikut :[18]
(1)   Pengertian kerugian Negara berdasarkan perspektif hukum administrasi Negara, dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Rumusan pengertian kerugian Negara dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ini sama dengan rumusan pengertian kerugian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
(2)   Pengertian kerugian Negara berdasarkan perspektif hukum perdata terkait dengan pengertian keuangan Negara yang dikelola oleh perusahaan Negara/perusahaan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Jadi kerugian Negara disini adalah berkurangnya Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga atau saham, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah yang disebabkan oleh perbuatan yang melanggar norma atau aturan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
(3)   Pengertian kerugian Negara berdasarkan perspektif hukum pidana adalah suatu perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan Negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan Negara atau dapat merugikan Negara sebagai tindak pidana korupsi, dengan pemenuhan unsur-unsur : pertama, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam pengertian formil maupun materil atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, dan kedua, para pihak ada yang diperkaya dan diuntungkan, baik si pelaku sendiri, orang lain atau korporasi (Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001).
Jika mengacu pada pengertian kerugian Negara berdasarkan perspektif hukum administrasi Negara maka pengertiannya disini adalah pengertian kerugian Negara yang memaknai pengertian keuanan Negara, sehingga berbeda dengan kerugian Negara yang terdapat dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan pengertian yang spesifik dan merupakan lex specialias derogat legi generalis sistematis, yaitu meskipun sama-sama bersifat khusus, tetapi yang mendominasi adalah lingkup kepentingannya dalam hal ini adalah pidana. Tegasnya penerapannya harus melihat kepada lingkup permasalahannya, jika menyangkut masalah pidana maka yang diberlakukan adalah hukum pidana, sehingga mengesampingkan hukum perdata dan hukum administrasi Negara. Sebagai contoh dalam praktek selama ini dalam hal penerapan pengertian Pegawai Negeri, walaupun diatur di dalam Undang-Undang Kepegawaian Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999, tetapi yang digunakan dalam tindak pidana korupsi adalah pengertian pegawai negeri di dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang jo. No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinak Pidana Korupsi, bahkan pengertian sesama hukum pidana termuat dalam KUHP juga diabaikan.
Dengan memperhatikan rumusan keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999, maka kerugian keuangan Negara tersebut dapat berbentuk :[19]
1.      Pengeluaran suatu sumber/kekayaan Negara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan.
2.      Pengeluaran suatu sumber/kekayaan Negara/daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku.
3.      Hilangnya sumber/kekayaan Negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif).
4.      Penerimaan sumber/kekayaan Negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai).
5.      Timbulnya suatu kewajiban Negara/daerah yang seharusnya tidak ada.
6.      Timbulnya suatu kewajiban Negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya.
7.      Hilangnya suatu hak Negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku.
8.      Hak Negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.


B. SUMBER KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Dalam kasus kerugian Negara, ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian Negara, sebagaimana dikemukakan oleh Theodorus M. Tuanakotta[20] dalam bukunya Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi menggambarkannya dalam pohon kerugian keuangan Negara yang dijelaskan seperti di bawah ini. Pohon kerugian keuangan Negara mempunyai empat (4) cabang, dalam hal ini yaitu akun. Masing-masing akun mempunyai cabang yang menunjukkan kaitan antara perbuatan melawan hukum dengan akun-akun tersebut. Keempat akun tersebut adalah :
(1)   Aset (Asset)
(2)   Kewajiban (Liability)
(3)   Penerimaan (Revenue)
(4)   Pengeluaran (Expenditure)
Dengan menggunakan istilah bahasa Inggris diatas, pohon kerugian keuangan Negara ini sering disebut dengan R.E.A.L tree.
 
a)      Kerugian Keuangan Negara Berkenaan Dengan Aset
Terdapat 5 sumber kerugian keuangan Negara terkait dengan aset. Seperti yang dijelaskan pada bagian di bawah ini.
1. Pengadaan Barang dan Jasa
Bentuk kerugian keuangan Negara dari pengadaan barang dan jasa adalah pembayaran yang melebihi jumlah seharusnya. Bentuk kerugian ini dapat berupa:
a)      Markup untuk barang yang spesifikasinya sudah sesuai dengan dokumen tender dan kuantitasnya sesuai dengan pesanan, tetapi harganya lebih mahal.
b)      Harga secara total sesuai dengan kontrak, tetapi kualitas dan/atau kuantitas barang lebih rendah dari yang disyaratkan.
c)      Syarat penyerahan barang lebih istimewa sedangkan syarat pembayaran tetap, sehingga menimbulkan kerugian bunga.
d)     Syarat pembayaran lebih baik, tetapi syarat lainnya seperti kualitas dan kuantitas tetap, sehingga menimbulkan kerugian bunga.
e)      Kombinasi dari beberapa kerugian di atas.
2. Pelepasan Aset
Bentuk dan kerugian yang dapat ditimbulkan:
a)      Penjualan aset yang dilakukan berdasarkan nilai buku sebagai patokan dimana panitia penjualan menyetujui harga jual di atas harga buku. Sehingga, para pelaku bisa berkelit bahwa penjualan aset telah menguntungkan Negara. Padahal pada kenyataannya, penjualan tersebut bisa dilakukan dengan atau tanpa tender. Praktik tender yang curang serupa dengan proses tender pada pengadaan barang dan jasa seperti yang telah dijelaskan di atas.
b)      Penjualan tanah dan bangunan “diatur” melalui NJOP hasil kolusi dengan pejabat terkait. NJOP di sini berperan sebagai nilai buku seperti pada poin “a” di atas.
c)      Tukar guling (ruilslag) tanah dan bangunan milik Negara dengan tanah, bangunan, atau aset lain. Dengan demikian aset ditukar dengan aset sehingga nilai pertukarannya sulit ditentukan. Masalah lainnya adalah surat kepemilikan, penguasaan atas tanah, peruntukan tanah yang diterima dalam tukar guling. Aset Negara yang bernilai tinggi di-ruilslag dengan tanah bodong (substance disamarkan melalui form).
d)     Pelepasan hak Negara untuk menagih. Para makelar perkara (biasa disebut juga dengan makelar kasus atau markus) memberikan perangsang kepada penguasa untuk menghilangkan hak tagih. Atau sebaliknya, penegak hukum melihat peluang untuk berkooptasi dengan para markus. Besarnya kerugiannya bukan semata-mata hilangnya jumlah pokok, tetapi juga kerugian bunga sejak hak tagih hilang sampai terpidana membayar kembali berdasakan putusan majelis hakim.

3. Pemanfaatan Aset
Hal ini dilakukan ketika lembaga-lembaga Negara mempunyai aset yang belum dimanfaatkan secara penuh, “salah beli”, atau “salah urus” dan pihak ketiga meihat peluang untuk memanfaatkan kekayaan Negara ini, tetapi bukan melalui transaksi jual beli, seperti sewa, kerja sama operasional, atau kemitraan strategis.
Bentuk kerugian keuangan Negara dari pemanfaatan aset antara lain:
(1)   Negara tidak memperoleh imbalan yang layak jika dibandingkan dengan harga pasar.
(2)   Negara ikut menanggung kerugian dalam kerja sama operasional yang melibatkan aset Negara yang “dikaryakan” kepada mitra usaha.
(3)   Negara kehilangan aset yang dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Misalnya aset tersebut dijadikan sebagai inbreng.
Potensi terjadinya kerugian menjadi lebih besar ketika asetnya tidak bertuan. Contohnya adalah aset yang dibangun Pemerintah Pusat dengan dana APBN, tetapi tidak tercatat sebagai aset baik di Pemerintah Pusat maupun Pemda.
4. Penempatan Aset
Penempatan aset merupakan penanaman atau investasi dari dana-dana milik Negara. Kerugian keuangan Negara terjadi ketika adanya unsur kesengajaan menempatkan dana-dana tersebut pada investasi yang tidak seimbang antara risk dan reward-nya. Apabila mereka memiliki kelebihan dana, mereka sering tergoda untuk melakukan penempatan aset dengan resiko yang relatif tinggi dibandingkan dengan imbalannya. Ciri yang sering menonjol adalah tidak sejalannya usaha baru dengan bisnis inti. Ketika usaha barunya gagal, mereka sering berdalih bahwa ini bukanlah kerugian keuangan Negara, melainkan sekadar business loss yang sangat lazim di dunia bisnis. Apabila penempatan aset memberikan hasil atau keuntungan, para pejabat dapat menerima keuntungan. Sebaliknya, ketika penempatan aset menimbulkan kerugian, mereka “lepas tangan”.
Penempatan aset merupakan kiat para pelaku kejahatan berkerah putih dimana seluruh transaksi didukung dengan dokumen hukum yang sah dan lengkap. Bentuk luarnya sempurna, tapi substansinya bodong.
Bentuk-bentuk kerugian Negara dari penempatan aset antara lain:
1)      Imbalan yang tidak sesuai dengan risiko.
Besarnya kerugian sebesar selisih bunga ditambah premi untuk faktor tambahan risiko dengan imbalan yang diterima selama periode sejak dilakukannya penempatan aset sampai dengan pengembaliannya.
2)      Jumlah pokok yang ditanamkan dan yang hilang. Besarnya kerugian sebesar jumlah pokok dan bunga.
3)      Jika ada dana-dana pihak ketiga yang ikut hilang dan ditalang oleh Negara, maka kerugiannya adalah sebesar jumlah pokok dari dana talangan beserta bunganya.
5. Kredit Macet
Kredit diberikan dengan melanggar rambu-rambu perkreditan, baik yang ditetapkan oleh BI maupun oleh Bank BUMN itu sendiri dimana sebenarnya kredit ini sudah diperkirakan akan macet. Bankir yang menjadi koruptor tersebut akan menggunakan alasan bahwa kredit macet merupakan bagian yang tak terpisahkan dari risiko perbankan. Pemberian kredit dengan cara ini merupakan kejahatan kerah putih, dilakukan dalam bentuk kolusi antara pejabat bank dan sarat dengan benturan kepentingan.
Oleh karena proses pemberian kredit dilakukan dengan cara melawan hukum, bentuk kerugian Negara berupa jumlah pokok dan bunga tanpa dikurangi hair cut.

b) Kerugian Keuangan Negara Berkenaan Dengan Kewajiban
Terdapat 3 jenis kerugian Negara berkaitan dengan kewajiban di antaranya perikatan yang menimbulkan kewajiban nyata, kewajiban bersyarat yang menjadi nyata, dan kewajiban tersembunyi.
1. Perikatan yang Menimbulkan Kewajiban Nyata
Dokumentasinya terlihat sah, tetapi isinya sebenarnya bodong, dimana transaksi istimewa diselipkan diantara transaksi normal karena mengetahui bahwa transaksi ini akan bermasalah. Sifat fraud-nya adalah penjarahan kekayaan Negara melalui penciptaan transaksi fiktif yang menyerupai transaksi normal. Bentuk kerugiannya adalah jumlah pokok kewajiban dan bunga selama periode sejak timbulnya kewajiban nyata sampai dengan pengembalian dana oleh terpidana.
2. Kewajiban yang berasal dari kewajiban bersyarat
Pejabat lembaga Negara, BUMN, dan lain-lain mengadakan perikatan dengan pihak ketiga yang pada awalnya merupakan contingent liability. Laporan keuangan lembaga tersebut tidak menunjukkan adanya kewajiban karena masih merupakan kewajiban bersyarat. Pada akhirnya, pihak ketiga tidak mampu memenuhi kewajibannya sehingga lembaga Negara yang menjadi penjaminnya memiliki kewajiban nyata yang sebelumnya adalah kewajiban bersyarat.
Bentuk kerugian keuangan Negara adalah sebesar jumlah pokok kewajiban dan bunga selama periode sejak kewajiban bersyarat berubah menjadi kewajiban nyata sampai saat pengembalian dana tersebut oleh terpidana.
3. Kewajiban Tersembunyi
Kewajiban tersembunyi mencuat dalam kasus aliran dana suatu lembaga besar yang diduga untuk membantu mantan pejabatnya mengatasi masalah hukum. Dalam praktiknya, kantor-kantor akuntan yang termasuk dalam Big Four senantiasa memfokuskan suatu audit pada pengeluaran untuk masalah hukum karena legal expenses merupakan tempat persembunyian segala macam biaya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini mengakibatkan adanya kecenderungan dari pihak pimpinan lembaga untuk membersihkan pembukuan ketika auditor menemukan penyimpangan ini, yaitu dengan dua cara:
a)      Menciptakan aset bodong untuk menghindari pengeluaran fiktif.
b)      Aset bodong tersebut dihilangkan melalui kewajiban kepada pihak yang masih terafiliasi.
Bentuk kerugian Negara adalah sebesar jumlah pokok kewajiban dan bunga sejak periode dana diterima oleh pelaku kejahatan sampai saat pengembaliannya.
Dari ketiga jenis ranting kewajiban di atas, pola penghitungan kerugian keuangan Negara cukup sederhana.

c) Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Penerimaan
Penerimaan Negara umumnya ditetapkan dengan undang-undang, misalnya:
(1)   Penerimaan yang bersumber dari perpajakan atau bea dan cukai,
(2)   Penerimaan pemerintah yang merupakan bagian pemerintah atas pengelolaan minyak dan gas bumi, batu bara, serta mineral lainnya.
(3)   Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP). PNBP ini dapat ditemukan di hampir semua lembaga namun pertanggungan jawabnya tidak selalu ada atau terbuka untuk diperiksa oleh BPK, sehingga penerimaan ini rawan korupsi.  Contohnya di Perguruan Tinggi, Rektor, Dekan, dan pejabat struktural lainnya mempunyai kewenangan atas PNBP.
Dari Pohon Kerugian Keuangan Negara dapat kita lihat ada tiga sumber kerugian keuangan Negara sebagai berikut.
1.      Wajib Bayar Tidak Menyetor Kewajibannya
Inisiator: pihak ketiga yang menjadi wajib pungut.
Contoh: Dalam beberapa Undang-Undang wajib bayar menghitung dana menyetorkan kewajibannya ke kas Negara. Kelalaian para wajib bayak akan menimbulkan kerugian keuangan Negara. Negara bukan saja tidak menerima jumlah yang menjadi kewajiban wajb bayar, tetapi juga kehilangan bunga atas penerimaan tersebut karena adanya unsur waktu (keterlambatan menyetor).
(1)   Penerimaan Negara Tidak Disetor Penuh oleh Pejabat yang Bertanggung Jawab
Inisiator: Lembaga Negara yang bersangkutan menjadi penyetor, namun pejabat yang berwenang tidak meminta dilakukannya setoran penuh.
Contoh: Selisih antara ”tarif tinggi” dan ”tarif rendah” dalam pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar RI di Malaysia.
(2)   Penyimpangan dalam Melaksanakan Diskresi Berupa Pengurangan Pendapatan Negara
Inisiator: Lembaga Negara yang bersangkutan menjadi penyetor, namun ada kewenangan untuk melakukan pemotongan penerimaan Negara.
Secara substansi ketiga ranting di atas merupakan penerimaan Negara yang tidak disetorkan sebagian atau seluruhnya, atau tidak disetorkan tepat waktu. Dengan demikian perhitungannya yakni, Jumlah kerugian Negara = sebesar jumlah penerimaan Negara yang tidak disetorkan ditambah bunga untuk periode sejak saat penerimaan Negara seharusnya disetorkan sampai saat terpidana mengembalikan penerimaan Negara tersebut. Secara umum pola perhitungannya sama dengan pola perhitungan kewajiban, yaitu pokok ditambah bunga.

c) Kerugian Keuangan Negara Berkenaan dengan Pengeluaran
Kerugian keuangan Negara terjadi karena pengeluaran Negara dilakukan lebih dari seharusnya, atau pengeluaran Negara seharusnya tidak dilakukan, dan/atau pengeluaran Negara dilakukan lebih cepat.
Dari Pohon Kerugian Keuangan Negara, kerugian keuangan Negara berkenaan dengan transaksi pengeluaran dapat terjadi karena hal-hal berikut.
1.      Kegiatan Fiktif/Pengeluaran Fiktif
Tidak dilaksanakannya kegiatan yang dicantumkan dalam anggaran (APBN, APBD, anggaran BUMN, dan seterusnya) tetapi dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan.
Contoh: Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.
2.      Pengeluaran Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan yang Sudah Tidak Berlaku Lagi
Contoh: pengeluaran Pemda, pejabat Pemda menerbitkan peraturan daerah dengan merujuk peraturan perundang-udangan yang tidak berlaku. Kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
3.  Pengeluaran Bersifat Resmi, Tetapi Dilakukan Lebih Cepat
Contoh: dalam kasus pembayaran kepada pemasok atau kontraktor, pembayaran kepada mereka dilakukan sebelum kemajuan kerja yang disepakati tercapai.
Jadi penghitungannya yakni, Jumlah kerugian Negara = sebesar uang yang dibelanjakan untuk kegiatan fiktif, ditambah dengan bunga selama periode sejak dikeluarkannya uang tersebut sampai uang dikembalikan terpidana.


3.    KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN
Seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang bila seseorang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga dengan jalan menjual saham tersebut secara melawan hukum yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Dalam Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak memberikan rumusan yang jelas dan tegas mengenai apa yang disebut dengan kerugian keuangan Negara. Dalam Penjelasan Pasal 32 hanya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan Negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
Adapun siapa instansi yang berwenang dimaksud, tidak dijelaskan lebih lanjut. Namun demikian, mengacu pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sekurang-kurangnya tiga instansi yang berwenang, yaitu BPK, BPKP dan Inspektorat baik di tingkat pusat dan daerah.
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan BPKP tidak hanya sampai disitu saja, BPKP juga dapat melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigasi untuk membongkar kasus-kasus yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian Negara atau menguntungkan sebagian orang. Bila ada indikasi terjadinya tindak pidana korupsi maka acuan yang digunakan BPKP dalam melakukan audit investigasnya adalah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fungsi dan wewenangnya, disini terlihat bahwa peran BPKP dalam upaya pemberantasan korupsi dapat dijadikan modal dasar yang kuat dalam memerangi kejahatan korupsi.
BPK memperoleh kewenangan berdasarkan Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, sebagai lembaga pemeriksa keuangan yang memperolah kewenangan berdasarkan atributif melalui undang-undang. Pemeriksa menurut Undang-undang No. 15 Tahun 2004 adalah orang yang melakukan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK yang dapat melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian Negara/daerah dan atau unsur tindak pidana korupsi.
Berbeda dengan BPKP yang memperoleh kewenangan melakukan audit investigatif berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 yang hanya merupakan bagian dari sistem pengendalian intern pemerintah dalam kaitannya dengan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersifat preventif. Artinya BPKP tidak memiliki kewenangan yang kuat dalam melakukan pemeriksaan investigatif berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi. Sehingga ketika ditemukan adanya kerugian Negara yang mengandung unsur pidana, maka kewenangan tindak lanjut atas temuan tersebut sampai pada proses hukumnya adalah menjadi kewenangan BPK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian Negara terhadap bendahara. Berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis Tuntutan Perbendaharaan merupakan suatu lembaga ad hock yang dibentuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan kewenangan BPK dalam menilai dan/ atau menetapkan kerugian Negara/daerah terhadap bendahara serta menerbitkan Keputusan-Keputusan BPK berkaitan dengan penetapan kerugian Negara/daerah. Majelis Tuntutan Perbendaharaan diketuai oleh Wakil Ketua BPK dan beranggotakan Anggota BPK.
          Secara tertulis, hal-hal mengenai Majelis Tuntutan Perbendaharaan tidak secara jelas ditulis dalam Undang-Undang mulai dari ICW dan IAR sampai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, kecuali dalam ketentuan Pasal Pasal 41 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian Negara terhadap bendahara meskipun pengaturan mengenai hal tersebut sudah dimuat sejak jaman ICW, yaitu dalam ketentuan Pasal 55a sampai dengan Pasal 58 ICW. Kewenangan melakukan Tuntutan Perbendaharaan dahulu bersumber pada ICW Pasal 58 yang menyatakan bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, dimana ditetapkan suatu jumlah uang, yang dalam hal menyangkut pengurusan Bendaharawan, harus diganti kepada Negara, atau dimana dikenakan suatu denda bagi seorang Bendaharawan, dikeluarkan atas nama keadilan. Salinan keputusan itu berkepala : "Atas nama keadilan" yang ditandatangani oleh Ketua BPK, mempunyai kekuatan yang sama dan dilaksanakan dengan cara yang sama, sebagai keputusan hakim (vonis) yang mempunyai kekuatan yang tetap dalam perkara perdata ". Dalam paket Undang-Undang Tentang Keuangan Negara, ketentuan yang mengatur tentang TP (tuntutan perbendaharaan) dan TGR (tuntutan ganti rugi) dimuat dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 59 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tentang pertanggungjawaban dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi ordonatur dan pegawai negeri lainnya, karena perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
          Majelis mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan atas dokumen kasus kerugian Negara terhadap bendahara yang disampaikan kepada BPK, menilai dan /atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara dan menilai dan memutuskan keberatan yang diajukan bendahara berkenaan dengan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SKPBW).
          Keputusan-keputusan BPK yang diterbitkan oleh Majelis dalam rangka penyelesaian kerugian Negara/daerah meliputi :
1.      SK Pembebasan dalam hal tidak terpenuhinya unsur-unsur kerugian Negara atau diterimanya keberatan Bendahara;
2.      Surat kepada instansi tentang penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah menggunakan SKTJM[1] dalam hal terpenuhinya unsur-unsur kerugian Negara;
3.      SK-PBW[2] dalam hal Bendahara tidak bersedia melaksanakan ganti rugi menggunakan SKTJM, Instansi tidak menyampaikan dokumen Laporan Verifikasi Hasil Penelitian Terjadinya Kerugian Negara;
4.      Surat Keputusan Pembebanan dalam hal tidak terdapat keberatan dari Bendahara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penerbitan SK-PBW, telah terlampauinya jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian Negara belum diganti sepenuhnya dan keberatan Bendahara ditolak atau diterima sebagian.[3]
Terkait dengan pandangan diatas, UU Keuangan Negara maupun UU Perbendaharaan Negara hanya menuntut agar semua kekayaan yang berkurang sebagai akibat kesalahan pengelolaan dipulihkan kembali. Namun demikian, dalam masalah kerugian Negara tersebut harus dibedakan antara kerugian Negara sebagai akibat kesalahan dalam pengelolaan, dan kerugian Negara sebagai akibat tindakan kecurangan/penyalahgunaan kewenangan pejabat pengelola keuangan (financial fraud). Dalam hal yang terakhir ini, pemulihan terhadap kekayaan Negara saja dirasakan tidak cukup adil. Tindakan kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian Negara dimaksud telah menghambat pemerintah untuk dapat melaksanakan kewajibannya. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan umum ataupun bersifat melawan hukum. Atas dasar hal tersebut, tindakan curang yang merugikan keuangan Negara disamping diwajibkan memulihkan kerugian yang terjadi masih pula dikenakan sanksi lain dalam bentuk sanksi[4] administratif, perdata, ataupun pidana.[5] 
Selanjutnya, hal-hal yang dapat merugikan keuangan Negara dapat ditinjau dari beberapa aspek, antara lain aspek pelaku, sebab, waktu dan cara penyelesaiannya, disebutkan Eddy Mulyadi Soepardi, yaitu :[6]
1. Ditinjau Dari Aspek Pelaku
a.       Perbuatan Bendaharawan yang dapat menimbulkan kekurangan perbendaharaan, disebabkan oleh antara lain adanya pembayaran, pemberian atau pengeluaran kepada pihak yang tidak berhak, pertangungjawaban/laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, penggelapan, tindak pidana korupsi dan kecurian karena kelalaian.
b.      Pegawai negeri non bendaharawan, dapat merugikan keuangan Negara dengan cara antara lain pencurian atau penggelapan, penipuan, tindak pidana korupsi, dan menaikkan harga atau merubah mutu barang.
c.       Pihak ketiga dapat mengakibatkan kerugian keuangan Negara dengan cara antara lain menaikkan harga atas dasar kerjasama dengan pejabat yang berwenang, dan tidak menepati perjanjian (wanprestasi).
2. Ditinjau Dari Aspek Sebab[7]
Jika ditinjau dari faktor penyebabnya, maka perbuatan yang bisa menyebabkan kerugian keuangan Negara adalah sebagai berikut:
a.       Perbuatan manusia, yakni perbuatan yang sengaja seperti diuraikan pada point sebelumnya, perbuatan yang tidak disengaja, karena kelalaian, kealpaan, kesalahan atau ketidakmampuan, serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan Negara yang tidak memadai.
b.      Kejadian alam, seperti bencana alam (antara lain, gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran) dan proses alamiah (antara lain, membusuk, menguap, mencair, menyusut dan mengurai).
c.       Peraturan perundang-undangan dan atau situasi moneter/perekonomian, yakni kerugian keuangan Negara karena adanya pengguntingan uang (sanering), gejolak moneter yang mengakibatkan turunnya nilai uang sehingga menaikkan jumlah kewajiban Negara dan sebagainya.
3. Ditinjau dari aspek waktu
Tinjauan dari aspek waktu disini dimaksudkan untuk memastikan apakah suatu kerugian keuangan Negara masih dapat dilakukan penuntutannya atau tidak, baik terhadap bendaharawan, pegawai negeri non bendaharawan, atau pihak ketiga.
1)      Dalam Pasal 66 Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara disebutkan :
a.       Dalam hal bendahara, pengawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian Negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris,[8] terbatas kepada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pengawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang bersangkutan.
b.      Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian Negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian Negara/daerah.
2)      Dalam hal tuntutan ganti rugi perlu diperhatikan ketentuan kadaluarsa, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Perbendaharaan Negara, yang ditentukan bahwa, ”kewajiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang membayar ganti rugi, menjadi kadaluarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
4. Ditinjau dari aspek cara penyelesaiannya
(1)    Tuntutan Pidana/Pidana Khusus (Korupsi).
(2)    Tuntutan Perdata
(3)    Tuntutan Perbendaharaan (TP)
(4)    Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Apabila dalam proses tuntutan kepada bendaharawan sebagai akibat adanya kerugian keuangan Negara yang dilakukan terhadap secara administrasi yaitu melalui peraturan BPK No.3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara, ditemukan adanya unsur-unsur dari tindak pidana korupsi dari perbuatan bendahara yang merugikan keuangan Negara, maka bendaharawan tersebut dapat dituntut berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam pengertian yuridis,[9]  pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, tetapi meliputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan. Oleh karena itu, rumusannya dapat dikelompokkan sebagai berikut :
(1)   Kelompok delik yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
(2)   Kelompok delik penyuapan, baik aktif (yang menyuap) maupun pasif (yang disuap).
(3)   Kelompok delik pengelapan.
(4)   Kelompok delik pemerasan dalam jabatan (knevelarij, extortion).
(5)   Kelompok delik yang berkaitan dengan pemborongan, leveransir dan rekanan.
Sementara itu,  jika ada aparat hukum yang berpendapat bahwa kesalahan seorang pegawai negeri yang termasuk dalam lingkup hukum administrasi yang berakibat merugikan keuangan Negara bukan termasuk tindak pidana korupsi namun merupakan kesalahan administrasi (kesalahan prosedur) yang seharusnya diselesaikan melalui jalur administrasi dengan menerapkan sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi. Padahal, unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 bukan hanya sifat melawan hukum dalam arti pidana, namun juga mencakup melawan hukum administrasi. Dengan demikian, kesalahan atau pelanggaran terhadap hukum administrasi dapat diadopsi ke dalam sifat melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dari kesalahan administrasi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Kalau kita melihat Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, disana dikatakan “Bendahara, Pegawai Negeri bukan bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara/daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana” (Ketentuan ini diatur pula dalam Peraturan BPK  Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara, Pasal 38 ayat (1)). Dari hal tersebut jelas terlihat bahwa walaupun telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara maka masih dimungkinkan untuk diproses melalui pidana. Dengan demikian secara aspek pidana setiap hasil audit BPK harus dilaporkan kepada instansi berwenang (Kejaksaan dan POLRI) terlepas apakah kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan atau tidak, karena untuk melihat apakah terjadinya kerugian Negara tersebut diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum atau tidak merupakan wewenang Penyidik, yang mana secara “dominis litis” eks Pasal 139 KUHAP Jaksa yang menentukan dapat tidaknya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan.[10]
Selain itu, terkait pengembalian kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi, UU No.31 Tahun 1999 merumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan formil berarti bahwa meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana sesuai Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut :
“Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidanannya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Penjelasan Pasal diatas adalah dalam hal pelaku tindak pidana korupsi melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal dimaksud, dimana pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara yang telah dilakukan tidak menghapuskan pidana si pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian Negara atau perekonomian Negara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana bagi pelakunya.
Untuk itu, dalam rangka mencapai tujuan yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, UU No.31 Tahun 1999 memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-Undang yang mengatur masalah korupsi yang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana tambahan, hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 17 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa selain dapat dijatuhi pidana pokok terdakwa dalam perkara korupsi dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. Pidana pembayaran uang pengganti merupakan konsekuensi dari akibat tindak pidana korupsi yang “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”, sehingga untuk mengembalikan kerugian tersebut diperlukan sarana yuridis yakni dalam bentuk pembayaran uang pengganti.[11]
Menurut penjelasan Pasal 31 KUHP, terpidana yang tidak membayar pidana uang pengganti dapat dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan. Sehingga konsekuensinya jika pidana pengganti tersebut telah dijalani oleh terpidana maka dengan sendirinya uang pengganti yang tidak dibayar tersebut menjadi hapus. Selain itu, apabila pidana pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi oleh terdakwa (baca: terpidana), menurut UU No. 20 Tahun 2001  dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, berlaku pula ketentuan hukuman denda dan/atau pidana penjara, akan tetapi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan tentang pidana tambahan sebagai usaha untuk pengembalian kerugian Negara telah diatur, terutama pada Pasal 18 yaitu: 
(1)  Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah: 
a.       Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b.      Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c.       Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu yang paling lama 1 (satu) tahun;
d.      Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.
(2)  Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
(3)  Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka di pidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Ketentuan pada Pasal 18 angka (1) huruf b tersebut merupakan konsekuensi dari akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sehingga untuk mengembalikan kerugian keuangan tersebut diperlukan adanya pembayaran uang pengganti.
Sementara dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 termuat aturan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 juga mengatur mengenai teknis eksekusi/pembayaran uang pengganti oleh Terpidana, dimana teknisnya dengan menggunakan sistem pembayaran secara berjenjang dan berlapis.
Ketentuan diatas secara formal telah mendukung usaha pengembalian kerugian yang diderita Negara sebagai akibat tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 278 KUHP. Undang-Undang korupsi yaitu UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 menyediakan dua instrumen untuk memulihkan kerugian Negara akibat perbuatan korupsi, yaitu instrumen pidana dan perdata. Proses atau tata cara instrumen pidana secara khusus dimuat dalam kedua undang-undang itu, sedang untuk instrumen perdata menggunakan ketentuan biasa atau umum yang berlaku yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan acaranya. Kekhususan bagi instrumen pidana tersebut antara lain, bahwa dalam sidang pengadilan: 
(1)   Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh hartanya, harta istrinya (suaminya, harta anaknya, dan harta pihak lain yang diduga mempunyai hubungan dengan perbuatan korupsi yang didakwakan kepadanya).
(2)   Apabila terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa hartanya (yang tidak seimbang dengan penghasilannya) bukan berasal dari korupsi, maka hartanya dianggap diperoleh dari perbuatan korupsi (illicit enrichment) dan hakim berwenang merampasnya.
(3)   Dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum vonis hakim dijatuhkan dan terdapat bukti kuat bahwa terdakwa melakukan perbuatan korupsi, maka harta terdakwa dapat dirampas oleh hakim. [12]

 

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain :
Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan sebelumnya mulai dari ICW dan IAR telah mengatur tentang tuntutan terhadap bendaharawan sebagai akibat timbulnya kerugian keuangan Negara, yaitu dalam ketentuan Pasal 55a sampai dengan Pasal 58 ICW. Pada Pasal 58 ICW menyatakan bahwa Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan, dimana ditetapkan suatu jumlah uang, yang dalam hal menyangkut pengurusan Bendaharawan, harus diganti kepada Negara, atau dimana dikenakan suatu denda bagi seorang Bendaharawan”, namun setelah lahirnya Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, maka semua peraturan pelaksanaan dari Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian Negara terhadap bendahara dinyatakan tidak berlaku. Sealnjutnya, terhadap proses penuntutan kepada bendaharawan sebagai akibat adanya kerugian keuangan Negara, dilakukan secara administrasi yaitu melalui peraturan BPK No.3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Terhadap Bendahara, apabila ditemukan adanya unsur-unsur dari tindak pidana korupsi dari perbuatan bendaharawan yang merugikan keuangan Negara, maka bendaharawan tersebut dapat dituntut berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Bahwa pengertian adanya unsur-unsur dari tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan Negara, dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) Undang- UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, yaitu :
(1)   Setiap orang;
(2)   Secara melawan hukum;
(3)   Perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi;
(4)   Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Bahwa apabila dalam pemeriksaan oleh BPK terhadap bendaharawan, menilai dan/atau menetapkan adanya unsur-unsur dari suatu tindak pidana korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara, baik sengaja maupun lalai, secara melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dan merugikan perekonomian Negara yang dilakukan oleh bendaharawan, maupun pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara  kerugian Negara sebagai akibat kesalahan dalam pengelolaan, serta tindakan kecurangan/penyalahgunaan kewenangan pejabat pengelola keuangan, maka konsekuensi yuridis yang timbul bagi Bendaharawan tersebut adalah pembayaran uang pengganti. Sementara itu, dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 termuat aturan jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 juga mengatur mengenai teknis eksekusi/pembayaran uang pengganti oleh Terpidana, dimana teknisnya dengan menggunakan sistem pembayaran secara berjenjang dan berlapis. Selain itu, menurut penjelasan Pasal 31 KUHP, terpidana yang tidak membayar pidana uang pengganti dapat dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan. Sehingga konsekuensinya jika pidana pengganti tersebut telah dijalani oleh terpidana maka dengan sendirinya uang pengganti yang tidak dibayar tersebut menjadi hapus. Selain itu, apabila pidana pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi oleh terdakwa (baca: terpidana), menurut UU No. 20 Tahun 2001  dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12, berlaku pula ketentuan hukuman denda dan/atau pidana penjara, akan tetapi tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) serta dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).





DAFTAR PUSTAKA

A.    BUKU-BUKU :
Arief Barda Nawawi & Muladi., Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992
Atmadja Arifin P. Soeria., Keuangan Publik Dalam Persfektif Hukum Teori, Praktik Dan Kritik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005
Jeddawi Murtir. H., Mengefektifkan Peran Birokrasi Untuk Memangkas Perilaku Korupsi, Cetakan Pertama,  Total Media (Anggota IKAPI), Yogyakarta, 2009
Miru Ahmadi., Hukum Kontrak, Rajawali Press, Jakarta, 2010
Panjaitan Saut P., “Makna Dan Peranan Freies Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara” dalam SF Marbun dkk (penyunting), Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, ctk. kesatu, UII Press, Yogyakarta, 2001
Rais Mohammad Amien., Agenda-Mendesak Bangsa : Selamatkan Indonesia!, ctk.Ekstra, PPSK Press, Yogyakarta, 2008
Tjandra W.Riawan.,Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kelima, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008
Saidi Muhammad Djafar., Hukum Keuangan Negara, Edisi Pertama Rajawali Pers, Jakarta, 2008
Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat, 1996

B.     JURNAL :
Andi Samsan Nganro., Tindak Pidana Korupsi Dalam Perundang-undangan Di Indonesia”,  Al Manãhij, Volume 2, Nomor I, 1 januari-Juni 2008
Eddy.O.S. Hiariej., “Telaah Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Dampaknya Terhadap Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM-Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 3, Oktober, 2006
Guse Prayudi., “Pidana Pembayaran Uang Pengganti”, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun Ke XXII, IKAHI, Nomor 259, Juni, 2007

C.    INTERNET :
Hendarman Supandji, “Model Penegakan Hukum Di Daerah, Persoalan Dan Implementasinya”, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Makalah disampaikan pada RAKERNAS APPSI tanggal 9 Juli 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat, http://www.pn-pandeglang.go.id/attachments/125_makalah%20jaksa%20agung.pdf, diakses pada tanggal 11 Juni 2012
Pohon Kerugian Keuangan Negara”, http://shartika2009.wordpress.com/2011/04/24/pohon-kerugian-keuangan-Negara/, diakses pada tanggal 17 Mei 2012
Suyanto Siswo., “Pembuktian Unsur Kerugian Negara Dan Perhitungannya Dalam Tindak Pidana Korupsi”, disampaikan dalam workshop yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada  tanggal 11 Desember 2007 di Jakarta, Ketua Tim Kerja Penyusunan RUU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan   Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, http://www.kppngarut.org/component/content/article/41-keuangan/110-korupsi.html, diakses pada tanggal 30 Mei 2012
Soepomo., “Pemahaman Keuangan Negara”, http://sikad.bpk.go.id/nw_detail.php?n_id=31, diakses pada tanggal 27 Mei 2012
Majelis Tuntutan Perbendaharaan”, http://sikad.bpk.go.id/or_mtp.php, diakses pada tanggal 30 Mei 2012

D.    PERATURAN :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

E.     LAIN-LAIN :
 Setyo Utomo., Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Jasa Konsultan; Materi disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tentang “Permasalahan Hukum Pada Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultasi dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Instansi Pemerintah”, yang diselenggarakan di Balai Sidang Djokosoetono Gedung F Lantai 2 FH-UI Depok, Selasa 22 Juni 2010
Soepardi Eddy Mulyadi., Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi”, disampaikan pada ceramah ilmiah pada Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, tanggal 24 Januari 2009


[1]Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Negara dimaksud.”
[2]Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disebut SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian Negara.”
[3]Majelis Tuntutan Perbendaharaan”, http://sikad.bpk.go.id/or_mtp.php, diakses pada tanggal 30 Mei 2012
[4] Pasal 38 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara
[5] Suyanto Siswo., Pembuktian Unsur Kerugian…, Op.cit.
[6] Soepardi Eddy Mulyadi., Memahami Kerugian Keuangan..., Op.cit. hlm.4
[7] Ibid, hlm.5
[8] Pasal 38C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disebutkan bahwa apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari Tindak Pidana Korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka Negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.
[9] Hendarman Supandji, “Model Penegakan Hukum Di Daerah, Persoalan Dan Implementasinya”, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Makalah disampaikan pada RAKERNAS APPSI tanggal 9 Juli 2007 di Pontianak, Kalimantan Barat, http://www.pn-pandeglang.go.id/attachments/125_makalah%20jaksa%20agung.pdf, diakses pada tanggal 11 Juni 2012, hlm.2-3
[10] Ibid, hlm.9-11
[11] Guse Prayudi., “Pidana Pembayaran Uang Pengganti”, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun Ke XXII, IKAHI, Nomor 259, Juni, 2007, hlm.49
[12]Soepomo.,Pemahaman Keuangan Negara”, http://sikad.bpk.go.id/nw_detail.php?n_id=31, diakses pada tanggal 27 Mei 2012

[1] Panjaitan Saut P., “Makna Dan Peranan Freies Ermessen Dalam Hukum Administrasi Negara” dalam SF Marbun dkk (penyunting), Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, ctk. kesatu, UII Press, Yogyakarta, 2001, hlm.104
[2] Suyanto Siswo., “Pembuktian Unsur Kerugian Negara Dan Perhitungannya Dalam Tindak Pidana Korupsi”, disampaikan dalam workshop yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada  tanggal 11 Desember 2007 di Jakarta, Ketua Tim Kerja Penyusunan RUU Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, dan Pemeriksaan   Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, http://www.kppngarut.org/component/content/article/41-keuangan/110-korupsi.html, diakses pada tanggal 30 Mei 2012
[3] Saidi Muhammad Djafar., Hukum Keuangan Negara, Edisi Pertama Rajawali Pers, Jakarta, 2008, hlm. 46-47
[4] Ibid, hlm.73
[5] Arief Barda Nawawi & Muladi., Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1992, hlm.56 
[6]  Sudarto, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat, 1996, hlm.115
[7] Jeddawi Murtir. H., Mengefektifkan Peran Birokrasi Untuk Memangkas Perilaku Korupsi, Cetakan Pertama,  Total Media (Anggota IKAPI), Yogyakarta, 2009, hlm 61-62
[8] Rais Mohammad Amien., Agenda-Mendesak Bangsa : Selamatkan Indonesia!, ctk.Ekstra, PPSK Press, Yogyakarta, 2008, hlm.177
[9] Atmadja Arifin P. Soeria., Keuangan Publik Dalam Persfektif Hukum Teori, Praktik Dan Kritik, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005, hlm.4  
[10] Tjandra W.Riawan., Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kelima, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2008, hlm.176
[11] Ibid, hlm.178
[12] Eddy.O.S. Hiariej., “Telaah Kritis Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Dampaknya Terhadap Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Berkala Fakultas Hukum UGM-Mimbar Hukum, Volume 18, Nomor 3, Oktober, 2006, hlm.295
[13] Ibid, hlm.296
[14] Ibid, hlm.297
[15] Miru Ahmadi., Hukum Kontrak, Rajawali Press, Jakarta, 2010, hlm.81
[16] lihat; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang meniadakan berlakunya penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sehingga perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yaitu perbuatan yang dianggap tercela, tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial masyarakat, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena pengertian melawan hukum secara materiil dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[17] Andi Samsan Nganro., Tindak Pidana Korupsi Dalam Perundang-undangan Di Indonesia”,  Al Manãhij, Volume 2, Nomor I, 1 januari-Juni 2008, hlm.123
[18] Setyo Utomo., Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pada Jasa Konsultan; Materi disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) tentang “Permasalahan Hukum Pada Pelaksanaan Kontrak Jasa Konsultasi dan Pencegahan Korupsi di Lingkungan Instansi Pemerintah”, yang diselenggarakan di Balai Sidang Djokosoetono Gedung F Lantai 2 FH-UI Depok, Selasa 22 Juni 2010, hlm.9-10
[19] Soepardi Eddy Mulyadi., “Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi”, disampaikan pada ceramah ilmiah pada Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, tanggal 24 Januari 2009, hlm.3
[20] “Pohon Kerugian Keuangan Negara”, http://shartika2009.wordpress.com/2011/04/24/pohon-kerugian-keuangan-Negara/, diakses pada tanggal 17 Mei 2012

1 komentar:

  1. Halo,
    Hari yang baik untuk orang-orang baik dari Indonesia,
    nama saya mrs Irene Angga, saya ingin berbagi kesaksian kemenangan saya tentang cara ibu yang baik Mrs. Esabel membantu saya dan mengubah kehidupan seluruh keluarga saya dengan pinjaman besar.

    Saya adalah korban dari janji-janji pemberi pinjaman palsu dan aku kecewa. Saya telah kehilangan Rp20,000,000 ketika saya diterapkan untuk Rp450,000,000. i hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Bisnis saya akan hancur, dan dalam proses saya kehilangan salah satu daugther saya.
     
    Aku tidak tahan ini terjadi lagi, saya bertemu dengan seorang teman yang memperkenalkan saya pada ibu yang baik, Mrs. Isabel, yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaan pinjaman dan saya mendapat jumlah yang tepat saya melamar dan saya sangat senang.
     
    ibu yang baik, saya ingin menggunakan media ini untuk mengucapkan terima kasih, dan semoga Tuhan terus memberkati Anda. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk memberikan saran tetangga Indonesia, yang membutuhkan pinjaman asli dan ingin mengamankan pinjaman cepat pada tingkat bunga 2%, hanya mendaftar melalui Ibu Isabel. Terapkan sekarang. E-mail: Isabelloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya via E-mail: mrsireneangga@gmail.com untuk lebih jelasnya.

    BalasHapus

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...