Jumat

PERANAN FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM TATA USAHA NEGARA IDEAL DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat Negara merupakan unsur penentu dari pada ada dan berlakunya tertib hukum Indonesia dan pokok kaidah Negara yang fundamental itu, maka pancasila itu adalah inti dari pada pembukaan. Dengan dicantumkannya pancasila didalam Pembukaan UUD maka pancasila berkedudukan sebagai norma dasar hukum obyektif. Sesuai dengan kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah fundamental dari pada Negara Republik Indonesia, mempunyai kedudukan yang sangat kuat, tetap, tidak dapat diubah oleh siapapun, dengan perkataan lain perumusan pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD.[1]
Jika kita berbicara tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, maka kita berbicara tentang Pancasila dalam kedudukan yang pertama (sebagai cita hukum). Sumber dari segala sumber hukum berarti sama dengan sumber sistem hukum atau sumber tertib hukum. Dengan perkataan lain, cita hukum Pancasila itu adalah sumber dari sistem hukum Indonesia.   
           
 B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Peranan Filsafat Pancasila Sebagai Sumber Hukum Tata Usaha Negara Ideal Di Indonesia”?

 
 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SUMBER HUKUM DAN SUMBER HTUN
Pengertian sumber hukum pada umumnya terdiri dari dua (aspek), yaitu aspek jiwa (sumber hukum materiil) dan aspek raga (sumber hukum formil). Selanjutnya, dalam buku berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya, Usep Ranawijaya mengemukakan bahwa perkataan sumber hukum sebenarnya mempunyai dua (2) arti. Pertama; sumber hukum sebagai penyebab adanya hukum. penyebab adanya hukum tidak lain adalah keyakinan hukum dari orang - orang yang melakukan peranan menentukan tentang apa yang harus menjadi hukum didalam Negara (welbron). Kedua; sumber hukum dalam arti bentuk perumusan dari kaidah - kaidah Hukum Tata Negara yang terdapat didalam masyarakat dari mana kita dapat mengetahui apa yang menjadi hukum itu (kenbron).
Pengertian diatas menunjukkan bahwa sumber hukum terdiri dari segala sesuatu yang menentukan isi dari hukum (sumber hukum ditinjau dari aspek materiil) dan sumber hukum yang menunjukkan pada bentuk perumusan kaidah - kaidah hukum (sumber hukum dalam pengertian formal).
Eugen Ehrlich, pemuka aliran sociological jurisprudence antara lain mengemukakan bahwa  Hukum Positif yang baik (dan karenanya efektif) adalah hukum yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai - nilai yang hidup di dalamnya. Oleh sebab itu, didalam pembuatan Undang - Undang hendaklah diperhatikan apa yang hidup didalam masyarakat. pendapat ini bila dihubungkan dengan pendapat dari Usep Ranawijaya menunjukkan bahwa yang dimaksud sumber hukum dalam arti yang pertama (welbron) tidak lain wujudnya adalah living law yang mencerminkan nilai - nilai yang ada di dalam masyarakat. Pendapat ini bila dihubungkan dengan pendapat dari Usep Ranawijaya menunjukkan bahwa yang dimaksud sumber hukum dalam arti yang pertama (welbron) tidak lain wujudnya adalah living law yang mencerminkan nilai - nilai yang ada didalam masyarakat. Dengan demikian sumber hukum dalam arti materiil tidak lain adalah nilai - nilai yang hidup dalam masyarakat yang diakui kebenarannya serta diberlakukan secara umum dan bersifat mengikat.
Donner mengemukakan bahwa sumber hukum adalah ajaran yang memberikan ukuran (kriteria) apakah suatu ketentuan itu merupakan ketentuan yang berlaku umum atau tidak. Jika ketentuan itu berlaku umum maka hal ini disebut hukum, sedangkan tidak berlaku umum maka bukan merupakan hukum. Lebih lanjut dikemukakan bahwa untuk menentukan ukuran (kriteria) tersebut dikenal adanya dua (2) pendekatan, yakni :
1.      Ukuran materiil, adalah ukuran yang dipergunakan untuk menilai apakah isi dari ketentuan tersebut dapat menjadi ketentuan hukum atau tidak, dan;
2.      Ukuran formil, yakni yang dipergunakan untuk menilai apakah proses pembentukan suatu ketentuan itu menjadi ketentuan hukum dapat dipenuhi. Proses pembentukan disini menyangkut :
a)      Perumusan;
b)      Pembahasan;
c)      Pengesahan; dan
d)     pengundangan.
Bila argumentasi ini diterapkan dalam konteks Hukum Tata Negara Indonesia, maka dapat ditarik garis pengertian sebagai berikut :
a)      Sumber hukum materiil dari Hukum Tata Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai staatsfundamentalnorm dapat dikategorikan sebagai living law, karena berisi nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat dan bangsa Indonesia yang telah diakui kebenarannya serta mengikat dalam kehidupan masyarakat dan bangsa. Dengan demikian Pancasila yang terdiri dari 5 (lima) prinsip (the five principles) merupakan manifestasi dari isi dari hukum di Indonesia, dan oleh karenanya Pancasila merupakan sumber hukum dalam arti materiil.
b)      Sumber hukum formil dari Hukum Tata Negara Indonesia tidak lain adalah :
1.      Perundang - undangan;
2.      Yurisprudensi;
3.      Kebiasaan;
4.      Traktat; dan
5.      Doktrin / Pendapat para sarjana.
Kelima hal tersebut diatas dikatakan sebagai sumber hukum dalam arti formil, karena menunjukan kepada proses pembentukkannya dan sekaligus organ pembentuknya. Dengan demikian yang disebut sumber hukum dalam artian formil bagi Hukum Tata Negara Indonesia, bukan menunjuk pada bentuknya, seperti UUD, Undang - Undang, Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya. Bentuk - bentuk perundangan ini pada prinsipnya adalah hasil atau produk dari proses. [2] 
Van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding to de Studie van het Nederlandsrecht, mengatakan bahwa kadang - kadang perkataan sumber hukum dimaksud dipakai dalam konteks sejarah, kadang - kadang dalam konteks filsafat, atau kadang - kadang dalam konteks sosial.
Seperti yang dilakukan oleh Utrecht, kita dapat ,membedakan dua (2) macam pengertian sumber hukum (source of law), yaitu sumber hukum dalam arti formal atau formele zin (source of law in its formal sense) dan sumber hukum dalam arti substansial. materiil, atau in materiele zin (source of law in its material sense). Sumber hukum dalam arti formal ialah tempat formal dalam bentuk tertulis dari mana suatu kaidah hukum diambil, sedangkan sumber hukum dalam arti materiil adalah tempat dari mana norma itu berasal, baik yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis.[3]
                        

B. TATANAN NILAI PANCASILA
Falsafah hidup suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang di cita-citakan bangsa yang bersangkutan, ia membentuk keyakinan hidup berkelompok sekaligus menjadi tolak ukur kesejahteraan kehidupan berkelompok sesuai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan.[4]
Tatanan nilai-nilai Pancasila yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Nilai materiil
Nilai ini adalah yang terindah, sifatnya pokok, tetapi kebutuhannya terbatas. Tuhan, Hukum semesta, dan alam menjamin berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan materiil. Nilai materiil itu harus di konkritkan, materi bukan sebagai tujuan, tetapi sebagai kelengkapan. (segala sesuatu yang mampu melahirkan kebahagiaan, baik secara fisik maupun lahiriah) Nilai-nilai materiil ini penting,tetapi hanya sebatas hal-hal tertentu.
2.      Nilai vital
Nilai-nilai yang berupa kemudahan-kemudahan bagi manusia, dalam rangka melakukan aktivitas-aktivitasnya. Nilai ini mengandung beragam kontekstual Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, kemakmuran. Hukum menjadi nilai vital yang tinggi. Pada nilai vital ini, kebutuhan materiil harus dapat terpenuhi, kebutuhan rohaniah juga harus terpenuhi.
3.      Nilai Rohaniah
a)   Nilai kebenaran / kenyataan
b)   Nilai estetika / keindahan
c)   Nilai moral / etika
Akhlak, melalui suatu tata cara yang santun dan sopan. Kaitannya dengan kepekaan terhadap hati.
Nilai moralitasnya : hukum harus bisa memberikan ketentraman dan kenyamanan terhadap manusia. Ketika ada hukum, kita merasa terlindungi, terjamin.
d)  Nilai religius / Ketuhanan
Nilai kerohanian merupakan nilai yang repenting, pada bagian-bagian di dalam pancasila.Setiap orang tentu pada ujung atau puncaknya akan mencari Tuhan,pencarian seperti ini ada yang dilakukan secara mudah atau sulit. Hukum harus memiliki nilai religius seperti ini, tidak boleh memisahkan dari nilai agama / Ketuhanan dengan mengatur segala sesuatunya di dalam dunia ini.
Nilai kerohanian; nilai kebenaran (penting dalam aplikasinya di berbagai ilmu). Berbicara mengenai ilmu, berbicara kebenaran, sebagai nilai rohani yang dapat menentramkan hati kita.
Nilai – nilai tersebut diatas kemudian dioperasionalkan dalam bentuk norma.
a)      Nilai positif dioperasionalkan menjadi perintah
b)      Nilai negatif diperasionalkan menjadi larangan
c)      Sanksi / hukuman merupakan sarana untuk penegakan norma[5]
Undang – Undang Dasar 1945 menggunakan 2 (dua) cara didalam menentukan petunjuk – petunjuk tentang nilai – nilai  dasar tersebut :
a.       Yang pertama ialah dengan jelas diberikan petunjuk tentang suatu tatanan dasar;
b.      Nilai suatu tatanan dasar diserahkan pada Undang-Undang untuk merumuskannya, artinya dengan persetujuan (wakil) rakyat pula.
Beberapa tatanan dasar dengan petunjuk – petunjuknya adalah sebagai beikut :
a)      Tatanan bermasyarakat, nilai – nilai dasarnya ialah tidak boleh ada eksploitasi sesama manusia (penjajahan), berprikemnusiaan dan berkeadilan sosial (Alinea I Pembukaan).
b)      Tatanan bernegara, dengan nilai dasar merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur (Alinea II Pembukaan)
c)      Tatanan kerja sama antar Negara atau tatanan luar negeri dengan nilai tertib dunia, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Alinea IV Pembukaan)
d)     Tatanan pemerintahan daerah dengan nilai permusyawaratan dan mengakui asal usul keistimewaan daerah (Pasal 18)
e)      Tatanan keuangan Negara ditentukan dengan Undang – Undang (Pasal 23)
f)       Tatanan hidup beragama dengan nilai dasar dijamin oleh Negara kebebasannya serta beribadahnya dengan agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29)
g)      Tatanan bela negara, hak dan kewajiban warga Negara merupakan nilai dasarnya (Pasal 30)
h)      Tatanan pendidikan diatur dengan Undang – Undang (Pasal 31)
i)        Tatanan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat
j)        Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintahan dengan nilai – nilai dasar kesamaan bagi setiap warga Negara dan kewajiban menjunjungnya tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1)
k)      Tatanan pekerjaan dan penghidupan, dengan nilai dasar harus layak dari segi kemanusiaan
l)        Tatanan budaya dengan nilai dasar, berdasarkan budaya daerah, menuju kemajuan adab, dan persatuan serta tidak menolak budaya asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
m)    Tatanan kesejahteraan sosial dengan nilai dasar kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang
n)      Tatanan gelar dan tanda kehormatan diatur dengan Undang – Undang (Pasal 15)
            Penjabaran nilai tersebut di atas menjadi suatu keharusan agar diperoleh suatu gambaran yang lebih konkrit dari setiap tatanan sehingga memudahkan perumusan haluan Negara ataupun pembangunan di setiap bidangnya.


C. PERANAN FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SUMBER HUKUM TATA USAHA NEGARA
Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.
Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 - 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi. Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktek.
Secara etimologis, istilah filsafat berasal dari bahasa Yunani “Philosoohia” (dari Philein = mencintai, Philia = cinta, dan Sophia = kebijaksanaan) yang melahirkan kata Inggris “Philosophy”, atau kata Arab “Falsafah”, dan biasanya diterjemahkan dengan “cinta kebijaksanaan”. Kebijaksanaan yang dimaksudkannya adalah melakukan perbuatan atas dorongan kehendak yang baik berdasarkan putusan akal yang benar sesuai dengan rasa kemanusiaan. Jadi, filsafat adalah mencintai perbuatan yang baik berdasarkan putusan akal yang sesuai dengan rasa kemanusiaan. Istilah “kebijaksanaan” akan dijelaskan lagi dalam empat tabiat saleh dalam sila kedua, dan hikmat kebijaksanaan sebagai pimpinan kerakyatan dalam sila keempat. Istilah “Pancasila” berasal dari kata Sansekerta “Pancasyila” (Panca = lima, Syila = dasar atau asas atau diartikan juga prinsip), yang diartikan “lima dasar” atau “lima prinsip”. Selanjutnya kedua istilah digabungkan menjadi “Filsafat Pancasila”, yang secara etimologis berarti “cinta kebijaksanaan yang berlandaskan lima dasar”, atau diartikan juga “cinta kebijaksanaan dengan berpedoman pada lima prinsip”.[6]  
Di dalam setiap negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata negara disebut staatsfundamentalnorm. Di negara Indonesia, sumber hukum positif tersebut intinya adalah Pancasila. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia.[7]
Untuk mencari hakikat Pancasila adalah dengan mengamati rumusan lima sila dari Pancasila, yang sesungguhnya identik dengan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila merupakan suatu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dilepas-lepaskan dari sila yang lain, keseluruhan sila di dalam Pancasila merupakan suatu kesatuan organis, atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat.[8]
Dengan demikian maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan dua macam terhadap tertib hukum Indonesia. Pertama, menjadi dasarnya, karena Pembukaanlah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia itu. Kedua, memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya asli sebagai asas bagi hukum dasar lainnya, baik Undang-Undang Dasar yang tertulis maupun Undang-Undang Dasar yang tidak tertulis dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang lebih rendah.[9]
Rumusan Pancasila yang dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang merupakan produk filsafat hukum negara Indonesia, Pancasila ini muncul diilhami dari banyaknya suku, ras, kemudian latar belakang, serta perbedaan ideologi dalam masyarakat yang majemuk, untuk itu muncullah filsafat hukum untuk menyatukan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, dan prinsip kekeluargaan. Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila ini merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tersusun secara sistematis-hierarkhis. Artinya bahwa antara nilai dasar yang satu dengan nilai dasar lainnya saling berhubungan, tidak boleh dipisah-pisahkan, dipecah-pecahkan, maupun ditukar tempatnya.[10]
             Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee) menunjukkan betapa fundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah sumber genetik dari tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum (rechtidee) hendaknya diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi dasar dan acuan pembangunan kehidupan suatu bangsa serta acuan bagi pembanguan hukum dalam bidang-bidang lainnya. Kewajiban negara untuk menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat didalam asas Hukum Kodrat yang dimaksud untuk mengukur kebaikan Hukum Positif, apakah betul-betul telah sesuai dengan aturan yang berasal dari Hukum Tuhan, dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dengan kebaikan Hukum Etis dan dengan asas dasar hukum umum abstrak Hukum Filosofis.[11]
Berdasarkan teori jenjang hukum (Stufentheorie) gagasan Hans Kelsen. Kelsen menyatakan bahwa Grundnorm (Norma Dasar) adalah norma tertinggi dalam suatu sistem norma yang tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi. Grundnorm adalah norma terakhir yang bersifat hopotetis dan fiktif yang menurut Indrati “ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat”, sebagai gantungan bagi norma-norma yang berada di bawahnya, sehingga suatu Norma Dasar itu dikatakan pre-supposed (ditetapkan terlebih dahulu).[12]
Hans Nawiasky tidak sependapat dengan Kelsen dalam penggunaan istilah Grundnorm sebagai norma tertinggi. Menurut Nawiasky, norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama dalam hierarki norma hukum negara adalah Staatsfundamentalnorm, yang diterjemahkan A. Hamid S. Attamimi sebagai “Norma Fundamental Negara”. Staatsfundamentalnorm sebagai norma tertinggi suatu negara merupakan norma yang tidak dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, namun bersifat pre-supposed oleh masyarakat dalam suatu negara, dan merupakan norma hukum bagi bergantungnya norma-norma hukum di bawahnya.[13]

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain :
Peranan Filsafat Pancasila sebagai sumber hukum tata usaha negara ideal di Indonesia, yakni Pancasila merupakan Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, rumusan Pancasila ini dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat hukum Indonesia, maka Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, dikatakan demikian karena dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu akan ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori Hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif kita, Dengan demikian filsafat hukum Indonesia di mulai dari pemaham kembali (re interpretasi) terhadap pembukaan UUD 1945; hal ini merupakan peran penting bagi aparat pemerintah dalam hal pembuatan produk hukum tersebut selalu dijiwai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum maka setiap butir ketetapan harus mencerminkan sila-sila Pancasila sebagai suatu landasan yang kokoh dalam negara hukum Pancasila.
Bahwa di Indonesia, Pancasila (staatsfundamentalnorm) merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang berarti bahwa segala bentuk hukum di Indonesia harus diukur menurut nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, dan didalam aturan hukum itu harus tercermin kesadaran dan rasa keadilan yang sesuai dengan kepribadian dan falsafah hidup bangsa. Nilai – nilai Pancasila merupakan nilai – nilai yang mencerminkan atau menggambarkan keanekaragaman budaya, suku, bahasa, daerah dari suatu kemajemukan bangsa Indonesia, yang oleh Negara melalui aparatur pemerintah mengatur sistem nilai-nilai dasar tersebut menjadi suatu norma/hukum yang mengatur kehidupan masyarakat bangsa indonesia sendiri, yang tidak berakar secara utuh pada salah satu budaya masyarakat etnik atau tradisi keagamaan melainkan berakar pada semua sistem budaya yang ada.

B. SARAN
Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan beberapa saran yang dapat penulis rekomendasikan sebagai berikut :
Bahwa pemerintah dalam upaya untuk melakukan pembangunan hukum yang mencakup upaya – upaya  pembaharuan tatanan hukum, hendaknya Filsafat Pancasila dijadikan paradigma hidup bangsa Indonesia yang akan berperan  menjelmakan suatu tata nilai yang dicita-citakan bangsa Indonesia dalam membentuk peraturan perundang – undangan atau norma – norma hukum berdasarkan UUD 1945, demi memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.


DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie Jimly., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan.3, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011
Attamimi A. Hamid S. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I – PELITA IV”), Disertasi. Universitas Indonesia, Jakarta, 1990
Bakry Noor Ms., Orientasi Filsafat Pancasila, Edisi Kedua Cetakan I, Liberty, Yogyakarta, 1994
Darji Darmodiharjo., Santiaji Pancasila, Usaha Nasional, Surabaya, 1991
Handoyo B. Hestu Cipto., Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia), Cetakan.I, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2003
Hartono, Pancasila; ditinjau dari segi historis, cetakan pertama, 1992
Kaelan., Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2003
Marsudi Subandi Al., Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001
Notonagoro., Pancasila Dasar Falsafah Negara, Bina Aksara, Jakarta 1984
__________.,Pembukaan Oendang-oendang Dasar 1945, Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Negara Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,1948
Oesman Oetojo., Pancasila Sebagai Ideologi; dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, BP-7 Pusat, 1990
S. Maria Farida Indrati., Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta, 2007
Sudjito Bin Atmoredjo, materi perkuliahan pascasarjana magister hukum bisnis



[1] Hartono, Pancasila; Ditinjau Dari Segi Historis, Cetakan Pertama, 1992,hlm.92-93
[2] Handoyo B. Hestu Cipto., Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan Dan Hak Asasi Manusia (Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia), Cetakan.I, Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2003., hlm.27-29
[3] Asshiddiqie Jimly., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan.3, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011,  hlm.126
[4] Oesman Oetojo., Pancasila Sebagai Ideologi; Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Masyarakat, Berbangsa Dan Bernegara, BP-7 Pusat, 1990, hlm.88-89

[5] Sudjito Bin Atmoredjo, materi perkuliahan pascasarjana magister hukum bisnis
[6] Bakry Noor Ms., Orientasi Filsafat Pancasila, Edisi Kedua Cetakan I, Liberty, Yogyakarta, 1994, hlm.1-2
[7] Kaelan., Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, 2003, hlm.244
[8] Darji Darmodiharjo., Santiaji Pancasila, Usaha Nasional, Surabaya, 1991, hlm.37 
[9] Notonagoro., Pancasila Dasar Falsafah Negara, Bina Aksara, Jakarta 1984, hlm.74. 
[10] Marsudi Subandi Al., Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.39
[11]Notonagoro.,Pembukaan Oendang-oendang Dasar 1945, Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Negara Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,1948
[12] S. Maria Farida Indrati., Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Kanisius, Yogyakarta, 2007, hlm.41
[13]Attamimi A. Hamid S.,“Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I – PELITA IV)”, Disertasi. Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hlm.43

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...