Kamis

PERANAN FILSAFAT PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Budaya dan peradaban umat manusia berawal dan berpuncak dengan nilai-nilai filsafat yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai sistem ideologi. Maknanya nilai filsafat sebagai jangkauan tertinggi pemikiran untuk menemukan hakekat kebenaran ( kebenaran hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup, pandangan hidup, (Weltanschauung); sekaligus memancarkan jiwa bangsa, jati diri bangsa (Volksgeist) dan martabat nasional.
Filsafat hidup dan jiwa bangsa ini diakui sebagai asas kerohanian bangsa dan negara, sebagai kaidah negara yang fundamental. Nilai fundamental filsafat hidup dijadikan dasar negara (filsafat negara); ditegakkan sebagai sistem ideologi nasional (ideologi negara) sebagaimana terumus di dalam UUD Negara.
Bagi bangsa Indonesia, filsafat Pancasila sebagai sistem ideologi sebagaimana terkandung dalam UUD Proklamasi 45, sekaligus memancarkan integritas sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila dengan visi-misi sebagaimana diamanatkan di dalam UUD Proklamasi 45. Menegakkan integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 adalah pembudayaan filsafat Pancasila dan ideologi nasional Indonesia Raya. Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa hukum di bentuk karena pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) disamping sebagai kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit)[1]

B.     PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, ,maka permasalahan yang akan dibahas adalah :
1.      Apakah sebenarnya hakikat filsafat hukum?
2.      Bagaimana peran filsafat hukum dalam pembentukan hukum di Indonesia?
3.      Kapan Permasalahan Timbul Dalam Bidang Hukum?
 


BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN FILSAFAT DAN FILSAFAT HUKUM
Pengertian Filsafat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah 1) Pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya, 2) Teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan atau juga berarti ilmu yang berintikan logika, estetika, metafisika dan epistemologi.
Pakar Filsafat kenamaan Plato (427 - 347 SM) mendefinisikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli, Kemudian Aristoteles (382 - 322 SM) mengartikan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, dan berisikan di dalamnya ilmu ; metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
Secara Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikirannya yang 1) rasional, metodis, sistematis, koheren, integral, 2) tentang makro dan mikro kosmos 3) baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi. Hakikat kebenaran yang dicari dari berfilsafat adalah kebenaran akan hakikat hidup dan kehidupan, bukan hanya dalam teori tetapi juga praktek.
Kemudian berkenaan dengan Filsafat Hukum Menurut Gustaff Radbruch adalah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar. Sedangkan menurut Langmeyer: Filsafat Hukum adalah pembahasan secara filosofis tentang hukum, Anthoni D’Amato mengistilahkan dengan Jurisprudence atau filsafat hukum yang acapkali dikonotasikan sebagai penelitian mendasar dan pengertian hukum secara abstrak, Kemudian Bruce D. Fischer mendefinisikan Jurisprudence adalah suatu studi tentang filsafat hukum. Kata ini berasal dari bahasa Latin yang berarti kebijaksanaan (prudence) berkenaan dengan hukum (juris) sehingga secara tata bahasa berarti studi tentang filsafat hukum.
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa Filsafat hukum merupakan cabang filsafat, yakni filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut dengan hakikat. Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto menyebutkan sembilan arti hukum, yaitu : 1) Ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. 2) Disiplin, yaitu suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. 3) Norma, yaitu pedoman atau patokan sikap tindak atau perilaku yang pantas atau diharapkan. 4) Tata Hukum, yaitu struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis. 5) Petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer) 6) Keputusan Penguasa, yakni hasil proses diskresi 7) Proses Pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan 8) Sikap tindak ajeg atau perilaku yang teratur, yakni perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan mencapai kedamaian. 9) Jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Filsafat hukum mempelajari hukum secara spekulatif dan kritis  artinya filsafat hukum berusaha untuk memeriksa nilai dari pernyataan-pernyataan yang dapat dikatagorikan sebagai hukum ;
o   Secara spekulatif, filsafat hukum terjadi dengan pengajuan pertanyaan-pertanyaan mengenai hakekat hukum.
o   Secara kritis, filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsinya.[2]
Lebih jauh Prof. Dr. H. Muchsin, SH. dalam bukunya Ikhtisar Filsafat Hukum menjelaskan dengan cara membagi definisi filsafat dengan hukum secara tersendiri, filsafat diartikan sebagai upaya berpikir secara sungguh-sungguh untuk memahami segala sesuatu dan makna terdalam dari sesuatu itu[3] kemudian hukum disimpulkan sebagai aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, berupa perintah dan larangan yang keberadaanya ditegakkan dengan sanksi yang tegas dan nyata dari pihak yang berwenang di sebuah negara.[4]
Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :
A.  Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerohanian Bangsa dan Negara
Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb:  
1.   Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2.   Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan kewajiban asasi manusia sebagai amanat Maha Pencipta.
3.   Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a.   Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b.   Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia;  dan
c.   Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya sebagaimna terpancar dari akal-budinuraninya serta sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila – UUD 45, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia. Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya) dalam UUD Proklamasi 45 --- yang orisinal, bukan menyimpang sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 --- yang kita rasakan amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional. Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dan integritas Ketahanan Nasional NKRI.

B.  Dasar Negara Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Sistem Ideologi Nasional dalam Integritas UUD Proklamasi 45
Secara ontologis-axiologis (filsafat Pancasila) terjabar dalam UUD Proklamasi 45 bersifat imperatif (filosofis-ideologis dan konstitusional) ontologi bangsa dan NKRI adalah integral (manunggal) dan bersifat t e t a p (integritas, jatidiri / Volksgeist)  atau kepribadian dan martabat nasional.
Tegaknya suatu bangsa dan negara ialah kemerdekaan dan kedaulatan sebagai wujud kemandirian, integritas dan martabat nasional. Bagi bangsa Indonesia dapat dinyatakan sebagai: Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi 45.
Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis dan konstitusional atas UUD Proklamasi 45 dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan asas dan landasan  filosofi-ideologis dan konstitusional berikut :
1.   Baik menurut teori umum hukum ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara (Nawiasky1948: 31 – 52; Kelsen 1973: 127 – 135; 155 – 162; Notonagoro 1984: 57 – 70; 175 – 230; Soejadi 1999: 59 – 81). Sebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerohanian negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat, memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk melaksanakan dan membudayakannya. Sebaliknya, tiada seorangpun warga negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau melanggar asas normatif ini; apalagi merubahnya.     
2.   Dengan mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara Proklamasi 17 Agustus 1945 ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 45. Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45. Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya satu kali oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru;  mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak mengamalkan dasar negara Pancasila ---beserta jabarannya di dalam UUD negara---; bermakna tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila; maka sikap dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme ideologi dan atau mengkhianati negara.
3.   Penghayatan kita diperjelas oleh amanat pendiri negara (PPKI) di dalam Penjelasan UUD 45; terutama melalui uraian: keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 (sebagai asas kerohanian negara (geistlichen Hinterground dan Weltanschauung ) bangsa  terutama: "Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "Pembukaan" ialah Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

C.    Undang-Undang Dasar Menciptakan Pokok-Pokok Pikiran Yang Terkandung Dalam Pembukaan Dan Pasal-Pasalnya
Pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 Indonesia meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Jadi, kedudukan Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai perwujudan dasar negara Pancasila; karenanya memiliki integritas filosofis-ideologis dan legalitas supremasi otoritas secara konstitusional (terjabar dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 45). Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan menegakkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerohanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state) dengan membudayakannya.
*      Ditinjau dari isi pengertian yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945;
a.       Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuk Negara yang merupakan rumusan dasar – dasar pemikiran yang merupakan motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (Alinea I, II dan III)
b.      Merupakan pernyataan dari pada peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud (Alinea IV)
Alinea pertama, kedua dan ketiga dengan alinea keempat dipisahkan dengan adanya perkataan “kemudian daripada itu” pada bagian alinea keempat Pembukaan. Maka sifat hubungan antara masing – masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD adalah :
a)      Alinea pertama, kedua dan ketiga Pembukaan merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan organis dengan Batang Tubuh UUD ;
b)      Alinea keempat Pembukaan mempunyai hubungan causal dan organis dengan Batang Tubuh UUD yang menyangkut beberapa segi :
1)      UUD itu ditentukan akan nada ;
2)      Yang diatur dalam UUD ialah tentang pembentukan Pemerintah Negara yang memenuhi berbagai persyaratan ;
3)      Negara Indonesia berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat ;
4)      Ditetapkannya dasar kerohanian (filsafat Negara pancasila).
Jadi bilamana diteliti, alinea keempat Pembukaan itu mempunyai kedudukan yang penting sekali dalam hubungannya dengan Batang Tubuh UUD.
*      Ditinjau dari pokok – pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan antara lain disebutkan sebagai berikut :
a.       Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan ;
b.       Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ;
c.       Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar tas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan ;
d.      Negara berdasar atas ke – Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

*      Ditinjau dari hakikat dan kedudukan Pembukaan
Seperti dikemukakan di atas, bahwa Pembukaan berkedudukan sebagai pokok kaidah fundamental daripada Negara Republik Indonesia. Maka Pembukaan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada Batang Tubuh UUD, atau dengan kata lain :
a)      Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari Batang Tubuh UUD ;
b)      Pembukaan merupakan pokok kaidah yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu ;
c)      Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah fundamental, mengandung pokok – pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal – pasalnya.[5]  

2.      TATANAN NILAI PANCASILA
Manusia adalah insan yang hidup berkelompok (zoon politicon) yang menampilkan insan sosial (homo politicus) sekaligus aspek insan usaha (homo economicus), dalam arti bahwa naluri hidup berkelompoknya adalah untuk mencapai kesejahteraan bersamanya. Didalalam hidup berkelompok tersebut meningkat menjadi bernegara, maka falsafah hidup tersebut disebut di dalam Rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia disebut sebagai filosofische grondslag dari pada Negara yang didirikan.
Falsafah hidup suatu bangsa akan menjelmakan suatu tata nilai yang di cita-citakan bangsa yang bersangkutan, ia membentuk keyakinan hidup berkelompok sekaligus menjadi tolak ukur kesejahteraan kehidupan berkelompok sesuai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan.[6]
Tatanan nilai-nilai Pancasila yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.      Nilai materiil
Nilai ini adalah yang terindah, sifatnya pokok, tetapi kebutuhannya terbatas. Tuhan, Hukum semesta, dan alam menjamin berbagai kemudahan untuk memenuhi kebutuhan materiil. Nilai materiil itu harus di konkritkan, materi bukan sebagai tujuan, tetapi sebagai kelengkapan. (segala sesuatu yang mampu melahirkan kebahagiaan, baik secara fisik maupun lahiriah) Nilai-nilai materiil ini penting,tetapi hanya sebatas hal-hal tertentu.
2.      Nilai vital
Nilai-nilai yang berupa kemudahan-kemudahan bagi manusia, dalam rangka melakukan aktivitas-aktivitasnya. Nilai ini mengandung beragam kontekstual Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, kemakmuran. Hukum menjadi nilai vital yang tinggi. Pada nilai vital ini, kebutuhan materiil harus dapat terpenuhi, kebutuhan rohaniah juga harus terpenuhi.
3.      Nilai Rohaniah
a)   Nilai kebenaran / kenyataan
b)   Nilai estetika / keindahan
c)   Nilai moral / etika
Akhlak, melalui suatu tata cara yang santun dan sopan. Kaitannya dengan kepekaan terhadap hati.
Nilai moralitasnya : hukum harus bisa memberikan ketentraman dan kenyamanan terhadap manusia. Ketika ada hukum, kita merasa terlindungi, terjamin.
d)  Nilai religius / Ketuhanan
Nilai kerohanian merupakan nilai yang repenting, pada bagian-bagian di dalam pancasila.Setiap orang tentu pada ujung atau puncaknya akan mencari Tuhan,pencarian seperti ini ada yang dilakukan secara mudah atau sulit. Hukum harus memiliki nilai religius seperti ini, tidak boleh memisahkan dari nilai agama / Ketuhanan dengan mengatur segala sesuatunya di dalam dunia ini.
Nilai kerohanian; nilai kebenaran (penting dalam aplikasinya di berbagai ilmu). Berbicara mengenai ilmu, berbicara kebenaran, sebagai nilai rohani yang dapat menentramkan hati kita.
Nilai – nilai tersebut diatas kemudian dioperasionalkan dalam bentuk norma.
a)      Nilai positif dioperasionalkan menjadi perintah
b)      Nilai negatif diperasionalkan menjadi larangan
c)      Sanksi / hukuman merupakan sarana untuk penegakan norma[7]
Undang – Undang Dasar 1945 menggunakan 2 (dua) cara didalam menentukan petunjuk – petunjuk tentang nilai – nilai  dasar tersebut :
a.       Yang pertama ialah dengan jelas diberikan petunjuk tentang suatu tatanan dasar;
b.      Nilai suatu tatanan dasar diserahkan pada Undang-Undang untuk merumuskannya, artinya dengan persetujuan (wakil) rakyat pula.
Beberapa tatanan dasar dengan petunjuk – petunjuknya adalah sebagai beikut :
a)      Tatanan bermasyarakat, nilai – nilai dasarnya ialah tidak boleh ada eksploitasi sesama manusia (penjajahan), berprikemnusiaan dan berkeadilan sosial (Alinea I Pembukaan).
b)      Tatanan bernegara, dengan nilai dasar merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur (Alinea II Pembukaan)
c)      Tatanan kerja sama antar Negara atau tatanan luar negeri dengan nilai tertib dunia, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Alinea IV Pembukaan)
d)     Tatanan pemerintahan daerah dengan nilai permusyawaratan dan mengakui asal usul keistimewaan daerah (Pasal 18)
e)      Tatanan keuangan Negara ditentukan dengan Undang – Undang (Pasal 23)
f)       Tatanan hidup beragama dengan nilai dasar dijamin oleh Negara kebebasannya serta beribadahnya dengan agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29)
g)      Tatanan bela negara, hak dan kewajiban warga Negara merupakan nilai dasarnya (Pasal 30)
h)      Tatanan pendidikan diatur dengan Undang – Undang (Pasal 31)
i)        Tatanan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat
j)        Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintahan dengan nilai – nilai dasar kesamaan bagi setiap warga Negara dan kewajiban menjunjungnya tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1)
k)      Tatanan pekerjaan dan penghidupan, dengan nilai dasar harus layak dari segi kemanusiaan
l)        Tatanan budaya dengan nilai dasar, berdasarkan budaya daerah, menuju kemajuan adab, dan persatuan serta tidak menolak budaya asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
m)    Tatanan kesejahteraan sosial dengan nilai dasar kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang
n)      Tatanan gelar dan tanda kehormatan diatur dengan Undang – Undang (Pasal 15)
Penjabaran nilai tersebut di atas menjadi suatu keharusan agar diperoleh suatu gambaran yang lebih konkrit dari setiap tatanan sehingga memudahkan perumusan haluan Negara ataupun pembangunan di setiap bidangnya.[8] 



3. PERAN FILSAFAT HUKUM DI INDONESIA
Negara di dunia yang menganut paham negara teokrasi menganggap sumber dari segala sumber hukum adahal ajaran-ajaran Tuhan yang berwujud wahyu, yang terhimpun dalam kitab-kitab suci atau yang serupa denga itu, kemudian untuk negara yang menganut paham negara kekuasaan (rechstaat) yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah kekuasaan, lain halnya dengan negara yang menganut paham kedaulatan rakyat, yang dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum adalak kedaulatan rakyat, dan Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat dari Pancasila, akan tetapi berbeda dengan konsep kedaulatan rakyat oleh Hobbes (yang mengarah pada ke absolutisme) dan John Locke (yang mengarah pada demokrasi parlementer).[9]
Fungsi Hukum secara garis besar adalah sebagaimana termaktub dibawah ini :
a.       Sebagai alat pengendalian sosial (a tool of social control).
b.      Sebagai alat untuk mengubah masyarakat ( a tool of social engineering).
c.       Sebagai alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
d.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
e.       Sebagai sarana penggerak pembangunan.
f.       Sebagai fungsi kritis dalam hukum.
g.      Sebagai fungsi pengayoman.
h.      Sebagai alat politik.
            Sedangkan konsep Hukum yang dipaparkan oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA adalah : 1) Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian inherent sistem hukum alam, 2) Hukum sebagai kaidah-kaidah positif, dan 3) Hukum sebagai institusi sosial.18 Fungsi Hukum (The Funcions of Law) Menurut Sjachran Basah hukum terutama dalam masyarakat Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu: 1) Direktif 2) Integratif 3) Stabilitatif 4). Perfektif 5). Korektif. Dalam Implementasinya Hukum Dapat Berwujud: 1). Preventif 2). Represif dan 3). Rehabilitatif. Tujuan Hukum Menurut Teori Etis (Aristoteles) Hukum hanya semata-mata bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan, sedangkan keadilan dibedakan menjadi dua yaitu : 1).Keadilan komutatif, yang menyamakan prestasi dan kontra prestasi, dan yang ke 2). Keadilan Distributif, keadilan yang membutuhkan distribusi atau penghargaan.
Lain halnya Utiliteis (Jeremy Bentham) menganggap hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja, sedangkan ajaran yuridis dogmatic (John Austin, Hans Kelsen) bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum.19 Kita tahu bahwa Hukum di Indonesia ini merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat, sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Juga hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.[10]
Pancasila sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat Negara merupakan unsur penentu dari pada ada dan berlakunya tertib hukum Indonesia dan pokok kaidah Negara yang fundamental itu, maka pancasila itu adalah inti dari pada pembukaan. Dengan dicantumkannya pancasila didalam Pembukaan UUD maka pancasila berkedudukan sebagai norma dasar hukum obyektif. Sesuai dengan kedudukan Pembukaan sebagai pokok kaidah fundamental dari pada Negara Republik Indonesia, mempunyai kedudukan yang sangat kuat, tetap, tidak dapat diubah oleh siapapun, dengan perkataan lain perumusan pancasila yang sah adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD.[11] 
Rumusan Pancasila yang dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia yang merupakan produk filsafat hukum negara Indonesia, Pancasila ini muncul diilhami dari banyaknya suku, ras, kemudian latar belakang, serta perbedaan ideologi dalam masyarakat yang majemuk, untuk itu muncullah filsafat hukum untuk menyatukan masyarakat Indonesia dalam satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, dan prinsip kekeluargaan, walau tindak lanjut hukum-hukum yang tercipta sering terjadi hibrida (percampuran), terutama dari hukum Islam, hukum adat, dan hukum barat (civil law / khususnya negara Belanda), hukum Islam (baca ; Al-Qur’an) sering dijadikan dasar filsafat hukum sebagai rujukan mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat muslim, contoh konkrit dari hukum Islam yang masuk dalam konstitusi Indonesia melalui produk filsafat hukum adalah Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, apalagi didalamnya terdapat pasal tentang bolehnya poligami bagi laki-laki yaitu dalam Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1,2, dan Pasal 5 ayat 1 dan 2, walau banyak pihak yang protes pada pasal kebolehan poligami tersebut, namun di sisi lain tidak sedikit pula yang mempertahankan pasal serta isi dari Undang-undang Perkawinan tersebut. DPR adalah lembaga yang berjuang mengesahkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diundangkan pada tanggal 2 Januari tahun 1974, dan sampai sekarang masih berlaku tanpa adanya perubahan, ini bukti nyata dari perkembangan filsafat hukum yang muncul dari kebutuhan masyarakat perihal penuangan hukum secara konstitusi kenegaraan, yang mayoritas masyarakat Indonesia adalah agama Islam, yang menganggap ayat-ayat ahkam dalam kitab suci Al-Qur’an adalah mutlak untuk diikuti dalam hukum. Hukum adat juga sedikit banyak masuk dalam konstitusi negara Indonesia, contoh adanya Undang-undang Agraria, kemudian munculnya Undang-undang Otonomi daerah, yang pada intinya memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sangat heterogen. Maka dengan filsafat hukum yang dikembangkan melalui ide dasar Pancasila akan dapat mengakomodir berbagai kepentingan, berbagai suku, serta menyatukan perbedaan ideologi dalam masyarakat yang sangat beraneka ragam, dengan demikian masyarakat Indonesia akan tetap dalam koridor satu nusa, satu bangsa, satu kesatuan, satu bahasa, yang menjunjung nilai-nilai luhur Pancasila.[12]
Prof. Dr. H. Muchsin, S.H., kemudian menjelaskan definisi dari tiap hubungan bagan sebagai berikut: Filsafat adalah ilmu pengetahuan alam maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya, Filsafat Hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, Teori merupakan pendapat yang dikemukakan oleh seseorang mengenai suatu asas umum yang menjadi dasar atau pedoman suatu ilmu pengetahuan, kemudian hukum adalah semua aturan-aturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang dibuat maupun diakui oleh negara sebagai pedoman tingkah laku masyarakat yang memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi yang melanggarnya, jadi Teori Hukum adalah teori yang terdiri atas seperangkat prinsip-prinsip hukum yang menjadi pedoman dalam merumuskan suatu produk hukum sehingga hukum tersebut dapat dilaksanakan di dalam praktek kehidupan masyarakat, Asas Hukum adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum dasar-dasar umumtersebut mengandung nilai-nilai etis, Politik Hukum adalah perwujudan kehendak dari pemerintah Penyelenggaraan Negara mengenai hukum yang belaku di wilayahnya dan kearah mana kukum itu dikembangkkan, Kaedah Hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara mengikat setiap orang dan belakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara yang berwenang sehingga berlakunya dapat dipertahankan, Praktik Hukum adalah pelaksanaan dan penerapan hukum dari aturan-aturan yang telah dibuat pada kaedah hukum dalam peristiwa konkrit.

Huda Lukoni, S.H.I., S.H. melihat bagan ini adalah sebagai suatu rangkaian yang tak terpisahkan antara filsafat hukum, serta pembentukan hukum di Indonesia, di Indonesia hukum dibuat sebenarnya adalah sebagai pemenuhan asas legalitas, serta untuk menciptakan masyarakat yang tertib serta kemakmuran yang menyeluruh, karena Indonesia menganut Civil Law Sistem, dimana dalam sistem tersebut peraturan perundang-undangan adalah merupakan pijakan dalam penerapan hukum oleh seorang hakim, melihat bagan diatas sudah sangat ideal bagaimana membentuk sebuah hukum, tetapi bagaimana sebenarnya pembentukan hukum di Indonesia, apakah tidak ada kepentingan yang masuk didalamnya ideal bagaimana membentuk sebuah hukum, tetapi bagaimana sebenarnya pembentukan hukum di Indonesia, apakah tidak ada kepentingan yang masuk didalamnya.

4. DINAMIKA AKTUALISASI NILAI PANCASILA
Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik). Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat dipotong. Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk proses ke-menjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.
    Untuk melihat transformasi Pancasila menjadi norma hidup sehari-hari dalam bernegara orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-4 yang berkaitan dengan negara, yang meliputi; wilayah, warganegara, dan pemerintahan yang berdaulat. Selanjutnya, untuk memahami transformasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa, orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-3 yang berkaitan dengan bangsa Indonesia, yang meliputi; faktor-faktor integratif dan upaya untuk menciptakan persatuan Indonesia. Sedangkan untuk memahami transformasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup keagamaan, kemanusiaan dan sosial ekonomis (Suwarno, 1993: 126).[13]
Pancasila merupakan Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, rumusan Pancasila ini dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat hukum Indonesia, maka Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, dikatakan demikian karena dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu akan ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori Hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif kita, Dengan demikian kita sepakat jika filsafat hukum Indonesia, adalah di mulai dari pemaham kembali (re interpretasi) terhadap pembukaan UUD 1945.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain :
1)      Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia. Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing, dan sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerohanian negara dan jati diri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional.
2)      Secara spekulatif dan secara kritis filsafat hukum berusaha untuk memeriksa gagasan-gagasan tentang hukum yang sudah ada, melihat koherensi, korespondensi dan fungsi hukum yang diciptakan, Indonesia memang menganut paham kedaulatan rakyat dari Pancasila, kaitannya filsafat hukum terhadap pembentukan hukum di Indonesia adalah filsafat hukum sangat berperan dalam perubahan hukum kearah lebih demokratis, lebih mengarah pada kebutuhan masyarakat yang hakiki, filsafat hukum mengubah tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia, dimulai dari berlakunya tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari TAP XX/MPRS tahun 1966, kemudian tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari TAP III/MPR/2000, sampai terakhir adalah tata urutan Peraturan Perundang-undangan yang didasari Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang hingga kini berlaku di Indonesia, pengubahan itu atas dasar pembaharuan yang didasari pada asas kemanfaatan dan asas keadilan, jadi pembaharuan hukum lewat filsafat hukum di Indonesia ada pada teori hukumnya, hal ini telah sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam Penjelasan UUD 1945 : Undang-undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya, maka perubahan hukum di Indonesia adalah didasarkan dari ide-ide pasal-pasal dalam Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 (sebagai teori hukumnya). Kita harus tahu pula bahwa fungsi hukum nasional adalah untuk pengayoman, maka perubahan atau pembangunan hukum Indonesia harus melalui proses filsafat hukum yang didalamnya mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan tingkat-tingkat kemajuan pembangunan disegala bidang, juga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang cenderung majemuk, yang mana hukum yang diciptakan adalah merupakan rules for the game of life, hukum diciptakan untuk mengatur prilaku anggota masyarakat agar tetap berada pada koridor nilai-nilai sosial budaya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan yang terpenting hukum diciptakan sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat luas, tanpa membedakan ras, golongan, suku, partai, agama, atau pembedaan lain.[14]

B.     SARAN
1)      Pancasila merupakan Grundnorm atau sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, rumusan Pancasila ini dijumpai dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 adalah filsafat hukum Indonesia, maka Batang Tubuh berikut dengan Penjelasan UUD 1945 adalah teori hukumnya, dikatakan demikian karena dalam Batang Tubuh UUD 1945 itu akan ditemukan landasan hukum positif Indonesia. Teori Hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafati hukum positif kita, Dengan demikian filsafat hukum Indonesia di mulai dari pemaham kembali (re interpretasi) terhadap pembukaan UUD 1945; hal ini merupakan peran penting bagi aparat pemerintah dalam hal pembuatan produk hukum tersebut selalu dijiwai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum maka setiap butir ketetapan harus mencerminkan sila-sila Pancasila sebagai suatu landasan yang kokoh dalam negara hukum Pancasila.

2)      Hendaknya sering dilakukan diskusi (pembahasan ulang) oleh pakar filsafat hukum terhadap perundang-undangan yang masih belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat luas, dan tentunya peran diskusi ilmiah antar pakar filsafat hukum di indonesia sangatlah urgen untuk dilakukan dalam mengubah hukum yang hanya mengedepankan legalitas belaka, tanpa melihat living law yang terjadi dalam masyarakat, serta mengingat sekian lama Indonesia di doktrin oleh Belanda untuk ”dipaksa”, memakai sistem Civil law yang bermuara pada legalitas belaka, yang terkadang sering tidak bermuara pada keadilan yang seutuhnya. 



DAFTAR PUSTAKA

Hartono, Pancasila; ditinjau dari segi historis, cetakan pertama, 1992
Lukoni Huda, Filsafat Hukum dan Perannya dalam Pembentukan Hukum di Indonesia, www.badilag.net
Lab.pancasila.um.ac.idwp...03filsafat-pancasila-mpr-ub-2010.doc.
Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Pantjuran Tudjuh Jakarta, 1980
Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006
Mulyono, Dinamika Aktualisasi Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara eprints.undip.ac.id.3_artikel
Oesman Oetojo, Pancasila Sebagai Ideologi; dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, BP-7 Pusat, 1990
Sudjito Bin Atmoredjo, materi perkuliahan pascasarjana magister hukum bisnis





[1] Lukoni Huda, .Filsafat Hukum dan Perannya dalam Pembentukan Hukum di Indonesia, www.badilag.net, hal.1

[2] Lukoni Huda, Op.cit.hal 3-5
[3] Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, cetakan kedua , Badan Penerbit Iblam Jakarta, 2006. hal 13
[4].Ibid.hal 24

[5] Hartono, Pancasila; ditinjau dari segi historis, cetakan pertama, 1992,hal 90-92
[6] Oesman Oetojo, Pancasila Sebagai Ideologi; dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, BP-7 Pusat, 1990, hal.88-89

[7] Sudjito Bin Atmoredjo, materi perkuliahan pascasarjana magister hukum bisnis
[8] Oesman Oetojo, Op.cit.hal.133-134
[9] Lukoni Huda, Op.cit.hal 11
[10] Ibid.hal 8-9
[11] Hartono, Op.cit.hal  92-93
[12] Lukoni Huda, Op.cit.hal 11-12
[13] Mulyono, Dinamika Aktualisasi Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara eprints.undip.ac.id.3_artikel. hal 47-50
[14] Lukoni Huda,Op.cit.hal 14-15

2 komentar:

  1. sebagian tulisan tdak bisa di baca dan di copas ke word juga g bisa,,,, jdi tdak bisa tersalurkan ilmunya dengan baik

    BalasHapus
  2. Salam. Tulisan ini sengaja di kunci untuk menghindari copas tanpa menyebutkan sumbernya. Selain itu, tersalurnya ilmu bukan bergantung pada "copas" semata, melainkan melalui pemahaman akan suatu tulisan yang telah di baca. Terima Kasih

    BalasHapus

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...