Selasa

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Ketika kemerdekaan Indonesia sedang dalam persiapan, dan para pemimpin pergerakan merundingkan seperti apa dasar negara yang hendak dibangun itu, maka kita dapat melihat dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia yang merdeka dalam alinea keempat yaitu :
1.      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2.      Memajukan kesejahteraan umum;
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa:
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan KebangsaanIndonesia.
Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan negara yang telah diletakkan tersebut, maka dibentuk pula suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dalam susunan Negara Republik Indonesia yang didasarkan pada lima sila (Pancasila) :
1.      Ke Tuhanan yang Maha Esa;
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Untuk dapat memahami dasar negara tersebut dalam konteks sekarang ini, kita tentu harus kembali mencerna pemikiran-pemikiran yang berkembang dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).10 Dengan memahami proses terbentuknya kesepakatan yang dicapai tentang dasar Negara yang akan dibentuk pada tahun 1945 tersebut dengan segala pergulatan pemikirannya, kita akan lebih mampu menghayati perkembangan yang kita alami sekarang, yang sesungguhnya menyangkut komitmen, implementasi dan perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Selanjutnya, dalam menelaah setiap kebijakan atau keputusan yang menghasilkan atau melahirkan produk hukum oleh penguasa atau lembaga yang berwenang maka lahirlah sebuah cabang ilmu dalam hal ini ilmu politik hukum. Politik dan hukum pada dasarnya saling berhubungan ibarat dua mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai contoh, produk peraturan perundang-undangan merupakan hasil dari kesepakatan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan yaitu eksekutif dan atau legislatif. Lembaga-lembaga tersebut merupakan lembaga politik. Demikian juga dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan diperlukan keputusan atau kebijakan politik.
Secara sederhana politik hukum dapat didefenisikan sebagai suatu disiplin ilmu hukum yang membahas perbuatan aparat yang berwenang dengan memilih alternatif-alternatif yang tersedia dalam membuat produk hukum untuk mewujudkan tujuan negara.
Unsur pertama dalam defenisi politik hukum yaitu aparat yang berwenang ialah aparat-aparat yang oleh peraturan perundang-undangan diberikan kewenangan dalam membuat dan menjalankan produk hukum. unsur kedua yaitu produk hukum dapat berupa keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling). Unsur ketiga yaitu alternatif-alternatif yang tersedia dalam pembuatan produk hukum berarti dalam setiap produk hukum yang dihasilkan harus mengandung asas-asas antara lain asas pancasila, asas negara hukum, asas kedaulatan rakyat, asas persatuan dan kesatuan dan asas kepentingan umum. Unsur keempat yaitu tujuan negara dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Alinea Keempat.

B.     PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Peranan Politik Hukum Dalam Mewujuudkan Tujuan Negara?”




BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Kata “politik hukum” sering sekali menimbulkan kebingungan, disebabkan kesan yang timbul dari adanya perkataan politik didepan hukum tersebut. Undang-undang sebagai bagian yang membentuk hukum, kerap dipersoalkan, apakah dia merupakan produk hukum atau produk politik. Politik sendiri, sering dipahami sebagai proses pembentukan kekuasaan dimasyarakat yang mengambil bentuk dalam proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Politik juga dikatakan sebagai satu seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupun inkonstitusional. Dalam definisi yang beragam, dikatakan juga bahwa politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaa kebijakan publik.
Politik hukum merupakan terjemahan dari istilah rechtspolitiek. Politiek mengandung arti beleid (policy) atau kebijakan. Oleh karena itu politik hukum sering diartikan sebagai pilihan konsep dan asas sebagai garis besar rencana yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan diciptakan. Politik hukum adalah legal policy atau kebijakan tentang arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, yang dapat mengambil bentuk sebagai pembuatan hukum baru dan sebagai pengganti hukum yang lama.[1]

Ruang lingkup kajian politik hukum meliputi aspek yang luas, akan tetapi dalam kesempatan ini pembicaraan terbatas pada beberapa wilayah tertentu, sesuai dengan maksud dan tujuan yang dapat dipahami dari segi pengguna instrumen ini.
Satjipto Rahardjo menguraikan beberapa pertanyaan yang timbul dalam studi politik hukum yang meliputi pertanyaan tentang :
a.       Tujuan apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang ada;
b.      Cara-cara apa yang paling baik untuk mencapai tujuan negara;
c.       Kapan waktunya hukum dirubah dan bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan;
a.       Dapatkah dirumuskan suatu pola yang mapan dalam proses pemilihan tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut.[2]
Politik hukum sebagai arah dalam pembangunan hukum untuk mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, persoalannya adalah memahami dasar dan tujuan negara yang dibentuk tersebut, yang terjadi melalui kesepakatan atau konsensus nasional oleh para pendiri negara. Dasar dan tujuan negara demikian, akan ditemukan dalam konstitusi, sebagai satu kesepakatan umum (general consensus). Disamping meletakkan tujuan dan dasar negara yang dibentuk, maka suatu konstitusi biasanya dimaksudkan untuk mengatur tiga hal penting, yaitu:
(a)    Menentukan pembatasan kekuasaan organ-organ Negara;
(b)   Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga negara yang satu dengan yang lain; dan
Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warganegara.[3]

B.     DASAR DAN TUJUAN NEGARA
Memahami dasar negara dalam konteks sekarang ini, kita tentu harus kembali mencerna pemikiran-pemikiran yang berkembang dalam rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).10 Dengan memahami proses terbentuknya kesepakatan yang dicapai tentang dasar Negara yang akan dibentuk pada tahun 1945 tersebut dengan segala pergulatan pemikirannya, kita akan lebih mampu menghayati perkembangan yang kita alami sekarang, yang sesungguhnya menyangkut komitmen, implementasi dan perwujudan Pancasila sebagai dasar negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup serta pedoman bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, juga dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber politik hukum dan cita-hukum (rechtsidee) yang termuat dalam norma dasar Negara (Staasfundamentalnorm) dan menjadi moralitas konstitusi serta yang akan mendasari arah pembentukan hukum semua peraturan perundang-undangan yang diciptakan sebagai penjabaran Undang-Undang Dasar 1945. 
Hukum berfungsi sebagai pelindungan kepentingan manusia, agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan secara profesional. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung normal, damai, tertib. Hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan melalui penegakkan hukum. Penegakkan hukum menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tertib, aman dan damai. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakkan hukum. Hukum adalah untuk manusia maka pelaksanaan hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yang tata tentrem raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat jangan sampai hukum dilaksanakan menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang baik, benar akan mewujudkan keadaan yang tata tentram raharja. Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum: ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan.[4]
Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat dan negara, materi hukum digali, dibuat dari nilai-nilai yang terkandung dalam bumi pertiwi yang berupa kesadaran dan cita hukum (rechtidee), cita moral, kemerdekaan individu dan bangsa, perikemanusiaan, perdamaian, cita politik dan tujuan negara. Hukum mencerminkan nilai hidup yang ada dalam masyarakat yang mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Hukum yang hidup pada masyarakat bersumber pada Hukum Positif, yaitu :
1.      Undang-undang (Constitutional)
2.      Hukum kebiasaan (Costumary of law)
3.      Perjanjian Internasional (International treaty)
4.      Keputusan hakim (Jurisprudence)
5.      Doktrin (Doctrine)
6.      Perjanjian (Treaty)
7.      Kesadaran hukum (Consciousness of law)[5]
Kaidah – kaidah hukum dasar yang mengatur hal – hal yang mendasar mengenai Negara dan penyelenggaraan Negara. Maka, dalam hukum dasar lazim ditemukan hal – hal yang mendasar mengenai Negara dan penyelenggaran Negara seperti bentuk Negara, bentuk pemerintahan. Asas – asas hukum mengenai penyelenggaraan Negara seperti asas kekuasaan Negara dan lain lain sebagainya. Namun, dalam hal ini tentu sering dijumpai bahwa tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi.[6] Cita hukum (rechtidee) mempunyai fungsi konstitutif memberi makna pada hukum dalam arti padatan makna yang bersifat konkrit umum dan mendahului semua hukum serta berfungsi membatasi apa yang tidak dapat dipersatukan. Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum (rechtidee) menunjukkan betapa fundamental kedudukan dan peranan cita-cita hukum adalah sumber genetik dari tata hukum (rechtsorder). Oleh karena itu cita hukum (rechtidee) hendaknya diwujudkan sebagai suatu realitas. Kewajiban negara untuk menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat didalam asas Hukum Kodrat yang dimaksud untuk mengukur kebaikan Hukum Positif, apakah betul – betul telah sesuai dengan aturan yang berasal dari Hukum Tuhan, dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dengan kebaikan Hukum Etis dan dengan asas dasar hukum umum abstrak Hukum Filosofis.[7]
Di Indonesia rumusan tujuan Negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Namun, dalam kenyataannya menurut Prof. Muchsan[8] pemerintah Indonesia sampai sekarang belum sepenuhnya menjalankan tujuan Negara. Oleh karena itu menyebutkan empat (4) tujuan Negara yang belum sepenuhnya dijalankan berdasarkan rumusan Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yaitu :
1)      Protectional Goal (Tujuan Perlindungan)
“...melindungi segenap bangsa Indonesia…”, dari segi hukum yaitu pemenuhan hak, terdiri dari tiga (3) pemenuhan hak subyek (orang) :
a.       HAM (hak tertinggi);
b.      Hak regularity (biasa); seperti : hak milik, hak mendapatkan pelayanan yang baik.
c.       Hak khusus (specific right); seperti : hak untuk mendapatkan gaji dari pekerjaannya.
Terhadap ketiga pemenuhan hak tersebut diatas, di Indonesia terhadap pemenuhan hak tertinggi belum sepenuhnya terjadi.
2)      Welfare Goal (Tujuan Kesejahteraan);
“…Negara akan mensejahterahkan bangsa…”
Ukuran yang dipakai Negara untuk mensejahterahkan bangsa, hanya sandang, pangan dan papan. Ironisnya, justru Negara tidak mensejahterahkan rakyat, contohnya : Penggusuran tanah untuk pembangunan oleh Negara, dengan alasan “untuk kepentingan umum”.
3)      Educational Goal (Tujuan Kecerdasan)
“…Negara akan mencerdaskan semua warga Negara…”
contoh : pendidikan di Indonesia belum terwujud sepenuhnya.
4)      Peacefullness Goal (Tujuan Kedamaian)
“…Negara akan mewujudkan kedamaian yang kekal dan abadi..”. kalimat “kekal dan abadi” terlihat begitu ekstrim.
Tujuan kedamaian ini terbagi atas dua (2), yaitu :
a)      Kedamaian eksternal. contoh; kenyataannya banyak investor yang kurang merasa nyaman di Indonesia dikarenakan adanya terorisme.
b)      Kedamaian intern. contoh : Tawuran di Indonesia.

Moh. Mahfud merinci ruang lingkup domain politik hukum secara lebih mengenai, dan lebih tepat dengan maksud dan tujuan Negara Indonesia, yaitu :
1)      Tujuan Negara atau masyarakat Indonesia yang di idamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk penggalian nilai dan dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum;
2)      Sistem hukum nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya;
3)      Perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum;
4)      Isu nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya;
5)      Pemagaran hukum dengan prolegnas dan judicial review, legislative review.[9]


C.    PERANAN POLITIK HUKUM
Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasi dan interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran. Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki (mewujudkan tujuan Negara).
Perubahan besar telah berlangsung dalam kehidupan hukum di Indonesia. Berbagai peraturan perundang – undangan dan institusi baru lahir untuk menyesuaikan dengan keadaan yang semakin berkembang.
Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan perundang – undangan dapat beraneka ragam. Berbagai tujuan dan alasan dari bentuk suatu peraturan perundang – undangan disebut sebagai politik hukum (legal policy). Dalam pembuatan peraturan perundang – undangan politik hukum memegang peranan sangat penting. Pertama, sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang – undangan. Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan kedalam kalimat hukum dan menjadi perumusan Pasal. Dua hal ini penting karena keberadaan peraturan perundang – undangan dan perumusan Pasal merupakan jembatan antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang – undangan. Hal ini mengingat antara pelaksanaan peraturan perundang – undangan harus ada konsisten dan korelasi yang erat dengan apa yang ditetapkan sebagai politik.
Politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi. Dimensi pertama adalah politik hukum yang menjadi alasan dasar dari diadakannya suatu peraturan perundang – undangan. Dimensi Kedua adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang – undangan.
Organski berpendapat bahwa suatu bangsa modern sekarang ini telah menempuh pembangunan melalui tiga tingkat yaitu, politik unifikasi, politik industrialisasi, dan politik Negara kesejahteraan. pada tingkat unifikasi, politik hukumnya adalah bagaimana mencapai integrasi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Pada tingkat kedua yaitu indutrialisasi, pada tingkat ini politik hukum yang digunakan mengacu pada perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Sedangkan pada tingkat Negara kesejahteraan, politik hukum yang digunakan mengacu pada pekerjaan utama Negara untuk melidungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, mengoreksi kesalahan – kesalahan yang terjadi pada tahap – tahap sebelumnya. Langkah – langkah ini lebih menekankan pada terciptanya kesejahteraan rakyat.[10]
Indonesia saat sekarang ini juga ingin mencapai tiga tahap tersebut dalam waktu bersamaan. Dari sudut hukum tidak kurang dari 242 Undang – Undang, 11 Perpu, 608 Peraturan pemerintah, 1003 Keputusan Presiden dan 82 Instruksi Presiden lahir sejak reformasi 1998 dibidang politik, ekonomi, dan sosial. Lahirnya peraturan peraundang – undangan ini bertujuan untuk menyatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengatasi krisis ekonomi dan mengembangkan kesejahteraan sosial sekaligus.[11]
Jikalau politik hukum dilihat sebagai proses pilihan keputusan untuk membentuk kebijakan dalam mencapai tujuan negara yang telah ditentukan, maka jelas pilihan kebijakan demikian akan dipengaruhi oleh berbagai konteks yang meliputinya seperti kekuasaan politik, legitimasi, sistem ketatanegaraan, ekonomi, sosial dan budaya. Hal itu berarti bahwa politik hukum negara selalu memperhatikan realitas yang ada, termasuk realitas politik internasional dan nilai-nilai yang dianut dalam pergaulan bangsa-bangsa. Politik hukum sebagai satu proses pembaruan dan pembuatan hukum selalu memiliki sifat kritis terhadap dimensi hukum yang bersifat ius constitutum dan ius constituendum, karena hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian dengan tujuan yang ingin dicapai masyarakat, sebagaimana telah diputuskan. Karenanya politik hukum selalu dinamis, dimana hukum bukan merupakan lembaga yang otonom, melainkan kait berkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat.[12]



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pembahasan diatas, maka dapat diambil beberapa kesimpulan antara lain :
Bahwa peranan politik hukum digambarkan sebagai kebijakan penguasa dalam pembaharuan dan pembentukan hukum positif sesuai dengan kewenangan yang diberikan untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana yang di amanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Namun dalam kenyataannya sekarang ini, pelaksanaan terhadap Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat dalam mewujudkan tujuan dari Negara itu belum sepenuhnya berjalan dengan apa yang diharapkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

B.     SARAN
Berdasarkan hasil kesimpulan diatas, maka dapat dikemukakan saran yang dapat penulis rekomendasikan sebagai berikut :
Bahwa pemerintah dalam mencapai tujuan Negara  sebagaimana yang di amanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, terlihat belum sepenuhnya dilaksanakan, maka politik hukum mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, selain itu juga pemerintah harus mempunyai peran aktif agar tercapainya tujuan Negara yang dicita – citakan.


DAFTAR PUSTAKA

Asshidiqie Jimly., Konstitusi & Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006
Hasil Kajian Kelompok Kerja Forum Rektor Indonesia 2006-2007, Penyempurnaan  Amandemen Undang – Undang Dasar 1945, Gadjah Mada University Press
MD Mahfud Moh., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, 2006
______________., Kontribusi Pemikran Untuk 50 Tahun; Restropeksi Terhadap Masalah Hukum Dan Kenegaraan, Cetakan Pertama, Program Pascasarjana FH UII dan UII Press, Yogyakarta, 2007
Mertokusumo Sudikno., Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogykarta, 1988
Muchsan, Catatan Materi Perkuliahan Politik Hukum, Magister Hukum Kenegaraan, 2011
Notonagoro., Pembukaan Oendang-oendang Dasar 1945, Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Negara Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1948
Rahardjo Satjipto., Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Soejadi., Refleksi Mengenai Hukum Dan Keadilan, Aktualisasinya Di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2003


[1] MD Mahfud Moh., Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES, 2006, hal.5
[2] Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000, hal.35

[3] Asshidiqie Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme, Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, hal 29
[4] Soejadi, Refleksi Mengenai Hukum Dan Keadilan, Aktualisasinya Di Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2003
[5] Mertokusumo Sudikno, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogykarta, 1988
[6] Hasil Kajian Kelompok Kerja Forum Rektor Indonesia 2006-2007, Penyempurnaan  Amandemen Undang – Undang Dasar 1945, Gadjah Mada University Press, hal.47
[7] Notonagoro, Pembukaan Oendang-oendang Dasar 1945, Pokok Kaidah Negara yang Fundamental Negara Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1948, hal.81
[8] Muchsan, Catatan Materi Perkuliahan Politik Hukum, Magister Hukum Kenegaraan, 2011
[9] MD Mahfud Moh.,Op.cit. hal.16
[10] MD Mahfud Moh., Kontribusi Pemikran Untuk 50 Tahun; Restropeksi Terhadap Masalah Hukum Dan Kenegaraan, Cetakan Pertama, Program Pascasarjana FH UII dan UII Press, Yogyakarta, 2007, hal.64-65
[11] Ibid.hal.68
[12] Rahardjo Satjipto, Op.cit. hal.352

4 komentar:

  1. bagus...
    isinya bagus blognya juga menarik belajar dong buat blog yg kaya gini...

    BalasHapus
  2. ^^ makasih..!!!
    blog kayak gini gampang belajarnya, yg penting ada kemauan pasti bisa...
    klo ada yg mau ditanyakan silahkan aja, sepanjang itu bisa saya jawab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. VeGhA04:37

      MENURUT ANDA BAGAIMANA PERANAN POLITIK DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA MENURUT UUD 1945

      Hapus
  3. Terima Kasih...
    berdasarkan paparan singkat diatas, menurut saya peranan politik hukum sendiri berfungsi untuk menentukan arah serta tujuan yang jelas dari kebijakan (produk hukum) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga tujuan dari pada negara republik indonesia dapat tercapai sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam UUD 1945

    BalasHapus

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...