Minggu

KETIDAKABSAHAN SUATU PRODUK HUKUM KARENA MENGALAMI KEKURANGAN YURIDIS


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Aparat pemerintah dalam kekuasaannya membentuk suatu produk hukum dapat berupa suatu peraturan (regeling) maupun keputusan (beschikking). Peraturan (regeling) bersifat mengatur ketentuan-ketentuan umum dalam menjalankan suatu kebijakan atau pemerintahan, sedangkan keputusan (beschikking) lebih bersifat individual, konkret dan final.
Kewenangan aparat pemerintah dalam membuat produk hukum merupakan kewenangan delegasi undang-undang (Delegatie van wetgeving). Hal dikarenakan pada hakekatnya produk hukum berupa peraturan perundang-undangan merupakan wewenang badan legislatif yang dianut oleh konsep Triaspolitica yaitu pemisahan kekuasaan.
Keputusan (beschikking) lebih lanjut dalam pembuatannya oleh aparat pemerintah harus memenuhi syarat-syarat materiil dan formil agar dapat dikatakan absah.
Ø  Syarat- syarat materiil antara lain:
1)      Harus dibuat oleh aparat yang berwenang;
2)      Dalam proses pembuatannya tidak mengalami kekurangan yuridis; dan
3)      Tujuannya harus sama dengan tujuan yang ada pada peraturan yang mendasarinya.
Ø  Sedangkan syarat formil antara lain:
1)      Bentuk keputusan sama dengan bentuk peraturan yang mendasarinya;
2)      Prosedur pembuatannya sama dengan prosedur yang diminta peraturan yang mendasarinya; dan
3)      Semua peraturan khusus yang ada di dalam peraturan dasar harus terwujud.
Sebagai salah satu syarat materiil absahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, kekurangan yuridis dalam suatu keputusan tata usaha negara memiliki pengaruh atau dampak mengenai kekuatan hukum berlaku produk hukum oleh Badan Administrasi Negara. Hal tersebut disebabkan karena mengalami kekurangan yuridis, yang berupa : dwaling (kekhilafan), bedrog (penipuan), dwang (paksaan).


B.     PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai berikut : “Bagaimanakah Ketidakabsahan Suatu Produk Hukum Karena Mengalami Kekurangan Yuridis ?”

  
BAB II
PEMBAHASAN

A.    KEABSAHAN PRODUK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Keputusan yang sah dan dinyatakan sudah berlaku, disamping mempunyai kekuatan hukum formal dan materiil
Dalam membuat keputusan harus diperhatikan beberapa ketentuan baik yang tercantum dalam Hukum Tata Negara tentang kewenangan Badan – Badan kewenangan tertinggi dan Badan – Badan Administrasi Negara serta tujuan dibentuknya suatu undang – undang maupun yang tercantum dalam hukum Administrasi Negara tentang prosedur pembuatan keputusan. Hal ini dikarenakan apabila ketentuan – ketentuan hukum ini tidak diperhatikan maka ada kemungkinan keputusan yang dibuat yaitu mengandung kekurangan dalam membuat suatu keputusan, dapat menjadi sebab keputusan itu tidak sah. Maksudnya dapat menjadi sebab itu berarti tidak selalu atau tidak secara otomatis keputusan tersebut dianggap keputusan yang sah.
Stellinga, berpendapat bahwa keputusan yang mengandung kekurangan masih juga dapat diterima sah, oleh karena sahnya tidak suatu keputusan yang mengandung kekurangan tergantung kepada beratnya kekurangan itu.
Vander pot mengemukakan agar suatu keputusan dapat berlaku sebagai keputusan yang sah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1)      Keputusan harus dibuat oleh Badan (organ) yang berwenang membuatnya.
2)      Oleh karena keputusan itu adalah suatu pernyataan kehendak, maka pembentukan kehendak itu tidak boleh mengandung kekurangan yuridis, yaitu tidak boleh mengandung paksaan, kekeliruan dan penipuan.
3)      Keputusan itu harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan yang menjadi dasarnya, dan pembuatannya harus juga memperhatikan tata cara membuat keputusan bilamana tata cara ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.
4)      Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya.
5)      Keputusan harus dibuat oleh Badan yang berkuasa membuatnya.

Keputusan adalah merupakan suatu perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang harus memenuhi syarat – syarat tertentu. Dapat dikatakan pula perbuatan hukum adalah perbuatan hukum penguasa yang harus mempunyai wewenang yang sah untuk membuat keputusan itu. Apabila penguasa itu tidak mempunyai kewenangan membuat keputusan, maka keputusan yang dibuatnya itu batal.
Ketidakwenangannya alat perlengkapan untuk membuat keputusan itu dapat ditinjau dari beberapa hal :
1.      Obyek atau materi maksudnya, apakah materi keputusan itu menurut sifatnya termasuk wewenang alat perlengkapan itu atau tidak.
2.      Daerah wewenang, maksudnya bahwa suatu alat perlengkapannya yang tertentu oleh peraturan hukum positif yang bersangkutan telah ditentukan daerah wewenangnya.
3.      Tenggang waktu yang diberikan kepada suatu alat perlengkapannya untuk dapat melakukan wewenang yang diberikan kepadanya.
4.      Alat perlengkapan itu sendiri yaitu terdiri dari hanya satu orang atau dewan ata Badan yang merupakan satu kesatuan.
5.      Sifat kedudukan hukum atau status alat perlengkapan
a.       Keputusan sebagai suatu pernyataan maka, pembentukan kehendak tidak boleh memuat kekurangan yuridis karena dapat membuat tidak sahnya keputusan itu.
b.      Keputusan harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya dan harus memperhatikan cara pembuatannya.
1)      Lisan, bila tidak berakibat kekal dan tidak begitu penting bagi Administrasi
2)      Tertulis, bila menghendaki suatu akibat yang timbul dengan segera, dan karena penting dalam penyusunan alasan.
c.       Isi dan tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya. Hal tersebut dimaksud peraturan dasar itu merupakan wewenang dari alat perlengkapan Administrasi untuk memberikan keputusan tersebut.

Amrah Muslimin, menyatakan ada dua (2) persyaratan untuk sahnya suatu keputusan, syarat tersebut adalah : (1) syarat materiil, (2) syarat formil.[1]
1.      Syarat Materiil
Adapun yang dimaksud dengan keputusan yang mempuyai kekuatan hukum materiil adalah pengaruh yang dapat diadakan oleh karena isi atau materi dari keputusan itu. E. Utrecht, menyebutkan bahwa suatu keputusan mempunyai kekuatan hukum materiil bilamana keputusan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat Negara yang membuatnya, kecuali peraturan perundang – undangan memberikan kemungkinan kepada pemerintah atau administrasi Negara untuk meniadakan keputusan tersebut.[2]

Yang termasuk syarat materiil bagi sahnya suatu keputusan adalah sebagai berikut :
a)      Instansi yang membuat keputusan itu harus berwenang menurut jabatannya, baik kewenangan dalam lingkup wilayah hukumnya maupun kewenangan berdasarkan persoalannya.
b)      Keputusan harus dibuat tanpa adanya kekurangan – kekurangan yuridis dari si pembuat (pejabat yang berwenang) dalam menentukan kemauan pada waktu membuat keputusan tersebut, yakni :
1.      Dwaling (kekhilafan)
2.      Bedrog (penipuan)
3.      Dwang (paksaan)
4.      Omkoping (penyogokan)[3]
Keputusan harus menuju sasaran yang tepat. Apabila suatu keputusan dibuat tanpa sasaran yang tepat berarti telah terjadi penyelewengan. Menurut Franen Burg Vegting, ada empat (4) hal dimana suatu keputusan memberikan isi, yaitu sebagai berikut :
1)      Tidak ada alasan atau keputusan dibuat tanpa obyek.
2)      Salah alasan, yakni dasar alasan itu tidak sesuai dengan keputusan yang dibuatnya tersebut.
3)      Alasan atau dasar yang disebutkan sebetulnya tidak dapat dipakai karena adanya alasan tertentu yang seharusnya dapat dipakai sebagai alasan keputusan itu.
4)      Alasan perlengkapan Negara dalam membuat suatu keputusan tidak mempergunakan alasan secara resmi sesuatu dengan tujuan dari peraturan yang bersangkutan.

2.      Syarat Formil
Yang termasuk kedalam syarat formil bagi sahnya suatu keputusan, adalah :
a)      Prosedur / cara membuat keputusan tersebut.
Dalam membuat suatu keputusan tertentu ditetapkan prosedur atau cara tertentu, yang biasanya disebarluaskan, misalnya melalui surat kabar, adalah keputusan untuk menunjuk pelaksana pembangunan jalan. Apabila prosedur itu tidak dituruti, maka keputusan itu dapat dibatalkan.
b)      Bentuk keputusan
Bentuk keputusan yang dimaksud adalah bahwa keputusan harus diberi bentuk yang telah ditentukan dalam peraturan yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tersebut.
c)      Pemberitahuan keputusan kepada yang bersangkutan.
Untuk dapat berlakunya suatu keputusan, maka keputusan itu harus diberitahukan kepada yang berwenang atau yang berwenang atas keputusan tersebut. Pemberitahuan itu dapat dilakukan secara terbuka, misalnya melalui media massa atau secara tertutup, misalnya melalui surat.[4]

Meskipun suatu keputusan itu dianggap sah dan akan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata, keputusan yang sah itu tidak akan dengan sendirinya berlaku, karena untuk berlakunya suatu keputusan harus memperhatikan tiga (3) hal berikut ini :
a)      Jika berdasarkan peraturan dasarnya, terhadap keputusan itu tidak memberi kemungkinan mengajukan permohonan banding bagi yang dikenai keputusan, keputusan itu mulai berlaku sejak saat diterbitkan (ex nunc).
b)      Jika berdasarkan peraturan dasarnya terdapat kemungkinan utnuk mengajukan banding terhadap keputusan yang bersangkutan, keberlakuan keputusan itu tergantung dari proses banding itu.
Krenenburg dan Vegting menyebutkan empat (4) cara permohonan banding terhadap keputusan, yaitu sebagai berikut :
1.      Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan pada tingkat banding, dimana kemungkinan itu ada.
2.      Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah supaya keputusan itu dibatalkan.
3.      Pihak yang dikenai keputusan itu dapat mengajukan masalahnya kepada hakim biasa agar keputusan itu dinyatakan batal karena bertentangan dengan hukum.
4.      Pihak yang dikenai keputusan itu dapat berusaha apabila karena tidak dapat memenuhi/menjalankan keputusan itu, untuk memperoleh keputusan dari hakim seperti yang dimaksud dalam bagian 3.
Pada umumnya batas waktu mengajukan banding itu ditentukan dalam peraturan dasar yang terkait dengan keputusan itu. Jika batas waktu banding telah berakhir dan tidak digunakan oleh mereka yang dikenai keputusan itu, maka keputusan itu mulai berlaku sejak saat berakhirnya batas waktu banding itu.
c)      Jika keputusan itu memerlukan pengesahan dari organ atau instansi pemerintah yang lebih tinggi, keputusan itu mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan. Berkenaan dengan pengesahan atau persetujuan ini, terdapat tiga (3) pendapat, yaitu sebagai berikut :
1)      Karena berhak untuk memberikan persetujuan, Mahkota (pemerintah) menjadi pembuat serta undang – undang, jadi merupakan hak pengukuhan.
2)      Hak memberikan persetujuan merupakan hak placet, artinya melepaskan tanggungjawab (jadi, pernyataan dapat dilaksanakan).
3)      Persetujuan merupakan tindakan terus – menerus, artinya tidak berakhir pada saat diberikan, tetapi dapat ditarik kembali selama yang disetujuinya masih berlaku.[5]



B.     KETIDAKABSAHAN PRODUK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KARENA KEKURANGAN YURIDIS
Disamping terdapat keputusan yang sah, terdapat juga keputusan yang tidak sah. Keputusan yang tidak sah itu dapat merupakan :
1.      Keputusan batal demi hukum bila tidak dipandang perlu dari segi hukum.
2.      Keputusan batal bila ada keputusan dari hakim / dan Administrasi yang mengeluarkan keputusan tersebut, sifat pembatalan itu mutlak atau nisbi.
3.      Keputusan yang dapat dibatalkan yakni dinyatakan batal oleh hakim/Badan Administrasi Negara yang berwenang, maka perbuatan itu dianggap tidak ada dan akibat terjadinya ditiadakan.
Keputusan tidak sah itu tidak mempunyai kekuatan hukum, hal ini ada dua (2) kemungkinan yaitu :
1.      Keputusan tidak sah berlaku surut sampai saat dikeluarkannya keputusan itu.
2.      Keputusan tidak sah mulai saat pembatalan itu.

Menurut Utrecht kekuatan hukum suatu keputusan ada dua (2), yaitu :
a)      Kekuatan hukum formil, yakni bila tidak dibantah oleh suatu alat hukum, misalnya naik banding.
b)      Kekuatan hukum materiil, bilamana kekuatan itu tidak lagi dapat ditiadakan oleh alat Negara yang membuatnya.[6]

Selanjutnya, Utrecht mengatakan bahwa, dalam hal pembentukan suatu produk hukum (sebagai bentuk kehendak dari alat Negara) dalam suatu keputusan yang mengandung kekurangan yuridis dapat disebabkan oleh karena :
1)      Kekhilafan / salah kira (dwaling)
Salah kira terjadi bilamana sesorang (subyek hukum) menghendaki sesuatu dan mengadakan suatu pernyataan yang sesuai dengan kehendak itu, tetapi kehendak tersebut didasarkan atas suatu bayangan (vorselling) (tentang sesuatu hal ) yang salah. Bayangan yang salah itu mengenai pokok maksud pembuat (zelfstandigheid der zaak) – salah kita mengenai pokok maksud pembuat, atau mengenai kedudukan /  kecakapan (keahlian) seseorang (subyek hukum) – salah kira mengenai orang (subyek hukum), atau mengenai hak orang lain (dwaling in een subjectief recht), atau mengenai suatu (peraturan) hukum – salah kira mengenai hukum (dwaling in het objectieve recht), atau mengenai kekuasaan sendiri – salah kira mengenai kekuasaan sendiri (dwaling in eigen bevoegdheid).
Contoh : A seorang wakil suatu perhimpunan yang bermaksud memajukan seni – nyanyi, mengadakan suatu perjanjian dengan B dengan maksud supaya B mengadakan beberapa pertunjukan seni – nyanyi di muka anggota perhimpunan. A mengira bahwa B seorang penyanyi yang sangat pandai dan termasyur. Tetapi yang menjadi termasyur diseluruh wilayah Negara bukan B ini, tetapi seseorang lain yang kebetulan bernama B pula.
Disini terjadi suatu salah kira mengenai (kecakapan, kepandaian) seseorang. Salah kira seseorang hanya dapat menjadi alasan untuk menuntut pembatalan suatu perjanjian, bilamana salah kira itu mengenai kedudukan atau kecakapan (keahlian) orang tersebut.
Jadi, dwaling terjadi apabila kehendak dan kenyataan berbeda, tetapi tanpa adanya unsur kesengajaan.
Ø  Dwaling (kekhilafan / salah kira) dibagi menjadi dua (2), yaitu :
a)      Eigenlijke Dwaling (kekhilafan / salah kira yang sungguh – sungguh)
Prof. van der Pot, mengemukakan bahwa apabila administrasi Negara, dalam melaksanakan suatu peraturan perundang – undangan, hendak mengangkat (benoemen) seseorang oleh karena orang itu mempunyai suatu kecakapan (keahlian) tertentu, yang oleh administrasi Negara di kira orang tersebut mempunyai kecakapan yang dikehendaki, sedangkan orang yang telah diangkat sama sekali tidak mempunyai kecakapan (keahlian) yang dikehendaki, yang mana kecakapan tersebut seharusnya menurut peraturan perundang – undangan adalah merupakan syarat suatu pengangkatan, maka keputusan pengangkatan terhadap orang itu adalah batal (nietig) atau keputusan itu tidak sah berdasarkan peraturan perundang - undangan. Sebaliknya, jika kecakapan tertentu itu menurut peraturan perundang – undangan tidak menjadi syarat pengangkatan, maka keputusan yang bersangkutan tidak batal.

5 komentar:

  1. Anonim09:06

    lebih banyak lagi gan materinya ,, biar makin mantap

    BalasHapus
  2. thanks ya..., pasti diusahakan ^_^

    BalasHapus
  3. bisa di copas gak kk?

    BalasHapus
  4. Bsa di copas gak kk?

    BalasHapus
  5. @Chandra Selon: Trima Kasih. Mohon maaf, tdk bisa di Copas, silahkan di kutip dengan mencantumkan sumbernya.

    BalasHapus

KONSEKUENSI YURIDIS TERHADAP TIMBULNYA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH BENDAHARAWAN

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Perkembangan konsep “Negara hukum” sekarang ini telah menghasilkan Negara hukum kese...